Menu

Mode Gelap
Diduga Palsukan Dokumen Pertanahan, Mantan KBPN dan Oknum Pengacara di Sorong Ditahan Negara Masuk GoTo: Fleksibilitas Kerja Jadi Kepentingan Baru Catatan Kelam Era Nadiem: Dari Kerugian Negara Ratusan Triliun Hingga Penurunan Kualitas SDM Indonesia Diduga Tanpa Dokumen Resmi, Aktivitas Penampungan Kayu di Moswaren Jadi Sorotan Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika Ratusan Warga Sorong Antusias Saksikan Pemutaran Film Dokumenter Pesta Babi di Sorpus

Hukum

Diduga Palsukan Dokumen Pertanahan, Mantan KBPN dan Oknum Pengacara di Sorong Ditahan


					Keterangan foto: Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan. Perbesar

Keterangan foto: Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan.

Teropongistana.com Kota Sorong — Kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan yang tengah disidik Polresta Sorong Kota memasuki babak baru. Dua tersangka, yakni Yarit Sakona, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Sorong, dan oknum pengacara Vecky Nanuru, resmi ditahan.

Penahanan terhadap keduanya dilakukan pada Sabtu (16/5/2026) dini hari di Rumah Tahanan Polresta Sorong Kota setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sejak Jumat malam.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Jery Waleleng, mantan Kabinda Papua Barat, serta Emma Barbalina Mansawan yang merupakan istri dari Yarit Sakona, belum dilakukan penahanan.

“Kedua tersangka belum ditahan karena masih berada di luar daerah, dan satunya lagi sedang dalam kondisi sakit,” jelas Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, Sabtu dini hari.

Afriangga menjelaskan, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah tersebut terdapat empat orang tersangka. Namun, hingga kini baru dua orang yang berhasil diamankan.

“Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari hingga berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong,” ujarnya.

Kasus yang dilaporkan oleh Jatir Yudha Marau, kuasa hukum Irwan Oswandi, pada 14 Agustus 2023 lalu itu sempat berjalan lambat lantaran salah satu tersangka diduga memiliki relasi kekuasaan yang cukup kuat.

Selama kurang lebih tiga tahun proses penyidikan berjalan, kasus yang sempat menyita perhatian publik Papua Barat Daya tersebut, penyidik Polresta Sorong Kota telah memeriksa sekitar 30 orang saksi.

Dalam laporan polisi, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 264 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan/atau ayat (2), dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, serta juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. (Jun/red)

Baca Lainnya

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika

15 Mei 2026 - 21:56 WIB

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika

Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang

15 Mei 2026 - 20:08 WIB

Jangan Jadikan Hukum Alat Menyelamatkan Muka, Hasri Kecam Sikap Arogan Kejari Enrekang

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan

14 Mei 2026 - 13:02 WIB

Hati Warga Tangerang Terharu: Apresiasi Tinggi Kapolres Yang Langsung Tindaklanjuti Keresahan
Trending di Daerah