Menu

Mode Gelap
Zulhas Didesak Pecat Anggota DPR RI Muhammad Hatta karena Tidak Amanah Skandal Geomembrane PHR Riau Menguat, CBA Minta KPK dan Kejagung Bergerak Cepat Kejaksaan Agung Didorong Periksa Staf Ahli di Lingkungan Keuangan Terkait Dugaan Gratifikasi Menag Serukan Kepedulian Alam dan Sosial dalam Peringatan Isra Mikraj 1447 H CBA Dorong Kejagung Selidiki Kebocoran Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia

Nasional

Kejaksaan Agung Didorong Periksa Staf Ahli di Lingkungan Keuangan Terkait Dugaan Gratifikasi


					Keterangan foto : Ratusan massa dari- Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung RI, Kamis (15/1/2026) Perbesar

Keterangan foto : Ratusan massa dari- Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung RI, Kamis (15/1/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Ratusan massa dari- Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAM-I) melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung RI, Kamis (15/1/2026). Mereka menuntut agar Kejaksaan Agung memeriksa dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan Dr. Robert Leonard Marbun Staf Ahli Kementerian Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan BKPM.

Koordinator Lapangan HAM-I, Faris dalam orasinya menyebut bahwa aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Robert Leonard Marbun Staf Ahli Kementerian Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli di lingkungan BKPM. Karena, dia diduga dengan penguasaan kendaraan mewah Toyota Alphard yang berasal dari pihak swasta Toyota/Astra tanpa dasar hak normatif jabatan dan hingga kini belum dikembalikan.

“Kasus ini sebagai peringatan serius bagi integritas penyelenggaraan negara dan sistem pengawasan birokrasi. Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik dinilai tidak hanya melanggar etika jabatan, tetapi juga membuka ruang luas terjadinya konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta pembusukan moral kekuasaan,” kata Faris di Kejaksaan.

“Ini bukan sekadar dugaan pelanggaran administratif, dan bukan pula persoalan personal. Ini adalah cermin rusaknya integritas dalam penyelenggaraan negara. Ketika seorang pejabat publik diduga menerima fasilitas mewah dari pihak swasta, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nama baik satu institusi, tetapi kepercayaan rakyat terhadap negara,” sambung Faris.

Faris menekankan bahwa posisi strategis terlapor sebagai mantan Direktur Kepabeanan Internasional Bea Cukai membuat dugaan ini jauh lebih serius. Dikatakan Faris, jabatan itu memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan impor dan ekspor kendaraan, sektor yang sangat vital bagi bisnis Toyota/Astra.

“Jika seorang pejabat di posisi itu menikmati fasilitas dari pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap kewenangannya, maka itu adalah definisi nyata konflik kepentingan dan potensi kejahatan jabatan,” tegasnya.

Faris juga menyoroti adanya relasi personal antara terlapor dan jajaran pimpinan Toyota/Astra yang diduga telah berlangsung lama. Menurut Faris, Relasi personal ini tidak boleh dipisahkan dari konteks jabatan.

Dalam negara hukum, relasi semacam itu wajib diperiksa secara menyeluruh karena di situlah sering kali praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan bersembunyi,” sebut Faris.

Lebih lanjut, Faris memperingatkan bahaya pembiaran kasus ini. Kata Faris, kalau negara diam, maka negara sedang mengajarkan kepada publik bahwa pejabat boleh menikmati kemewahan dari pengusaha tanpa konsekuensi hukum.

“Ini bukan hanya merusak etika birokrasi, tetapi membunuh kepercayaan rakyat dan menghancurkan masa depan demokrasi kita.” tutur Faris.

Ia menegaskan bahwa HAM-I tidak akan berhenti pada pernyataan semata, pihaknya mengaku akan terus melakukan kontrol publik, tekanan politik, dan gerakan moral sampai kasus ini diusut tuntas. Faris mengaku, ttidak akan membiarkan hukum hanya berani kepada rakyat kecil dan lumpuh di hadapan kekuasaan dan modal.

“HAM-IMendesak Kejaksaan Agung RI menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan resmi dan membuka hasilnya kepada publik. Menuntut pemeriksaan terhadap Dr. Robert Leonard Marbun terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan. Menuntut pemeriksaan terhadap pihak Toyota/Astra, termasuk jajaran pimpinan perusahaan yang diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kendaraan,” jelas Faris.

Menurut Faris, apabila ditemukan bukti yang cukup, mendesak Kejaksaan Agung RI segera menetapkan terlapor sebagai tersangka dan mencopotnya dari jabatan strategis di Kementerian Keuangan.Faris menegaskan bahwa perkara ini adalah ujian bagi keberanian negara.

“Negara tidak boleh kalah oleh elite. Hukum harus berdiri di atas segala kepentingan. Dan rakyat akan terus mengawasi.” tutup Faris.

Baca Lainnya

Skandal Geomembrane PHR Riau Menguat, CBA Minta KPK dan Kejagung Bergerak Cepat

15 Januari 2026 - 19:43 WIB

Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), Memeriksa Lima Orang Saksi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Tata Kelola Minyak Mentah Dan Produk Kilang Pada Pt Pertamina (Persero), Subholding, Dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kkks) Tahun 2018 Hingga 2023. Kelima Saksi Yang Diperiksa Hari Ini, Rabu (23/4/2025), Antara Lain: • Tra – Kepala Terminal Pt Orbit Terminal Merak • Ss – Manager Product Operation Isc Pertamina • Ap – Manager Operational Pt Mpp • Aa – Manager B2B Commercial And Pricing Pt Pertamina Patra Niaga • Vbadu – Senior Account Manager I Mining Industry Sales Pt Pertamina Patra Niaga Pemeriksaan Ini Bertujuan Untuk Memperkuat Pembuktian Dan Melengkapi Pemberkasan Perkara Atas Nama Tersangka Yf Dan Kawan-Kawan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ri, Dr. Harli Siregar, S.h., M.hum, Menegaskan Bahwa Kejaksaan Agung Berkomitmen Penuh Dalam Menuntaskan Setiap Perkara Tindak Pidana Korupsi, Khususnya Yang Berdampak Langsung Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Energi Nasional. “Pemeriksaan Para Saksi Merupakan Bagian Penting Dalam Mengungkap Secara Menyeluruh Dugaan Korupsi Di Sektor Vital Seperti Energi Dan Migas,” Jelas Dr. Harli Siregar Dalam Keterangannya Kepada Media.

CBA Dorong Kejagung Selidiki Kebocoran Rp12,59 Triliun di PT Pupuk Indonesia

15 Januari 2026 - 16:19 WIB

Cba Dorong Kejagung Selidiki Kebocoran Rp12,59 Triliun Di Pt Pupuk Indonesia

Kripto Sah di Indonesia, Penipuan Tetap Mengintai

15 Januari 2026 - 16:00 WIB

Kripto Sah Di Indonesia, Penipuan Tetap Mengintai
Trending di Nasional