Menu

Mode Gelap
Negara Masuk GoTo: Fleksibilitas Kerja Jadi Kepentingan Baru Catatan Kelam Era Nadiem: Dari Kerugian Negara Ratusan Triliun Hingga Penurunan Kualitas SDM Indonesia Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Aktivitas Penampungan Kayu di Moswaren Jadi Sorotan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika Ratusan Warga Sorong Antusias Saksikan Pemutaran Film Dokumenter Pesta Babi di Sorpus Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Respon Pemborosan Anggaran Sewa Hotel 2026

News

Negara Masuk GoTo: Fleksibilitas Kerja Jadi Kepentingan Baru


					Keterangan foto : Geber BUMN, Selasa (5/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Geber BUMN, Selasa (5/4/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Langkah masuknya negara melalui BUMN menjadi pemegang saham di perusahaan teknologi besar, GoTo Group, memantik sorotan tajam sekaligus pertanyaan mendasar di kalangan pengamat ketenagakerjaan. Investasi yang digadang-gadang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan pekerja, justru membuka polemik baru ketika posisi negara kini berada di dua kutub yang berpotensi bertolak belakang: sebagai regulator yang membuat aturan, sekaligus pemilik yang mencari keuntungan ekonomi dalam ekosistem digital.

Menanggapi fenomena ini, Koordinator Nasional GeberBUMN, Achmad Ismail atau akrab disapa Ais, mengungkapkan pandangannya bahwa kehadiran negara di GoTo membawa konsekuensi serius bagi wajah ketenagakerjaan Indonesia.

Menurut Ais, sejak awal pertumbuhannya, GoTo berdiri dan berkembang pesat di atas model kerja fleksibel berbasis skema kemitraan. Pola ini bekerja dengan prinsip sederhana: ada order, ada penghasilan; tidak ada order, pendapatan pun hilang. Seluruh kendali diatur sepenuhnya lewat sistem aplikasi, algoritma, dan aturan internal platform, sementara hubungan hukum dengan pekerja dibuat sangat longgar dan jauh dari definisi hubungan kerja formal.

“Kepastian kerja menjadi sangat rapuh dalam sistem ini. Akses pesanan bisa diputus sepihak kapan saja tanpa mekanisme perlindungan seperti yang diterima pekerja formal. Dan pola ini ternyata meluas menjadi budaya kerja baru, tak hanya di platform digital, tapi juga merambah ke sistem alih daya (outsourcing) dan kerja kontrak. Intinya sama: kewajiban perlindungan ditekan semaksimal mungkin, sementara risiko dan beban operasional sepenuhnya dialihkan ke pundak pekerja,” ungkap Achmad Ismail.

Secara kuantitas, model kerja fleksibel ini memang sangat efektif menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan waktu cepat. GoTo saja diketahui menampung jutaan mitra pengemudi dan pedagang, namun faktanya sebagian besar dari mereka berada di luar status pekerja formal yang diatur undang-undang. Fenomena ini pun kini telah melebar dan membentuk struktur pasar kerja nasional.

Data Ketenagakerjaan Agustus 2025 memperlihatkan gambaran nyata hal ini. Tercatat adanya penambahan penduduk bekerja sekitar 1,9 juta orang. Namun jika ditelusuri lebih dalam, sektor formal hanya bertambah sekitar 1 juta orang, dan angka ini makin mengecil jika disaring khusus untuk pekerja penuh waktu.

“Angka ini memberi pesan jelas: pasar kerja kita masih sangat sulit menciptakan lapangan kerja formal yang layak. Tambahan angkatan kerja baru setiap tahunnya akhirnya tersedot masuk ke dalam model kerja fleksibel, kontrak, maupun kemitraan yang serba tidak pasti,” jelas Ais.

Di sinilah letak ironi yang disoroti Achmad Ismail. Model kerja fleksibel ini secara statistik mampu memoles angka pertumbuhan lapangan kerja, menekan tingkat pengangguran, dan mengangkat citra kebijakan ketenagakerjaan negara. Namun di balik angka-angka indah itu, tersembunyi fakta bahwa jutaan pekerja hidup dengan pendapatan yang tak terjamin serta perlindungan sosial yang sangat lemah.

“Model fleksibilitas kerja ini perlahan tapi pasti bukan lagi sekadar arah pasar yang terjadi begitu saja. Ketika negara masuk menjadi pemilik saham, terlihat jelas bahwa pola ini kini mulai bergeser menjadi kepentingan baru negara. Pertanyaannya, apakah tujuan akhirnya benar-benar perlindungan pekerja, atau justru memelihara sistem murah dan fleksibel demi keberlangsungan bisnis?” tegas Achmad Ismail.

Menurutnya, posisi ganda negara sebagai regulator sekaligus pemilik saham di GoTo adalah titik kritis. Tarik-menarik kepentingan ini menjadi sorotan utama: apakah negara akan tegas menata ulang sistem agar lebih berpihak pada perlindungan pekerja, atau justru membiarkan pola kerja murah terus berjalan demi keuntungan bisnis yang dibagi bersama.

Baca Lainnya

Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum KPU Kota Bekasi

15 Mei 2026 - 20:34 WIB

Kajari Dr Sulvia: Kami Siap Dampingi Hukum Kpu Kota Bekasi

Kunjungan Kajati Jabar ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil dan Dekat Masyarakat

14 Mei 2026 - 21:20 WIB

Kunjungan Kajati Jabar Ke Subang: Pastikan Penegakan Hukum Adil Dan Dekat Masyarakat

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan

14 Mei 2026 - 12:10 WIB

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Gila, Todung Mulya Lubis: Semangat Hukum Kalahkan Keadilan
Trending di Hukum