Menu

Mode Gelap
Polda Banten Tegaskan Rekrutmen Polri 2026 Bersih dan Tanpa Calo Dugaan Konflik Kepentingan, Anggota DPRD Depok Diduga Terlibat MBG Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang Rupiah Sentuh Rp18.176 per Dolar AS, IHSG Jatuh 4%, Komisi XI Desak Intervensi Pemerintah Susul Josep Anakotta, ASN Kelurahan Makbusun Ditahan Kejari Sorong Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​

News

Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​


					Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​ Perbesar

Teropongistana.com Jakarta – Satu tahun setelah beroperasi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kembali menuai sorotan terkait keterbukaan informasi keuangan. Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) melalui surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan ketiadaan laporan keuangan resmi lembaga yang mengelola aset triliunan rupiah tersebut.

Sebagai lembaga pengelola dana kekayaan negara yang membawahi lebih dari 1.000 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nilai aset mencapai Rp17.600 triliun, Danantara dinilai belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan undang-undang.

Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Faisal, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan laporan keuangan bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban hukum.


“Sudah setahun berdiri, namun laporan keuangan belum juga terlihat. Padahal berdasarkan aturan, laporan tahun buku 2025 seharusnya diterbitkan paling lambat akhir Februari 2026. Hingga Juni ini, tidak ada kepastian jelas. Ini bukan keterlambatan biasa, melainkan hal yang patut dipertanyakan,” tegasnya.

Faisal menanggapi pernyataan pejabat Danantara yang menyebut proses penyusunan laporan tertunda karena “membersihkan catatan keuangan BUMN yang belum rapi”. Menurutnya, alasan tersebut tidak cukup untuk menutup akses informasi bagi publik dan pemegang kedaulatan negara.


“Publik tidak butuh alasan, publik butuh bukti. Semakin besar aset yang dikelola, semakin tinggi kewajiban untuk terbuka. Tanpa laporan yang diaudit, Danantara ibarat kotak hitam yang berisiko bagi keuangan negara dan citra Indonesia di mata dunia,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris FPHI, Achyar Rasydi, S.H., menyoroti aspek hukum dan tanggung jawab pengawasan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, Presiden memiliki peran persetujuan akhir atas laporan tahunan Danantara.


“Kami mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan yang seharusnya memberikan sanksi atas keterlambatan ini. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk. Karena itu, kami menyampaikan surat terbuka ini agar Presiden menindaklanjuti dan memastikan Danantara segera mempublikasikan laporan keuangannya secara transparan,” ujar Achyar.

Dalam surat terbukanya, FPHI menegaskan bahwa janji transparansi yang diusung saat pendirian Danantara harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Jika tidak ada kejelasan yang memuaskan, FPHI meminta agar langkah tegas diambil, termasuk opsi pembubaran lembaga jika tidak mampu memenuhi prinsip tata kelola yang baik.

“Presiden pernah melantik lembaga ini dengan semangat keterbukaan. Jangan sampai semangat itu hilang tertutup tirai ketidakjelasan. Publik menuntut laporan yang nyata, bukan sekadar janji baru,” pungkas Achyar.

FPHI Kirim Surat Terbuka ke Presiden, Desak Laporan Keuangan Danantara

2. Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam

3. Keterlambatan Laporan Keuangan, FPHI Pertanyakan Kepatuhan Danantara

4. FPHI: Tanpa Transparansi, Danantara Berisiko Bagi Keuangan Negara

Jakarta – Satu tahun setelah beroperasi, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) kembali menuai sorotan terkait keterbukaan informasi keuangan. Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) melalui surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto mempertanyakan ketiadaan laporan keuangan resmi lembaga yang mengelola aset triliunan rupiah tersebut.

Sebagai lembaga pengelola dana kekayaan negara yang membawahi lebih dari 1.000 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nilai aset mencapai Rp17.600 triliun, Danantara dinilai belum memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan undang-undang.

Ketua Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) Faisal, S.H., M.H., menegaskan bahwa keterlambatan penerbitan laporan keuangan bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban hukum.


“Sudah setahun berdiri, namun laporan keuangan belum juga terlihat. Padahal berdasarkan aturan, laporan tahun buku 2025 seharusnya diterbitkan paling lambat akhir Februari 2026. Hingga Juni ini, tidak ada kepastian jelas. Ini bukan keterlambatan biasa, melainkan hal yang patut dipertanyakan,” tegasnya.

Faisal menanggapi pernyataan pejabat Danantara yang menyebut proses penyusunan laporan tertunda karena “membersihkan catatan keuangan BUMN yang belum rapi”. Menurutnya, alasan tersebut tidak cukup untuk menutup akses informasi bagi publik dan pemegang kedaulatan negara.


“Publik tidak butuh alasan, publik butuh bukti. Semakin besar aset yang dikelola, semakin tinggi kewajiban untuk terbuka. Tanpa laporan yang diaudit, Danantara ibarat kotak hitam yang berisiko bagi keuangan negara dan citra Indonesia di mata dunia,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris FPHI, Achyar Rasydi, S.H., menyoroti aspek hukum dan tanggung jawab pengawasan. Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, Presiden memiliki peran persetujuan akhir atas laporan tahunan Danantara.


“Kami mempertanyakan peran Otoritas Jasa Keuangan yang seharusnya memberikan sanksi atas keterlambatan ini. Jika dibiarkan, hal ini bisa menjadi preseden buruk. Karena itu, kami menyampaikan surat terbuka ini agar Presiden menindaklanjuti dan memastikan Danantara segera mempublikasikan laporan keuangannya secara transparan,” ujar Achyar.

Dalam surat terbukanya, FPHI menegaskan bahwa janji transparansi yang diusung saat pendirian Danantara harus dibuktikan dengan tindakan nyata. Jika tidak ada kejelasan yang memuaskan, FPHI meminta agar langkah tegas diambil, termasuk opsi pembubaran lembaga jika tidak mampu memenuhi prinsip tata kelola yang baik.

“Presiden pernah melantik lembaga ini dengan semangat keterbukaan. Jangan sampai semangat itu hilang tertutup tirai ketidakjelasan. Publik menuntut laporan yang nyata, bukan sekadar janji baru,” pungkas Achyar.

Baca Lainnya

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang

8 Juni 2026 - 19:56 WIB

Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, Gsbk Soroti Kualitas Barang

Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG

5 Juni 2026 - 10:40 WIB

Korupsi Bgn Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis Di Program Mbg

TNI Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

1 Juni 2026 - 20:08 WIB

Tni Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum
Trending di News