Menu

Mode Gelap
Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Desak Kapolres Lebak Bertindak PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung HAB ke-80, Menag Minta ASN Kemenag Warnai AI dengan Konten Mencerahkan

Nasional

Dana Haji Khusus Tertahan, Komisi VIII: Jangan Sampai Rugikan Jamaah


					Keterangan foto: Maman Imanulhaq Haq, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Perbesar

Keterangan foto: Maman Imanulhaq Haq, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Terpongistana.com Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Maman Imanul Haq, meminta pemerintah segera mempercepat pencairan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus 2026 yang hingga kini masih tertahan.

Permintaan itu disampaikan menyusul keluhan 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah terkait dana PK sebesar USD 8.000 per jemaah yang belum dicairkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Kami menerima laporan bahwa hingga saat ini dana jemaah haji khusus belum juga cair, padahal ada tenggat waktu pembayaran layanan di Arab Saudi yang harus dipenuhi. Jika terlambat, dampaknya serius karena berpengaruh langsung pada proses penerbitan visa haji,” tutur Maman di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Maman menilai keterlambatan pencairan dana berpotensi mengganggu persiapan penyelenggaraan haji khusus. Kondisi tersebut bahkan disebut memaksa sejumlah penyelenggara haji berutang ke perbankan untuk menutup kewajiban pembayaran layanan di Arab Saudi yang telah melewati batas waktu.

“Tentu ini bisa berdampak pada kualitas layanan kepada jamaah. Jangan sampai jamaah dirugikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keterlambatan pencairan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepastian keberangkatan jemaah. Jika pembayaran layanan tidak dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan otoritas Arab Saudi, visa haji tidak dapat diterbitkan sehingga keberangkatan jemaah haji khusus terancam batal.

“Jika ini terjadi sudah pasti jamaah lagi terkena dampaknya,” katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah menyampaikan bahwa dana PK digunakan untuk membiayai berbagai komponen layanan haji khusus, seperti akomodasi, transportasi, dan layanan pendukung lainnya. Karena dana belum dicairkan, asosiasi terpaksa menalangi terlebih dahulu pembayaran layanan agar proses tetap berjalan.

Menurut Maman, berdasarkan informasi dari BPKH, dana tersebut sebenarnya sudah siap dicairkan. Namun, perubahan sistem di Kementerian Haji disebut menjadi kendala dalam proses pencairan. Ia meminta persoalan teknis tersebut segera diselesaikan agar pencairan tidak berlarut-larut.

“Perubahan sistem seharusnya mempermudah, bukan memperlambat pelayanan kepada jemaah. Tahun 2026 adalah fase awal pelaksanaan penuh penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Haji, sehingga semua pihak harus memastikan proses berjalan maksimal dan profesional,” ujarnya.

Maman berharap pemerintah memberi perhatian serius terhadap persoalan ini agar pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan tanpa kendala, baik dari sisi administrasi, pembiayaan, maupun pelayanan.

“Negara wajib hadir memastikan seluruh proses berjalan baik agar jemaah bisa berangkat dan beribadah dengan tenang,” pungkasnya. (Rohim)

Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi IUP Nikel Konawe Utara

8 Januari 2026 - 10:35 WIB

Kejagung Geledah Kemenhut Terkait Dugaan Korupsi Iup Nikel Konawe Utara

Pergunu Nilai KH Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan NU

7 Januari 2026 - 13:03 WIB

Pergunu Nilai Kh Asep Saifuddin Chalim Figur Tepat Jaga Keulamaan Nu

PROJO Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung

6 Januari 2026 - 14:38 WIB

Projo Setujui Kompromi Pilkada: Gubernur Dipilih Dprd, Bupati Dan Wali Kota Tetap Dipilih Langsung
Trending di Nasional