Menu

Mode Gelap
Siap Bersinergi dengan Kepala Kantor Staf Presiden, Relawan Tim 8 Prabowo Kawal Realisasi MBG dan Kopdes Anggaran Hama Rp500 Juta Disorot, CBA Minta Kemenkes Jelaskan Rinciannya MataHukum: Sinyal Kuat Pergantian Jaksa Agung Pelaku Jambret WNA Argentina di Sorong Diciduk Polisi Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Hampir 2 Meter Kabel Sinyal Hilang, Operasional KA Kembali Normal Usai Diperbaiki

Nasional

MataHukum: Sinyal Kuat Pergantian Jaksa Agung


					Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir Perbesar

Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir

Teropongistana.com Jakarta – Kabar mengenai perombakan besar-besaran di tubuh Korps Adhyaksa kian berembus kencang. Lembaga swadaya masyarakat, MataHukum, mengaku telah mendapatkan informasi valid bahwa dalam beberapa hari ke depan Presiden akan melakukan pergantian posisi Jaksa Agung. Isu ini mencuat di tengah sorotan tajam publik terhadap kinerja Kejaksaan Agung yang dinilai mengalami krisis legitimasi akut, disintegrasi moral internal, hingga polemik penafsiran hukum yang dinilai mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah pencopotan Jaksa Agung ini dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar yang rasional bagi Kepala Negara jika ingin menyelamatkan marwah institusi penegak hukum tersebut. Rekam jejak Kejaksaan belakangan ini dianggap dipenuhi rapor merah mulai dari kebijakan operasional yang memicu ketidakpastian hukum, maraknya skandal internal, hingga hilangnya empati dalam penanganan perkara masyarakat kecil.

Polemik Surat Edaran Jampidsus dan Ketidakpastian Hukum

Salah satu sorotan tajam yang memicu desakan evaluasi kepemimpinan ini adalah terbitnya Surat Edaran (SE) Kejaksaan Agung Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).  tersebut dinilai melahirkan polemik hukum baru dan dengan sengaja membuka ruang multitafsir pasca-Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Padahal, putusan MK tersebut secara eksplisit telah mempertegas konsep actual loss yakni kerugian negara yang nyata dan terukur sekaligus memperkuat posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berwenang mendeklarasikan kerugian keuangan negara. Namun, melalui SE terbaru, Kejaksaan dinilai berupaya mempertahankan pola lama dengan tetap mengakomodasi hasil audit dari lembaga lain seperti BPKP maupun akuntan publik tanpa lewat penetapan BPK.

Kondisi ini dikritik keras karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang akut dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, di mana aparat penegak hukum terkesan enggan tunduk sepenuhnya pada garis tegas yang telah ditarik oleh mahkamah konstitusi.

Rapor Merah Internal: Kompas Moral yang Hilang

Di sisi lain, wajah penegakan hukum di bawah nakhoda Jaksa Agung saat ini dianggap kian compang-camping akibat kontradiksi penanganan perkara yang melukai rasa keadilan masyarakat. Kejaksaan dinilai telah menjelma menjadi mesin penuntut yang mekanis, gemar mengejar target statistik perkara di daerah, namun tumpul dalam aspek moralitas dan empati.

Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir, melayangkan kritik menohok terkait bobroknya standar keadilan di internal korps Kejaksaan saat ini. Menurutnya, Publik disuguhi teater hukum yang memalukan.

“Di satu sisi, Kejaksaan begitu garang memenjarakan pekerja kreatif dan rakyat kecil yang terjepit keadaan. Namun di sisi lain, pejabat mereka sendiri seperti Aspidum Kejati Jatim hingga tiga jaksa pemeras di pusat justru asyik ‘berdagang’ perkara. Ini bukan lagi penegakan hukum, ini adalah penindasan sistemik,” tegas Mukhsin Nasir dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/5/2026)

Mukhsin membeberkan sejumlah fakta empiris di lapangan yang memperlihatkan runtuhnya kompas moral Kejaksaan dalam memperlakukan warga kelas bawah:

Kriminalisasi Kreativitas: Kasus Amsal Sitepu di Karo, seorang videografer yang dipaksakan terjerat delik korupsi atas karya seni tanpa adanya standar harga baku, menjadi simbol nyata upaya mencari-cari kesalahan yang vulgar.

Estafet Kepemimpinan adalah Harga Mati
Menurut analisis MataHukum, berbagai skandal gratifikasi, pemerasan internal yang melibatkan pejabat setingkat Aspidum, hingga penangkapan jaksa nakal di daerah membuktikan bahwa kerusakan di tubuh Kejaksaan sudah bersifat struktural. Sanksi etik normatif atau penangkapan kecil dinilai hanya menjadi “obat penenang” sementara. Akar masalahnya berada pada kebijakan strategis dan budaya organisasi yang dibentuk oleh pimpinan tertinggi.

Baca Lainnya

Siap Bersinergi dengan Kepala Kantor Staf Presiden, Relawan Tim 8 Prabowo Kawal Realisasi MBG dan Kopdes

18 Mei 2026 - 16:48 WIB

Siap Bersinergi Dengan Kepala Kantor Staf Presiden, Relawan Tim 8 Prabowo Kawal Realisasi Mbg Dan Kopdes

Anggaran Hama Rp500 Juta Disorot, CBA Minta Kemenkes Jelaskan Rinciannya

18 Mei 2026 - 14:25 WIB

Anggaran Hama Rp500 Juta Disorot, Cba Minta Kemenkes Jelaskan Rinciannya

Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun

17 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun
Trending di Nasional