Teropongistana.com Kota Sorong — Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang tengah disidik Polresta Sorong Kota memasuki babak baru. Dua tersangka, yakni Yarit Sakona, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, dan oknum pengacara Vecky Nanuru, resmi ditahan.
Penahanan terhadap keduanya dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) dini hari di Rumah Tahanan Polresta Sorong Kota setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sejak Jumat malam.
Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Jery Waleleng, mantan Kabinda Papua Barat, serta Emma Barbalina Mansawan yang merupakan istri dari Yarit Sakona, belum dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka belum ditahan karena masih berada di luar daerah, dan satunya lagi sedang dalam kondisi sakit,” jelas Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, Sabtu dini hari.
Afriangga menjelaskan, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut terdapat empat orang tersangka. Namun, hingga kini baru dua orang yang berhasil diamankan.
“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong,” ujarnya.
Kasus yang dilaporkan oleh Jatir Yudha Marau, kuasa hukum Irwan Oswandi, pada 14 Agustus 2023 lalu itu sempat berjalan lambat lantaran salah satu tersangka diduga memiliki relasi kekuasaan yang cukup kuat.
Selama kurang lebih tiga tahun proses penyidikan berjalan, kasus yang sempat menyita perhatian publik Papua Barat Daya tersebut, penyidik Polresta Sorong Kota telah memeriksa sekitar 30 orang saksi.
Dalam laporan polisi, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 264 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. (Jun/red)









