Menu

Mode Gelap
MataHukum: Akan Langgar Putusan MA, Pejabat Kemendag Terkait Ekspor Pasir Harus Ditangkap Ramaikan Exciting Banten Festival 2026, Bank Banten Dukung Pengembangan Kepariwisataan yang Berkelanjutan Ronald Konjol Minta Gubernur Papua Barat Daya Buka Dialog dengan Mama-Mama Pedagang OAP Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal Sinergi Polri, TNI, dan Pemda Jadi Kunci Menjaga Kamtibmas di Papua Barat Daya Berhasil Bujuk DPO Menyerahkan Diri, Dua Perwira Polres Tambrauw Terima Penghargaan

Hukum

Penjualan Bir Anjlok, CBA: Jangan Cari Kambing Hitam, Cek Kinerja Sales


					Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.comJakarta – Polemik kepemilikan saham Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di perusahaan bir kembali menjadi sorotan. Di tengah perdebatan panjang yang tak kunjung usai, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disebut menjadi pihak yang paling konsisten mendesak agar Pemprov DKI melepas sahamnya di PT Delta Djakarta.

Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai isu tersebut terus bergulir sejak era kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari Pemprov DKI untuk melepas kepemilikan saham tersebut.

“Pemprov DKI mempunyai saham di perusahaan produsen bir dan minuman beralkohol sebanyak 210.200.700 lembar atau sebesar 26,25 persen,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, pemegang saham terbesar di perusahaan tersebut adalah San Miguel Malaysia (L), Private Limited dengan kepemilikan 467.061.150 saham atau 58,33 persen. Sementara saham publik tercatat sebanyak 123.397.200 lembar atau 15,42 persen.

Menurut Uchok Sky, kondisi bisnis PT Delta Djakarta pada 2024 mengalami tekanan cukup serius. Ia menyebut perusahaan mengalami penurunan penjualan neto sebesar 12,2 persen, dari Rp736,8 miliar pada 2023 menjadi Rp646,8 miliar pada 2024.

“Penurunan ini terutama akibat kontraksi volume penjualan,” katanya.

Uchok menilai perusahaan terlalu cepat menyalahkan kebijakan pemerintah terkait kenaikan cukai minuman beralkohol yang diterapkan mulai 1 Januari 2024.

“Akibat kenaikan cukai itu, perusahaan menaikkan harga pada Februari 2024. Tapi dampaknya tetap penjualan anjlok karena pembeli berkurang drastis,” ujarnya.

Ia pun melontarkan kritik tajam terhadap manajemen perusahaan. Menurutnya, penurunan penjualan tidak sepenuhnya bisa dibebankan kepada pemerintah.

“Kalau bir tidak laku atau penjualan turun, PT Delta Djakarta jangan mencari kambing hitam menyalahkan Pemerintah Indonesia. Salahi saja para sales perusahaan yang tidak mampu meyakinkan pelanggan penyuka minuman beralkohol,” sindir Uchok Sky.

Lebih lanjut, ia mengingatkan Pemprov DKI agar berhati-hati mempertahankan kepemilikan saham di perusahaan minuman beralkohol tersebut. Sebab, fluktuasi penjualan dinilai dapat berdampak pada nilai saham yang dimiliki pemerintah daerah.

“Pemprov DKI harus hati-hati menjaga sahamnya di PT Delta Djakarta lantaran penjualan minuman beralkohol selalu turun naik seperti ombak Teluk Jakarta. Itu bisa berdampak pada lunturnya atau hilangnya nilai saham DKI di perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Baca Lainnya

MataHukum: Akan Langgar Putusan MA, Pejabat Kemendag Terkait Ekspor Pasir Harus Ditangkap

3 Juli 2026 - 08:24 WIB

Matahukum: Akan Langgar Putusan Ma, Pejabat Kemendag Terkait Ekspor Pasir Harus Ditangkap

Soroti Kasus Haji dan Jejak BTS, MataHukum Desak KPK Jangan Tebang Pilih ke Dito Ariotedjo

1 Juli 2026 - 17:28 WIB

Soroti Kasus Haji Dan Jejak Bts, Matahukum Desak Kpk Jangan Tebang Pilih Ke Dito Ariotedjo

Soroti Kasus Impor Bea Cukai, CBA: Bongkar Semua ke Pengadilan, Jangan Biarkan Publik Menafsir

29 Juni 2026 - 23:32 WIB

Setara Institute, Komnas Ham Off-Side Terkait Twk Kpk
Trending di Hukum