Menu

Mode Gelap
Hampir 2 Meter Kabel Sinyal Hilang, Operasional KA Kembali Normal Usai Diperbaiki Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun Jerry Massie Soroti Ancaman Spionase China terhadap Amerika Serikat Firman Soebagyo Apresiasi Kebangkitan Program P2KB SOKSI Marak Kecelakaan Kerja SPPG, Komite Pemantau MBG Desak BGN dan Kemenaker Diaudit Usai Sita Kontainer di Semarang, CBA: KPK Wajib Periksa Dirjen Bea Cukai

Hukum

Usai Sita Kontainer di Semarang, CBA: KPK Wajib Periksa Dirjen Bea Cukai


					Foto (red). Perbesar

Foto (red).

Teropongistana.com Jakarta – Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Desakan itu disampaikan Uchok Sky setelah KPK menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, dalam rangka pengembangan perkara dugaan korupsi importasi yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Penyitaan dilakukan usai tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di wilayah Semarang pada 11-12 Mei 2026. Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyasar rumah pengusaha Heri Sutiyono alias Heri Black.

“Tanpa memeriksa Djaka Budi Utama, KPK hanya melakukan penyelidikan yang menjadi tontonan publik saja. KPK hanya berani kepada pejabat kelas teri seperti kepala daerah,” kata Uchok Sky dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).

Uchok juga menyinggung posisi Djaka Budi Utama yang disebut sebagai sosok dekat Presiden Prabowo Subianto.

“Bisa juga KPK tidak berani memeriksa Djaka Budi Utama karena Djaka adalah bekas anak buah dan orang kepercayaan Presiden Prabowo sehingga KPK ketakutan dengan Presiden,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kontainer yang disita diduga milik importir yang terafiliasi dengan korporasi PT Blueray Cargo.

“Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, kontainer tersebut menjadi perhatian penyidik karena tertahan selama sekitar 30 hari di pelabuhan tanpa adanya pengajuan dokumen clearance untuk keluar dari kawasan kepabeanan.

KPK kini mendalami proses administrasi dan mekanisme perizinan yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Tentu ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa,” kata Budi.

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan spare part kendaraan di dalam kontainer yang masuk kategori barang larangan dan pembatasan (lartas). Barang dengan kategori tersebut memerlukan dokumen dan izin tertentu sebelum dapat dikeluarkan dari kawasan pelabuhan.

“Di dalamnya berisi spare part kendaraan yang masuk kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi,” ujarnya.

KPK juga masih mendalami identitas korporasi pemilik barang serta keterkaitannya dengan struktur afiliasi PT Blueray Cargo.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK dalam perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Baca Lainnya

Modus Tarik Paksa Kendaraan, 5 Debt Collector Jadi Tersangka Polda Babel

16 Mei 2026 - 20:58 WIB

Modus Tarik Paksa Kendaraan, 5 Debt Collector Jadi Tersangka Polda Babel

Diduga Palsukan Dokumen Pertanahan, Mantan KBPN dan Oknum Pengacara di Sorong Ditahan

16 Mei 2026 - 14:33 WIB

Diduga Palsukan Dokumen Pertanahan, Mantan Kbpn Dan Oknum Pengacara Di Sorong Ditahan

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika

15 Mei 2026 - 21:56 WIB

Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara Ditangkap Polda Kaltim Atas Dugaan Kasus Narkotika
Trending di Hukum