Teropongistana.com Jakarta – Beberapa waktu terakhir, berita mengenai temuan rekening milik sejumlah karyawan dengan nilai mencapai Rp12,49 triliun menjadi sorotan publik. Berita tersebut muncul secara tiba-tiba di berbagai media massa, membuat banyak pihak bertanya-tanya mengenai proses yang terjadi di balik temuan tersebut, terutama peran yang dimainkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam tengah keramaian informasi yang beredar, Matahukum Mukhsin Nasir buka suara yang tegas terkait permasalahan ini. Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk memahami kedudukan dan kewenangan PPATK secara jelas agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berbahaya bagi sistem hukum dan perlindungan hak nasabah perbankan.
“PPATK bukan lembaga penegak hukum, melainkan lembaga analisis intelijen transaksi keuangan yang mencurigakan,” jelas Mukhsin Nasir lewat pernyataanya, Sabtu (31/1/2026).
Dia menegaskan bahwa tugas utama PPATK adalah melakukan analisis terhadap setiap transaksi keuangan yang dianggap tidak wajar. Kemudian, kata Mukhsin hasil analisis tersebut diserahkan kepada penyidik yang berwenang.
Pada tahap selanjutnya, adalah wewenang penyidik berdasarkan ketentuan undang-undang untuk menetapkan konstruksi penyidikan terhadap hasil analisis yang diberikan PPATK. Penyidik lah yang memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seseorang yang terduga terlibat dalam tindak pidana perbankan memiliki alat bukti yang cukup, termasuk elemen kesengajaan (mens rea) dari tindak pidana kejahatan perbankan tersebut.
“Hanya setelah melalui proses ini, penyidik dapat menetapkan status seseorang sebagai tersangka atau hanya sebagai terduga yang perlu diperiksa lebih lanjut,” tegas Mukhsin Nasir yang kerap disapa Daeng.
Namun, menurut pandangan Mukhsin Nasir, apa yang terjadi dalam kasus rekening Rp12,49 triliun ini menunjukkan adanya langkah yang tidak sesuai dengan aturan.
“Bukan sebaliknya, hasil analisis intelijen PPATK di bocorkan atau dipublikasikan di depan umum oleh PPATK sendiri adalah tindakan yang mengabaikan ketentuan undang-undang perbankan,” ujarnya dengan tegas lagi.
Ia menjelaskan bahwa tindakan semacam itu memiliki dampak yang berbahaya ganda. Pertama, merusak prinsip hukum yang mengatur proses penegakan hukum, di mana setiap orang berhak mendapatkan proses yang adil dan tidak boleh dihukum secara publik sebelum terbukti bersalah di pengadilan.
Kedua, tindakan tersebut melanggar perlindungan hukum terhadap kerahasiaan nasabah perbankan, yang merupakan hak dasar setiap pelanggan bank dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Maka tindakan PPATk membocorkan atau menyiarkan status nasabah perbankan adalah tindakan over dosis,” katanya.
Menurutnya, langkah ini tidak dapat dibiarkan begitu saja karena dapat menjadi preseden yang buruk bagi sistem keuangan dan hukum di negara ini. Sebagai solusi, Mukhsin Nasir mengemukakan bahwa tindakan semacam ini dapat ditegur oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai lembaga legislatif yang bertugas membuat dan mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Dikatakan Mukhsin, DPR memiliki kewenangan untuk mengingatkan dan bahkan melakukan pengawasan terhadap setiap lembaga negara agar tetap bekerja sesuai dengan mandat yang diberikan oleh hukum.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap lembaga bekerja sesuai dengan batas wewenangnya,” pungkas Mukhsin Nasir.
“Hal ini tidak hanya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, tetapi juga untuk melindungi hak setiap individu dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” tambahnya.












