Menu

Mode Gelap
Kasusnya Disidik Kejagung, Sugianto Alias Asun Pelaku Ilegal Mining Kaltim Diduga Dibacking Oknum Institusi Intelijen Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Karyawan PT Asi Pudjiastuti Aviation Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi NasDem, Arif Rahman Dorong Penerapan Ekonomi Hijau Saat Advokasi Jadi Konten: Aktraksi Politik DPP PSI di Pasar Barito Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres III, Komitmen di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran Apartemen Meikarta Digugat Konsumen ke Pengadilan Negeri Cikarang

Nasional

Bahlil Kemukakan Wacana Pilpres Mundur, Pengamat Sebut Bahlul


Bahlil Kemukakan Wacana Pilpres Mundur, Pengamat Sebut Bahlul Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bahwa para pengusaha menginginkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) mundur menuai kritik dari berbagai kalangan, baik dari partai politik maupun dunia akademik. Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Septa Dinata, menilai wacana ini memiliki landasan yang rapuh.

“Landasannya gak kuat itu alias _bahlul_. Ekonomi memang penting dan fundamental, tapi alasan ekonomi tidak bisa menjadi landasan untuk menabrak konstitusi, apalagi Undang Undang Dasar. Apalagi situasinya bukan dalam kegentingan,” ujar Septa.

Menurut Septa rujukan sistem hukum kita sebagian besar adalah model kontinental. Para penyelenggara negara perlu meletakkan konstitusi di atas segala-segalanya supaya wibawa negara tetap terjaga.

“Dalam tradisi kontinental, hukum yang tertulis itu sangat penting. Mari belajar menghormatinya. Bukan malah menjadikan aturan, terlebih undang-undang dasar, sebagai bagian dari permainan politik untuk kepentingan sesaat. Ini akan menjadi preseden buruk ke depannya. Gampang sekali mengotak-atik sesuai selera penguasa semasa,” tuturnya.

Baca juga : Pengamat Sebut Belum Ada Jadwal Pemilu 2024 Picu Ketidakpastian Politik

Septa juga mempertanyakan independensi Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan jadwal pemilu. Menurutnya, kewenangan delegatif dari undang-undang itu ada pada KPU. Namun, alasan perlu berkonsultasi dengan pemerintah menjadi kendala bagi KPU dalam menggunakan kewenangannya tersebut.

“Meski wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah seperti Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu, konsultasi tersebut sudah tidak lagi mengikat selerti putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016. Jika dilihat gelagat soal wacana pemilu mundur, pemerintah dan DPR bisa dilihat pihak yang berkepentingan agar pemilu mundur. Ini sudah tidak sehat,” tungkasnya.

Maka dari itu, Septa menghimbau agar KPU segera menggunakan kewenangannya dalam menetapkan jadwal pemilu. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati kewenangan tersebut.

“Ini perlu dikunci agar tidak liar ke mana-mana dengan segera mentapkan jadwal pemilu. Jika tidak, wacana ini akan semakin tak menentu dan KPU akan semakin terseret dengan agenda politik kelompok tertentu,” ujarnya.

Narasumber: Septa Dinata
Insitutusi: Dosen Sosiologi Universitas Paramadina
No HP/WA: 08568270767

Baca Lainnya

Kasusnya Disidik Kejagung, Sugianto Alias Asun Pelaku Ilegal Mining Kaltim Diduga Dibacking Oknum Institusi Intelijen

23 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Kasusnya Disidik Kejagung, Sugianto Alias Asun Pelaku Ilegal Mining Kaltim Diduga Dibacking Oknum Institusi Intelijen

Saat Advokasi Jadi Konten: Aktraksi Politik DPP PSI di Pasar Barito

22 Oktober 2025 - 16:57 WIB

Saat Advokasi Jadi Konten: Aktraksi Politik Dpp Psi Di Pasar Barito

Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres III, Komitmen di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran

21 Oktober 2025 - 20:41 WIB

Projo Banten Konsolidasi Jelang Kongres Iii, Komitmen Di Garis Rakyat Era Prabowo–Gibran
Trending di Nasional