Menu

Mode Gelap
Presiden Anugerahkan Bintang Jasa Utama kepada Kepala BGN Dadan, Wakapolri Juga Terima Penghargaan Wagub Sulsel Diadukan ke Bareskrim, Diduga Balik Fitnah Putri Dakka Soal Bisnis Kejaksaan Muara Enim Siapkan Dakwaan untuk Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Anggota Komisi VI DPR RI Arif Rahman Pantau Kondisi Pasar Wonokromo Surabaya Ada Pemindahan Kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi yang Melintas di atas Jalur Whoosh, KCIC Sesuaikan Jadwal Perjalanan Sinergi Kejati dan JMTM: Hukum dan Infrastruktur Berkualitas untuk Jawa Barat

Daerah

Sudah Dipatroli dan Dilaporkan, Tambang Batubara Ilegal di Cihara Belum juga Berhenti


					Foto (red) Perbesar

Foto (red)

Teropongistana.com Lebak – Kritik keras MATAHUKUM terhadap seluruh aktivitas tambang batubara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangmulyaan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, akhirnya memicu respons dari Perhutani. Setelah desakan menguat, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Perhutani Bayah buka suara dan mengakui penambangan di kawasan hutan negara tersebut hingga kini masih berlangsung.

Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir, menilai aktivitas tambang yang tetap beroperasi meski berada di kawasan hutan negara merupakan indikasi lemahnya penegakan hukum.

“Kalau sudah jelas itu kawasan hutan negara dan ada plang larangan Perhutani tapi penambangan batubara tetap berjalan, itu bukan lagi pelanggaran kecil. Itu dugaan tindak pidana terbuka,” tegas Mukhsin,

Menanggapi sorotan tersebut, Asisten Perhutani Bayah, Luckyta Sakagiri, membenarkan aktivitas penambangan masih terjadi di kawasan hutan Perhutani.

“Memang betul masih ada aktivitas penambangan. Kami sudah melakukan patroli gabungan, membuat pelaporan, memasang penerangan, dan barang bukti juga sudah kami titipkan ke Polsek Panggarangan,” ujar Luckyta, saat dikonfirmasi wartawan (9/2/2026)

Menurutnya, persoalan tambang ilegal di Cihara tidak hanya terkait pengamanan kawasan, tetapi juga faktor sosial ekonomi masyarakat sekitar yang menggantungkan mata pencaharian dari penambangan batubara.

Ia mengungkapkan upaya penertiban bahkan sempat memicu ketegangan.

“Kami beberapa kali melakukan pengamanan sampai terjadi aksi demo. Bahkan saat ada pemutusan kabel PLN, petugas sempat dihadang. Karena itu perlu duduk bersama pemerintah terkait untuk mencarikan pengalihan mata pencaharian masyarakat,” jelasnya.

Luckyta juga menyebut aparat penegak hukum telah mulai melakukan penyelidikan.

“Minggu kemarin dari Polda Banten, dari Krimsus, sudah turun dan konfirmasi bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan Perhutani. Saat ini kami menunggu tindak lanjut dari aparat,” katanya.

Terkait siapa pengelola maupun pemodal tambang, Perhutani belum memberikan keterangan rinci dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian. Ia menegaskan penanganan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan instansi kehutanan provinsi.

“Ini bukan hanya tugas Perhutani saja. Harus melibatkan unsur pemerintah terkait, terutama untuk solusi sosial bagi masyarakat yang selama ini bekerja sebagai penambang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait

Baca Lainnya

Korupsi Dana BOS Rp319 Juta, Kepala Sekolah dan Bendahara di Takalar Ditahan

11 Februari 2026 - 17:59 WIB

Korupsi Dana Bos Rp319 Juta, Kepala Sekolah Dan Bendahara Di Takalar Ditahan

Pramuka Nadi Pengabdian, Ade Andriana Resmi Mengemban Amanah Wakil Ketua Kwarcab Lebak

10 Februari 2026 - 19:32 WIB

Pramuka Nadi Pengabdian, Ade Andriana Resmi Mengemban Amanah Wakil Ketua Kwarcab Lebak

Proyek Rotary Dryer Rp4 Miliar Diduga Tanpa SLO dan TKDN, MataHukum Minta Kejaksaan Periksa

10 Februari 2026 - 17:06 WIB

Proyek Rotary Dryer Rp4 Miliar Diduga Tanpa Slo Dan Tkdn, Matahukum Minta Kejaksaan Periksa
Trending di Daerah