Menu

Mode Gelap
Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Hampir 2 Meter Kabel Sinyal Hilang, Operasional KA Kembali Normal Usai Diperbaiki Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun Jerry Massie Soroti Ancaman Spionase China terhadap Amerika Serikat Firman Soebagyo Apresiasi Kebangkitan Program P2KB SOKSI Marak Kecelakaan Kerja SPPG, Komite Pemantau MBG Desak BGN dan Kemenaker Diaudit

Hukum

Ombudsman Dukung Rencana Yanlik Berbasis HAM Kanwil Kumham Banten


					Ombudsman Dukung Rencana Yanlik Berbasis HAM Kanwil Kumham Banten Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten beserta seluruh UPTD di wilayah Provinsi Banten melakukan Pencanangan dan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Kamis, 2 Juni 2022.

Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, selain dihadiri oleh Kakanwil Kumham Banten Tejo Harwanto dan seluruh pimpinan UPTD se-Provinsi Banten, kegiatan ini dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kumham Dr. Mualimin Abdi, SH, MH, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kumham Sri Kurniati Handayani Pane, SH, MH, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Eni Nuraeni, Perwakilan dari Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangerang Selatan.

Dalam kegiatan itu, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kumham dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten juga bahkan memberikan pemaparan materi dalam rangka Diseminasi Prinsip Umum Pelayanan Publik dan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Tejo Harwanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari dicanangkannya Pelayanan Publik Berbasis HAM ini adalah sebagai pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau administratif.

Melengkapi pernyataan Tejo, Dirjen HAM Mualimin Abdi menyatakan bahwa aparatur negara sebagai penyelenggara memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.

Baca juga : Ombudsman Banten Serukan Semua Pihak Jaga Integritas PPDB 2022

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa dengan dilaksanakan pelayanan publik berbasis HAM akan membuat Indonesia menjadi negara yang dinilai menghormati HAM.

“Kalau ini diterapkan, maka insya Allah Negara kita tercinta apabila implementasi nilai-nilai HAM di semua lini dilakukan, kita tidak lagi menjadi [dianggap] tidak menghormati HAM” ujar Mualimin yang turut menjadi bagian perumus undang-undang Ombudsman ini.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni mendukung dengan adanya Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang dilakukan oleh Kakanwil Kumham Banten bersama pimpinan UPTD se-Provinsi Banten ini.

“Ombudsman Banten sangat mendorong dan mendukung kepada bapak-ibu sekalian yang ingin melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM” ujar Eni dalam pemaparannya.

Pada prinsipnya, dengan adanya pencanangan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik Kanwil Kumham dan UPTD Kanwil Kumham se-Provinsi Banten. (Red)

Baca Lainnya

Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk

17 Mei 2026 - 20:03 WIB

Diduga Bikin Video Provokatif, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk

Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun

17 Mei 2026 - 18:13 WIB

Ekosistem Belum Siap, Relawan Logis 08 Minta Danantara Tunda Investasi Ayam Rp20 Triliun

Usai Sita Kontainer di Semarang, CBA: KPK Wajib Periksa Dirjen Bea Cukai

17 Mei 2026 - 17:03 WIB

Dirut Kai Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kpk
Trending di Hukum