Menu

Mode Gelap
IPSM Kabupaten Lebak Peringati HUT ke-51, Wabup Dorong Dukungan Anggaran untuk Pekerja Sosial Polda Banten Sita Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai, Tiga Terduga Pelaku Diringkus Investasi PT Kristalin Ekalestari Berdampak Baik Pembangunan dan Ekonomi Warga Tragedi Bekasi Timur: BUMN Harus Utamakan Keselamatan & Pelayanan, Bukan Sekadar Keuntungan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU: BaraNusa Minta Polri Panggil Menteri ESDM dan Dirut PLN Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis dengan Singapore Probono dan NYC Bar, Kembangkan Budaya Probono di Indonesia

Nasional

LAK DKI Jakarta Somasi Developer Meikarta Tuntut Pengembalian Dana Konsumen


					Keterangan foto; Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta
(LAK DKI Jakarta), Zentoni, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif. Perbesar

Keterangan foto; Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta), Zentoni, S.H., M.H. Direktur Eksekutif.

Teropongistana.com Jakarta – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku kuasa hukum dari JFT, konsumen pembeli lunas unit Apartemen Meikarta, pada hari ini Senin, 19 Januari 2026, secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada PT. MSU selaku developer Apartemen Meikarta.

Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, mengatakan surat somasi tersebut bernomor Ref.: 25/ZN/LAKDKIJ/I/26.

“Somasi ini kami layangkan kepada PT. MSU selaku developer Apartemen Meikarta karena hingga saat ini unit apartemen yang telah dibeli dan dilunasi oleh klien kami sejak tahun 2017 belum dibangun sama sekali,” ujar Zentoni.

Zentoni menjelaskan, unit apartemen yang dimaksud adalah Apartemen District 3 Nomor Unit 02E dengan luas 73,11 meter persegi, Blok 62007 Tower 2-B, dengan nilai pembelian sebesar Rp 491.881.909,-.

“Unit tersebut dibeli secara lunas sejak tahun 2017 dengan harga Rp 491.881.909,-, namun sampai sekarang belum ada pembangunan sama sekali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zentoni menegaskan bahwa secara hukum konsumen yang telah melunasi pembelian unit apartemen berhak menerima unit sesuai perjanjian awal.

“Seharusnya ketika konsumen telah melunasi pembelian unit apartemen, maka demi hukum konsumen wajib menerima unit sesuai dengan pesanan sejak awal,” tegas Zentoni.

Menurutnya, apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh developer, maka konsumen berhak meminta pengembalian seluruh dana tanpa potongan apapun.

“Karena unit tidak pernah dibangun, klien kami berhak meminta pengembalian seluruh dana yang telah disetorkan sebesar Rp 491.881.909,- tanpa potongan apapun,” katanya.
Dalam surat somasi tersebut, LAK DKI Jakarta memberikan tenggang waktu kepada PT. MSU untuk menyelesaikan kewajibannya.

“Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada PT. MSU selaku developer Apartemen Meikarta untuk segera mengembalikan seluruh uang milik konsumen guna menghindari langkah hukum lanjutan,” tutup Zentoni.

Baca Lainnya

Tragedi Bekasi Timur: BUMN Harus Utamakan Keselamatan & Pelayanan, Bukan Sekadar Keuntungan

8 Juli 2026 - 13:31 WIB

Tragedi Bekasi Timur: Bumn Harus Utamakan Keselamatan &Amp; Pelayanan, Bukan Sekadar Keuntungan

Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis dengan Singapore Probono dan NYC Bar, Kembangkan Budaya Probono di Indonesia

8 Juli 2026 - 07:52 WIB

Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis Dengan Singapore Probono Dan Nyc Bar, Kembangkan Budaya Probono Di Indonesia

Aliansi Pemuda Sulbar Guncang Polda: Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu

8 Juli 2026 - 07:36 WIB

Aliansi Pemuda Sulbar Guncang Polda: Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu
Trending di Nasional