Menu

Mode Gelap
Tiba di Sorong, Kapolda Papua Barat Daya Yulius Audie Sonny Latuheru Siap Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat CBA Minta Dewas KPK Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan Kasus Bea Cukai: CBA Minta Dewan Pengawas KPK Evaluasi Penanganan Perkara, Soroti Status Hukum 20 Perusahaan Forwarder Revitriyoso Husodo: Stop Pembunuhan Karakter, Dukung Program Ekonomi Prabowo-Gibran Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana

Nasional

SERANGAN TERENCANA, KBBI Mengecam Penyiraman Air Keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus


					Keterangan foto : Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Saudara Andrie Yunus, Jumat (13/3/2026) Perbesar

Keterangan foto : Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Saudara Andrie Yunus, Jumat (13/3/2026)

Teropongistana.com JAKARTA – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) mengeluarkan pernyataan sikap yang keras untuk mengecam serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Saudara Andrie Yunus. Peristiwa yang terjadi pada malam hari Selasa (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I Jalan Talang, Jakarta Pusat, dinilai sebagai bentuk kekerasan terencana yang tidak dapat dibiarkan.

Menurut Sekretaris Jenderal KBBI, Musrianto, serangan ini bukan sekadar kejahatan individu, melainkan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis masyarakat yang memperjuangkan keadilan dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Kami dengan tegas menyatakan sikap mengecam keras atas terjadinya serangan ini. Andrie Yunus adalah aktivis HAM yang selama ini konsisten berdiri di barisan depan melindungi hak-hak yang paling dasar, termasuk hak-hak buruh dan pekerja yang seringkali menjadi korban eksploitasi,” tegas Musrianto dalam konferensi pers di kantor KBBI, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2026).

Dari keterangan resmi KontraS, diketahui bahwa Andrie Yunus baru saja menyelesaikan perekaman siniar/podcast bertema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat mengendarai sepeda motor pulang, ia dihadang dua orang tidak dikenal yang mengendarai motor matic Honda Beat. Salah satu pelaku menyiramkan cairan air keras ke tubuh korban hingga mengenai area tangan, muka, dada, dan mata, menyebabkan luka bakar kimiawi seluas 24% yang memaksa korban mendapatkan perawatan darurat di rumah sakit.

“Pelaku menggunakan helm, masker, dan pakaian yang menyamarkan identitas ini membuktikan bahwa serangan dilakukan dengan sengaja dan terencana. Kita tidak bisa menganggap ini sebagai tindak kriminal biasa,” jelas Musrianto dengan nada tegas.

Ia menambahkan bahwa serangan semacam ini bukan hanya ancaman bagi individu Andrie Yunus, tetapi juga bagi seluruh gerakan buruh.

“Pembela HAM adalah garda terdepan kita dalam melawan segala bentuk pelanggaran hak pekerja, jadi setiap serangan terhadap mereka adalah serangan terhadap kita semua.” ucap Musri.

KBBI menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras jelas melanggar sejumlah peraturan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pembela HAM, serta Pasal 459 KUHP yang mengatur pembunuhan atau percobaan pembunuhan dengan cara kejam.

“Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, pelaku bisa diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Namun yang lebih penting adalah kita harus menemukan dalang di balik serangan ini,” ujar Musrianto.

Dalam kesempatan yang sama, ia menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, tegas, dan transparan. KBBI meminta Polri untuk segera menangkap pelaku dan dalangnya, mengusut tuntas motif serangan, serta memastikan tidak ada impunitas.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional dan internasional untuk melindungi para pejuang HAM,” tegasnya.

KBBI juga menyatakan solidaritas penuh dengan KontraS dan seluruh komunitas pembela HAM. Mereka menuntut negara segera memberikan perlindungan fisik dan hukum yang memadai bagi Andrie Yunus serta semua aktivis yang berisiko menjadi target kekerasan.

“Keadilan harus ditegakkan bagi Andrie Yunus, bagi seluruh pembela HAM, dan bagi semua orang yang berani berbicara tentang kebenaran,” pungkas Musrianto.

Baca Lainnya

CBA Minta Dewas KPK Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan

6 Juli 2026 - 18:52 WIB

Cba Minta Dewas Kpk Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan

Kasus Bea Cukai: CBA Minta Dewan Pengawas KPK Evaluasi Penanganan Perkara, Soroti Status Hukum 20 Perusahaan Forwarder

6 Juli 2026 - 18:41 WIB

Ott Inhutani V Meledak: Aktivis Teriak Audit Perhutani, Presiden Ingatkan Jangan Ada Yang Kebal!

Revitriyoso Husodo: Stop Pembunuhan Karakter, Dukung Program Ekonomi Prabowo-Gibran

6 Juli 2026 - 15:51 WIB

Revitriyoso Husodo: Stop Pembunuhan Karakter, Dukung Program Ekonomi Prabowo-Gibran
Trending di Nasional