Menu

Mode Gelap
Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis tapi Suka Blokir Wartawan Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan Pejabat Abadi Tindakan Tak Manusiawi, Sari Yuliati Desak Hukum Pelaku Pembunuhan di Riau Minim Serapan Tenaga Kerja Lokal Jadi Penyebab Meninggalnya Perantau dari Papua Pembunuhan Sadis di Sorong, Vonis Ringan Picu Emosi Keluarga Korban Ancaman Pencopotan Menanti Menteri Yasserli, Matahukum: Segera Turun Tangan atau Siap-Siap Lengser

Nasional

Aset Judol Rp58,1 Miliar Diserahkan Bareskrim ke Kejaksaan Agung


					Bareskrim Polri Serahkan  Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online kepada Kejaksaan Agung. Perbesar

Bareskrim Polri Serahkan Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online kepada Kejaksaan Agung.

Teropongistana.com Jakarta – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyerahkan uang senilai Rp58,1 miliar yang berasal dari eksekusi aset kasus judi online kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Himawan Bayu Aji kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Muhammad Irham Fuady di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Himawan menjelaskan bahwa penyerahan dana tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, khususnya terkait penanganan aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal perjudian online.

“Eksekusi aset hari ini merupakan tindak lanjut konkret dari laporan hasil analisis yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” ujar Himawan.

Himawan mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 51 laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK yang berasal dari transaksi 132 situs judi online.

Dari laporan tersebut, Dittipidsiber Bareskrim Polri kemudian menindaklanjutinya menjadi 27 laporan polisi (LP) dengan total penghentian sementara dana mencapai Rp255,7 miliar dari 5.961 rekening.

Dari jumlah itu: 11 laporan polisi masih dalam proses penyidikan dengan total dana sitaan Rp142 miliar dari 359 rekening, Rp1,6 miliar diblokir dari 40 rekening, dan 16 laporan polisi telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Untuk perkara yang sudah inkrah tersebut, aset yang diserahkan kepada negara mencapai Rp58,1 miliar dari 133 rekening.

Menurut Himawan, eksekusi aset ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mendukung program pemerintah terkait asset recovery atau pemulihan aset hasil kejahatan.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap judi online tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus disertai dengan penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional. Oleh karena itu, proses penegakan hukum tidak hanya pada pemidanaan pelaku, tetapi juga perampasan aset hasil kejahatan kepada negara,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara Polri dan berbagai kementerian serta lembaga dalam upaya memberantas praktik judi online di Indonesia

Baca Lainnya

Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis tapi Suka Blokir Wartawan

1 Mei 2026 - 16:20 WIB

Matahukum Bedah Dua Wajah Nanik Deyang: Menangis Tapi Suka Blokir Wartawan

Dugaan Skandal RSUD Leuwiliang: Inisial AG Jadi Sorotan Pejabat Abadi

1 Mei 2026 - 14:26 WIB

Dugaan Skandal Rsud Leuwiliang: Inisial Ag Jadi Sorotan Pejabat Abadi

Tindakan Tak Manusiawi, Sari Yuliati Desak Hukum Pelaku Pembunuhan di Riau

1 Mei 2026 - 13:44 WIB

Tindakan Tak Manusiawi, Sari Yuliati Desak Hukum Pelaku Pembunuhan Di Riau
Trending di Nasional