Menu

Mode Gelap
Dituduh Gelapkan Uang Masyarakat Adat, Mesak Mambraku Siap Polisikan PFM Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

Nasional

Bahlil Kemukakan Wacana Pilpres Mundur, Pengamat Sebut Bahlul


					Bahlil Kemukakan Wacana Pilpres Mundur, Pengamat Sebut Bahlul Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA -Pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia bahwa para pengusaha menginginkan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) mundur menuai kritik dari berbagai kalangan, baik dari partai politik maupun dunia akademik. Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Septa Dinata, menilai wacana ini memiliki landasan yang rapuh.

“Landasannya gak kuat itu alias _bahlul_. Ekonomi memang penting dan fundamental, tapi alasan ekonomi tidak bisa menjadi landasan untuk menabrak konstitusi, apalagi Undang Undang Dasar. Apalagi situasinya bukan dalam kegentingan,” ujar Septa.

Menurut Septa rujukan sistem hukum kita sebagian besar adalah model kontinental. Para penyelenggara negara perlu meletakkan konstitusi di atas segala-segalanya supaya wibawa negara tetap terjaga.

“Dalam tradisi kontinental, hukum yang tertulis itu sangat penting. Mari belajar menghormatinya. Bukan malah menjadikan aturan, terlebih undang-undang dasar, sebagai bagian dari permainan politik untuk kepentingan sesaat. Ini akan menjadi preseden buruk ke depannya. Gampang sekali mengotak-atik sesuai selera penguasa semasa,” tuturnya.

Baca juga : Pengamat Sebut Belum Ada Jadwal Pemilu 2024 Picu Ketidakpastian Politik

Septa juga mempertanyakan independensi Komisi Pemilihan Umum dalam menetapkan jadwal pemilu. Menurutnya, kewenangan delegatif dari undang-undang itu ada pada KPU. Namun, alasan perlu berkonsultasi dengan pemerintah menjadi kendala bagi KPU dalam menggunakan kewenangannya tersebut.

“Meski wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah seperti Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu, konsultasi tersebut sudah tidak lagi mengikat selerti putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016. Jika dilihat gelagat soal wacana pemilu mundur, pemerintah dan DPR bisa dilihat pihak yang berkepentingan agar pemilu mundur. Ini sudah tidak sehat,” tungkasnya.

Maka dari itu, Septa menghimbau agar KPU segera menggunakan kewenangannya dalam menetapkan jadwal pemilu. Ia mengajak semua pihak untuk menghormati kewenangan tersebut.

“Ini perlu dikunci agar tidak liar ke mana-mana dengan segera mentapkan jadwal pemilu. Jika tidak, wacana ini akan semakin tak menentu dan KPU akan semakin terseret dengan agenda politik kelompok tertentu,” ujarnya.

Narasumber: Septa Dinata
Insitutusi: Dosen Sosiologi Universitas Paramadina
No HP/WA: 08568270767

Baca Lainnya

Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu

19 April 2026 - 17:52 WIB

Respons Projo: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah

19 April 2026 - 15:53 WIB

Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk Dan Indah

Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN

19 April 2026 - 14:57 WIB

Akhrom Saleh Dukung Kenaikan Bbm Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan Apbn
Trending di Headline