Menu

Mode Gelap
Dugaan Konflik Kepentingan, Anggota DPRD Depok Diduga Terlibat MBG Anggaran Aki Truk Sampah Rp3,9 Miliar, GSBK Soroti Kualitas Barang Rupiah Sentuh Rp18.176 per Dolar AS, IHSG Jatuh 4%, Komisi XI Desak Intervensi Pemerintah Susul Josep Anakotta, ASN Kelurahan Makbusun Ditahan Kejari Sorong Setahun Berdiri Belum Terbuka, FPHI Sebut Danantara Jadi Kotak Hitam​ Pelepasan Saham Sherly Tjoanda Baru Dilakukan Setahun Lebih Setelah Dilantik

Hukum

Susul Josep Anakotta, ASN Kelurahan Makbusun Ditahan Kejari Sorong


					Dok. Kejari Sorong Perbesar

Dok. Kejari Sorong

Teropongistana.com KOTA SORONG – Setelah menetapkan Josep Anakotta sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Sorong kembali menetapkan Eko Priyatna sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2022.

Pelaksana Harian Kasi Intel Kejari Sorong, Muhammad Akram Hayyi menjelaskan, penetapan Eko Priyatna sebagai tersangka dilakukan karena dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran maupun keabsahannya.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya kegiatan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp596.048.000. Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat.

“Jadi, ada banyak nama warga yang dimasukkan dalam daftar penerima hibah, tetapi kemudian tidak menerima hibah,” ujar Akram.

Akram menyebut tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka kami tahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 hingga 27 Juni 2026 di Lapas Kelas IIB Sorong berdasarkan Sprin Han Nomor: PRINT-965/R.2.11/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026,” ujar Akram.

Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Sorong berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut,” tegasnya.

Akram juga menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan yang bersangkutan tetap memiliki hak-hak hukum serta asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum tersangka, Johan Rahantoknam mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kita akan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah. Semua pihak punya hak menunggu hingga putusan pengadilan,” ujarnya.

Johan mengaku pihaknya akan membongkar seluruh fakta terkait kasus dugaan korupsi tersebut dalam persidangan, termasuk terkait peran serta LPJ yang dibuat oleh tersangka.

Ia menambahkan, tersangkalah yang membuat LPJ penggunaan dana hibah tersebut.

“Mengenai siapa yang menyuruh, kami akan sampaikan di persidangan nanti,” kata Johan didampingi rekan sejawatnya, Jhon Ohoiner.

Senada dengan Johan, Jhon Ohoiner menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan membuka seluruh fakta di persidangan terkait teknis pembuatan LPJ oleh tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong telah lebih dulu menahan Ketua YPPH, Josep Anakotta terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp596.048.000 dari total pagu anggaran Rp1 miliar.

Dalam pemeriksaan, Josep Anakotta mengaku anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

(Jun)

Baca Lainnya

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Rusia di Bali, 7,8 Kg Hashis Disita dari Dua WNA

7 Juni 2026 - 21:45 WIB

Bnn Bongkar Jaringan Narkoba Rusia Di Bali, 7,8 Kg Hashis Disita Dari Dua Wna

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah

5 Juni 2026 - 10:35 WIB

Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau Dpo Segera Menyerah

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob dan Rampas Kendaraan di Banten

4 Juni 2026 - 09:32 WIB

Dua Debt Collector Ditangkap Polisi, Usai Aniaya Anggota Brimob Dan Rampas Kendaraan Di Banten
Trending di Hukum