Menu

Mode Gelap
Pakar Politik Sebut Pilkada Tak Langsung Perlemah Demokrasi Kejagung Bintang Terang Pemberantasan Korupsi di Tengah Tahun yang Penuh Tantangan Buntut Asyik Main Golf Saat Bencana, Matahukum Desak Presiden Pecat Kepala BGN Jaga Kondusifitas, GP Ansor dan Banser Bersama APH Lakukan Pengamanan Ibadah Natal di Sorong Kejati Jateng Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU Pesan Natal 2025, Menag Tekankan Peran Keluarga Menjaga Iman

News

CATAT NIH…!Polda Sulteng Sosialisasi Program Presisi


CATAT NIH…!Polda Sulteng Sosialisasi Program Presisi Perbesar

TEROPONGISTANA.COM POSO – Di era Keterbukaan saat ini diharapkan ada peran warga masyarakat apabila mengetahui tindakan polisi melanggar hukum dapat melapor lewat aplikasi “Propam Presisi”.

Aplikasi layanan digital ini diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu.

Untuk menggunakan aplikasi ini, warga dapat mengunduh (download) terlebih dahulu aplikasi Propam Presisi di Play Store atau App Store,

Baca juga : GENJOT TERUS…!Berikut Daftar Dua Polda Menonjol Dalam Implementasi Presisi

Setelah berhasil diunduh, pengguna dapat mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor NIK (Nomor Identitas Kependudukan) yang sesuai dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto melalui rilis yang dibagikan kepada media di Palu, mengatakan “Di era keterbukaan saat ini, kinerja Kepolisian tidak hanya diawasi secara internal tetapi diperlukan pengawasan eksternal yaitu masyarakat” ungkapnya, Selasa (16/11/2021).

Baca juga 

Didik Juga mengatakan, untuk memudahkan masyarakat turut mengawasi kinerja anggota Polri khususnya yang dilapangan, Polri telah meluncurkan aplikasi ‘Propam Presisi’

Aplikasi Propam Presisi, sebagai wujud peran masyarakat memberikan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian termasuk personil Polda Sulteng dan jajarannya, tambah pamen Bidhumas tiga melati ini.

Didik selanjutnya memberikan tip panduan kepada masyarakat setelah mengunduh (download) aplikasi Propam Presisi di ponsel masing-masing, “pertama buka aplikasi Propam Presisi, kemudian klik menu ‘BUAT PENGADUAN”

Langkah kedua, lakukan verifikasi identitas anda sebagai pelapor dengan cara memasukkan NIK pada kolom yang tersedia dan melakukan swafoto, kemudian tekan tombol verifikasi, jelasnya.

Langkah ketiga Isi formulir pengaduan, setelah verfikasi berhasil, identitas pelapor akan terisi secara otomatis pada formulir pengaduan, kemudian dilanjutkan pada pengisian kolom-kolom pengaduan yang kosong, tambah Didik

Langkah berikut, setelah memastikan kolom-kolom sudah diisi dengan benar, selanjutnya tekan tombol KIRIM pada layar handphone anda, notifikasi akan muncul apabila pengaduan sudah terkirim ke bagian pelayanan pengaduan masyarakat Propam Presisi, Kalau mengalami kegagalan dalam proses pengiriman ulangi sampai berhasil, pesan mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini.

Semoga dengan adanya aplikasi Propam Presisi, diharapkan masyarakat berperan sebagai pengawas eksternal. Aplikasi ini juga untuk memudahklan masyarakat melapor bila melihat atau menemukan pelanggaran anggota Polri,

Tentunya diharapkan kepada seluruh anggota Polri khususnya di Polda Sulteng dan jajaran dapat melaksanakan tugas dengan lebih professional guna terciptanya Polri yang presisi, pungkas Kabidhumas Polda Sulteng. (Sisi/Nanang)

Baca Lainnya

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

20 Desember 2025 - 11:51 WIB

Berani Mengangkat Perbedaan, Ragu Menyelesaikannya

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

16 Desember 2025 - 21:51 WIB

Penyelenggaraan Haji 2025 Menjadi Tugas Terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah (Phu) Kementerian Agama. Mulai Tahun Depan, Tanggung Jawab Mengurus Haji Diemban Oleh Kementerian Haji Dan Umrah.

Tak Sekadar Bantuan Banjir, LBH GAN Siap Seret Pengusaha Perusak Hutan ke Jalur Hukum ​Fokus pada Visi Politik & Nasiona

13 Desember 2025 - 10:47 WIB

Tak Sekadar Bantuan Banjir, Lbh Gan Siap Seret Pengusaha Perusak Hutan Ke Jalur Hukum ​Fokus Pada Visi Politik &Amp; Nasiona
Trending di News