Menu

Mode Gelap
Tiba di Sorong, Kapolda Papua Barat Daya Yulius Audie Sonny Latuheru Siap Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat CBA Minta Dewas KPK Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan Kasus Bea Cukai: CBA Minta Dewan Pengawas KPK Evaluasi Penanganan Perkara, Soroti Status Hukum 20 Perusahaan Forwarder Revitriyoso Husodo: Stop Pembunuhan Karakter, Dukung Program Ekonomi Prabowo-Gibran Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana

Hukum

Kasus Bea Cukai: CBA Minta Dewan Pengawas KPK Evaluasi Penanganan Perkara, Soroti Status Hukum 20 Perusahaan Forwarder


					Gedung KPK. Perbesar

Gedung KPK.

Teropongistana.com Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) akan mengajukan pengaduan dan permohonan evaluasi pengawasan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 6 Juli 2026. Langkah ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bea Cukai pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026 lalu.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa tindakan ini bukan bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses penyidikan yang sedang berjalan. Namun, menurutnya terdapat aspek penanganan perkara yang dinilai perlu diawasi dan dievaluasi demi transparansi dan akuntabilitas.

“Pengaduan ini kami ajukan bukan untuk mengintervensi teknis penyidikan atas perkara Bea Cukai yang sedang berjalan atau menggelinding seperti koin. Yang satu dibuka terang-terangan oleh penyidik KPK, sedangkan yang lain masih disembunyikan dan belum diungkap atau dilanjutkan,” ujar Uchok dalam keterangannya, Ahad (5/7/2026).

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan CBA adalah terkait sekitar 20 perusahaan forwarder atau pengusaha importir yang sebelumnya telah diperiksa oleh KPK. Menurut penjelasan KPK, pihaknya telah memeriksa sejumlah perusahaan tersebut di berbagai pelabuhan di seluruh Indonesia. Namun hingga saat ini, belum ada informasi yang terbuka mengenai status hukum maupun parameter penanganan yang diterapkan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.

“Status mereka belum dijelaskan secara terbuka oleh KPK. Apakah hanya sebagai saksi pembanding, atau bagian dari pemetaan jaringan kejahatan yang lebih luas yang sengaja belum diungkap? Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi publik,” tegasnya.

Atas dasar hal tersebut, CBA meminta Dewan Pengawas KPK menggunakan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.

CBA menilai penanganan kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai ini perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik dari sisi kinerja penanganan perkara, kepatutan etik, maupun aspek akuntabilitas institusi.

“Kasus Bea Cukai harus dievaluasi secara kinerja, sekaligus dilakukan pengujian terhadap aspek kepatutan etik dan akuntabilitas penanganan perkara oleh Dewan Pengawas KPK,” tambahnya.

Melalui langkah ini, CBA berharap pengawasan dari Dewan Pengawas dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Lainnya

CBA Minta Dewas KPK Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan

6 Juli 2026 - 18:52 WIB

Cba Minta Dewas Kpk Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu

5 Juli 2026 - 23:07 WIB

Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi Iii Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat BGN Ditetapkan Tersangka dan Dijerat Pasal Korupsi

4 Juli 2026 - 09:01 WIB

Manfaatkan Syarat Mitra, Pejabat Bgn Ditetapkan Tersangka Dan Dijerat Pasal Korupsi
Trending di Hukum