Menu

Mode Gelap
Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU: BaraNusa Minta Polri Panggil Menteri ESDM dan Dirut PLN Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis dengan Singapore Probono dan NYC Bar, Kembangkan Budaya Probono di Indonesia Aliansi Pemuda Sulbar Guncang Polda: Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Diduga Nikmati Rp958 Miliar dari Skandal Impor BBM, GSBK Desak Kejagung Panggil Bos United Tractors dan Pamapersada Aksi Diduga Arogan Anggota DPRD DKI Kenneth Tuai Kecaman, Formappi Desak BK Lakukan Pemeriksaan Dukung Pengawasan Pemerintah, PT Kristalin Ekalestari Patuhi Aturan Hukum Berlaku

Nasional

Proses Hukum Jalan di Tempat, Korban Minta Bantuan Anggota DPR


					Ketetangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, Sabtu (4/4/2026) Perbesar

Ketetangan foto : Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, Sabtu (4/4/2026)

Teropongistana.com JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menerima aduan langsung dari seorang warga yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026). Korban mendatangi lembaga legislatif tersebut karena menilai proses hukum kasusnya yang telah berjalan selama satu tahun terkesan mandek di tangan aparat penegak hukum (APH).

Mangihut menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak kepolisian dan kejaksaan. Tujuannya untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencari tahu penyebab tertundanya penyelesaian perkara.

“Saya menerima pengaduan masyarakat. Ibu ini datang mengadukan bahwa dirinya korban pelecehan seksual. Saya sangat prihatin karena kasus ini sudah setahun tidak berjalan, masih mandek,” ujar Mangihut kepada wartawan.

Sebagai anggota dewan yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, Mangihut menegaskan akan menelusuri kendala yang terjadi. Berdasarkan informasi awal yang ia peroleh, berkas perkara dinilai belum lengkap dari pihak penyidik.

“Tadi saya sudah mencoba menghubungi Kejaksaan Tinggi. Informasinya, berkas masih belum lengkap dari penyidik dan masih dalam proses. Saya akan cek kembali ke Polda Metro Jaya dan kejaksaan tinggi agar ada solusi,” jelasnya.

Sementara itu, korban mengungkapkan rasa lelahnya menunggu kepastian hukum. Kasus tersebut telah dilaporkan sejak 8 April 2025 dengan terduga pelaku berinisial F.

“Terakhir kami menjalani panggilan konfrontir di Polda Metro Jaya. Prosesnya sudah terlalu lama, hampir satu tahun. Ini berat bagi saya untuk menjalani hidup ke depan. Saya hanya ingin meminta bantuan agar kasusnya segera ditindaklanjuti,” tutur korban.

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU: BaraNusa Minta Polri Panggil Menteri ESDM dan Dirut PLN

8 Juli 2026 - 09:49 WIB

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Pltu: Baranusa Minta Polri Panggil Menteri Esdm Dan Dirut Pln

Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis dengan Singapore Probono dan NYC Bar, Kembangkan Budaya Probono di Indonesia

8 Juli 2026 - 07:52 WIB

Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis Dengan Singapore Probono Dan Nyc Bar, Kembangkan Budaya Probono Di Indonesia

Aliansi Pemuda Sulbar Guncang Polda: Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu

8 Juli 2026 - 07:36 WIB

Aliansi Pemuda Sulbar Guncang Polda: Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu
Trending di Nasional