Teropongistana.com Jakarta – Wacana penerapan sanksi tegas berupa pemasukan dalam daftar hitam atau blacklist bagi para pelaku politik uang, yang digulirkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Herwyn JH Malonda, mendapat tanggapan serius dari kalangan partai politik. Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menilai gagasan ini merupakan bagian penting dari upaya besar mewujudkan pesta demokrasi yang bersih, jujur, dan berintegritas tinggi.
Menurut Doli, hal yang paling mendasar dan diperlukan saat ini adalah kesepahaman serta komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa untuk menyadari betapa krusialnya menjaga kualitas pemilu. Menurut Doli, berbagai potensi penyimpangan, perilaku menyimpang, hingga praktik politik transaksional yang kerap merusak demokrasi, harus diselesaikan melalui perbaikan mendasar pada sistem penyelenggaraan.
“Intinya adalah komitmen kita semua untuk paham dan sadar bahwa pemilu yang berintegritas itu sangat penting. Kita semua harus berpikir bagaimana langkah nyata mencegah segala bentuk penyimpangan dan praktik yang merugikan demokrasi, seperti politik uang atau jual beli suara. Oleh karena itu, terobosan dan pembenahan sistem pemilu ke depan adalah keharusan,” ujar Doli dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, Doli menyoroti bahwa usulan perbaikan tidak hanya datang dari Bawaslu. Berbagai ide segar untuk meningkatkan mutu pemilu terus bermunculan, salah satunya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu berlangsung. Langkah ini dinilai efektif untuk mempersempit celah peredaran dana gelap yang kerap digunakan untuk mempengaruhi pemilih.
“Masih banyak usulan-usulan lain yang akan terus kita tunggu, kaji, dan kembangkan. Segala gagasan yang bertujuan membuat pemilu lebih baik, lebih bersih, dan lebih transparan akan menjadi bahan penting bagi kita semua,” ucap politisi golkar tersebut.
Sebagai informasi, usulan sanksi tegas dari Bawaslu disampaikan Herwyn JH Malonda dalam diskusi publik beberapa waktu lalu. Ia mendesak agar revisi Undang-Undang Pemilu memuat aturan yang lebih keras, di mana pelaku politik uang yang terbukti bersalah tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berlangsung, tetapi juga dilarang mengikuti pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah pada periode berikutnya.
Hal ini dimaksudkan agar efek jera benar-benar terasa dan mencegah pengulangan pelanggaran.
“Bagi mereka yang sudah terbukti melakukan politik uang, seharusnya ada larangan. Minimal satu periode pemilu berikutnya mereka tidak boleh ikut serta, baik itu pemilu nasional maupun pilkada daerah. Ini bentuk peringatan keras bahwa demokrasi kita tidak boleh diperjualbelikan,” tegas Herwyn pada Rabu (6/5/2026).








