Menu

Mode Gelap
Tragedi Bekasi Timur: BUMN Harus Utamakan Keselamatan & Pelayanan, Bukan Sekadar Keuntungan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU: BaraNusa Minta Polri Panggil Menteri ESDM dan Dirut PLN Peradi Profesional Jalin Kerjasama Strategis dengan Singapore Probono dan NYC Bar, Kembangkan Budaya Probono di Indonesia Aliansi Pemuda Sulbar Guncang Polda: Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Diduga Nikmati Rp958 Miliar dari Skandal Impor BBM, GSBK Desak Kejagung Panggil Bos United Tractors dan Pamapersada Dukung Pengawasan Pemerintah, PT Kristalin Ekalestari Patuhi Aturan Hukum Berlaku

Hukum

Ombudsman Dukung Rencana Yanlik Berbasis HAM Kanwil Kumham Banten


					Ombudsman Dukung Rencana Yanlik Berbasis HAM Kanwil Kumham Banten Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten beserta seluruh UPTD di wilayah Provinsi Banten melakukan Pencanangan dan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Kamis, 2 Juni 2022.

Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, selain dihadiri oleh Kakanwil Kumham Banten Tejo Harwanto dan seluruh pimpinan UPTD se-Provinsi Banten, kegiatan ini dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kumham Dr. Mualimin Abdi, SH, MH, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kumham Sri Kurniati Handayani Pane, SH, MH, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Eni Nuraeni, Perwakilan dari Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan.

Dalam kegiatan itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kumham dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten juga bahkan memberikan pemaparan materi dalam rangka Diseminasi Prinsip Umum Pelayanan Publik dan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Tejo Harwanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari dicanangkannya Pelayanan Publik Berbasis HAM ini adalah sebagai pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau administratif.

Melengkapi pernyataan Tejo, Dirjen HAM Mualimin Abdi menyatakan bahwa aparatur negara sebagai penyelenggara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.

Baca juga : Ombudsman Banten Serukan Semua Pihak Jaga Integritas PPDB 2022

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa dengan dilaksanakan pelayanan publik berbasis HAM akan membuat Indonesia menjadi negara yang dinilai menghormati HAM.

“Kalau ini diterapkan, maka insya Allah Negara kita tercinta apabila implementasi nilai-nilai HAM di semua lini dilakukan, kita tidak lagi menjadi [dianggap] tidak menghormati HAM” ujar Mualimin yang turut menjadi bagian perumus undang-undang Ombudsman ini.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni mendukung dengan adanya Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dilakukan oleh Kakanwil Kumham Banten bersama pimpinan UPTD se-Provinsi Banten ini.

“Ombudsman Banten sangat mendorong dan mendukung kepada bapak-ibu sekalian yang ingin melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM” ujar Eni dalam pemaparannya.

Pada prinsipnya, dengan adanya pencanangan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Kanwil Kumham dan UPTD Kanwil Kumham se-Provinsi Banten. (Red)

Baca Lainnya

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU: BaraNusa Minta Polri Panggil Menteri ESDM dan Dirut PLN

8 Juli 2026 - 09:49 WIB

Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara Pltu: Baranusa Minta Polri Panggil Menteri Esdm Dan Dirut Pln

Diduga Nikmati Rp958 Miliar dari Skandal Impor BBM, GSBK Desak Kejagung Panggil Bos United Tractors dan Pamapersada

7 Juli 2026 - 21:11 WIB

Diduga Nikmati Rp958 Miliar Dari Skandal Impor Bbm, Gsbk Desak Kejagung Panggil Bos United Tractors Dan Pamapersada

CBA Minta Dewas KPK Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan

6 Juli 2026 - 18:52 WIB

Cba Minta Dewas Kpk Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan
Trending di Hukum