Menu

Mode Gelap
Jual Titik Dapur MBG Pakai ID Palsu, 4 Tersangka Jadi DPO Polda Jabar Hakim Gagalkan Pencaplokan PT Taman Harapan Indah Lewat Jalur PKPU Menuju Hari Kebangkitan Nasional, Aliansi PERISAI Serukan Perlawanan terhadap Imperialisme BPN Pandeglang Percepat PTSL 2026, Penyerahan Sertifikat Kini Langsung ke Warga Kisah Yusi, PRT Belasan Tahun Mengabdi Justru Dianiaya dan Dirampok Majikan SMP Negeri 128 Jakarta Gelar Persami Bentuk Pramuka Mandiri, Tangguh, Kreatif dan Berkarakter

Nasional

Hakim Beraroma Partai Menyeret MK ke Jurang Krisis Legitimasi Publik


					Keterangan foto: Gedung Mahkamah Konstitusi Perbesar

Keterangan foto: Gedung Mahkamah Konstitusi

Teropongistana.com Jakarta – Penunjukan figur dari kalangan politisi aktif sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berpotensi menggerus kualitas demokrasi di Indonesia. Langkah tersebut dikhawatirkan membuka ruang penyanderaan lembaga peradilan oleh kepentingan politik, sehingga mengancam independensi kekuasaan kehakiman.

Politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menilai pengangkatan politisi aktif, termasuk nama Adies Kadir dari Partai Golkar, sebagai preseden berbahaya bagi prinsip negara hukum. Menurutnya, praktik tersebut menunjukkan pergeseran arah dari supremasi konstitusi menuju dominasi kekuasaan politik.

“Secara etis, menempatkan kader partai aktif terlebih yang memiliki posisi strategis di DPR ke dalam MK menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest) yang nyata. MK berwenang menguji undang-undang yang dibuat oleh DPR. Jika hakimnya berasal dari fraksi yang menyetujui UU tersebut, dia akan ‘mengadili produknya sendiri’,” ujar Denny dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Denny menekankan bahwa Pasal 24C UUD 1945 secara tegas mensyaratkan hakim MK memiliki sikap kenegarawanan. Dalam pemahaman konstitusional, seorang negarawan adalah figur yang telah menanggalkan kepentingan pribadi maupun kelompok politiknya. Ia menilai, meskipun politisi dapat mengundurkan diri secara formal, afiliasi ideologis dan rekam jejak politik tidak serta-merta hilang.

Masuknya unsur partisan ke dalam MK juga dinilai bertentangan dengan prinsip hukum universal nemo judex in causa sua, yakni larangan seseorang menjadi hakim atas perkara yang berkaitan dengan kepentingannya sendiri. Kondisi ini, menurut Denny, berisiko melemahkan mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi.

Lebih jauh, Denny melihat fenomena tersebut sebagai bagian dari praktik pelemahan konstitusi yang dilakukan secara sistematis. Ia menilai kekuasaan tidak lagi dipertahankan melalui cara-cara koersif, melainkan melalui penguasaan instrumen hukum atau yang dikenal dengan istilah autocratic legalism.

“Penguasa tidak lagi menggunakan militer untuk melanggengkan kekuasaan, melainkan hukum. Dengan menguasai MK, koalisi penguasa dapat memastikan setiap undang-undang kontroversial seperti revisi UU Penyiaran hingga aturan Pemilu akan selalu lolos dari uji materi,” tambahnya.

Ia juga mengkritik DPR yang dinilainya menjadikan proses seleksi hakim MK sebagai sarana pembagian kekuasaan dan pengamanan kepentingan legislasi. Menurutnya, parlemen semestinya berperan sebagai pengawas kekuasaan, bukan justru menanamkan pengaruh di lembaga yudikatif.

Denny mengingatkan, apabila MK mulai dipersepsikan publik sebagai “Mahkamah Koalisi”, maka setiap kebijakan strategis pemerintah akan terus dipertanyakan legitimasi hukumnya. Situasi tersebut berpotensi memicu ketidakpercayaan publik hingga ketegangan sosial.

Ia menilai pemerintahan Prabowo-Gibran justru membutuhkan legitimasi hukum yang kuat dan independen, bukan legitimasi yang lahir dari rekayasa kekuasaan. Konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di parlemen, ditambah pengaruh terhadap MK, dikhawatirkan menghilangkan fungsi kontrol dalam penyelenggaraan negara.

Menurut Denny, praktik semacam ini menjadi preseden berbahaya karena menormalisasi hukum sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai sarana menegakkan keadilan dan konstitusi. (Red)

Baca Lainnya

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

18 Mei 2026 - 20:30 WIB

Kejagung: Jamin Kelancaran Program Kampung Nelayan Merah Putih Tepat Sasaran

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang dan Industri Pertahanan

18 Mei 2026 - 20:14 WIB

Dave Laksono Dorong Integrasi Tambang Dan Industri Pertahanan

Data Tunjukkan Tren Meningkat, IYAC Desak Reformasi Sistem Perlindungan di Pesantren

18 Mei 2026 - 18:24 WIB

Data Tunjukkan Tren Meningkat, Iyac Desak Reformasi Sistem Perlindungan Di Pesantren
Trending di Nasional