Menu

Mode Gelap
Pengamat: Tito Karnavian Dianggap Sebagai Faktor Pengganggu di Kabinet Prabowo Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo Formappi Soroti Usulan Tunjangan Perumahan DPR: Potensi Pemborosan dan Akal-akalan Matahukum Minta Kejagung Copot Kapuspenkum Anang Supriatna Akun Facebook Diduga Tawarkan Judi Online, Komdigi Diminta Segera Bertindak Perjalanan Whoosh Kembali Normal, 62 Jadwal Perjalanan Beroperasi Sepanjang Hari

News

Ombudsman Banten Temukan Desa di Lebak Tak Taat Regulasi


Ombudsman Banten Temukan Desa di Lebak Tak Taat Regulasi Perbesar

TEROPONGISTANA.COM LEBAK – Ombudsman Banten menyebut bahwa hampir seluruh pemerintah desa yang ada di Lebak tak memiliki sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik sesuai regulasi. Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Eni Nuraeni, Jumat (14/1) di Serang.

“Ada beberapa temuan diantaranya Kantor Desa yang didatangi oleh Ombudsman sebagai sampel tidak memiliki unit pengelola pengaduan, tidak ada kanalnya, tidak ada petugasnya dan tidak ada prosedur pengaduannya.” jelas Eni.

Baca juga : Menko Marves Tagretkan Bendungan Karian di Lebak Selesai 2023

Dalam proses pengambilan data kajian, diperoleh data bahwa hampir seluruh pemerintah desa yang dikunjungi di Lebak belum memiliki sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sesuai dengan regulasi.

Kemudian, dijelaskan Eni, bahwa telah terdapat regulasi yang mewajibkan penyelenggara pelayanan publik untuk menyediakan pengelolaan pengaduan masyarakat yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, kemudian dipertegas dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, dan lebih khusus diamanatkan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa.

“Pemerintah Desa merupakan garda terdepan pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga kerap kali menjadi wajah pelayanan publik pemerintah.”tutur Eni.

“Hasil kajian ini diharapkan dapat menghasilkan perbaikan/penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik serta perubahan tata kelola pengaduan pelayanan publik di Pemerintahan Desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan” tambah Eni.

Baca juga : Kapolda Banten Pantau Pelaksanaan Gebyar Vaksinasi di Lebak

Menanggapi apa yang disampaikan oleh pihak Ombudsman Banten, Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Ombudsman, ia juga menerangkan bahwa Pemkab Lebak akan segera menindaklanjuti saran perbaikan yang disampaikan oleh Ombudsman.

“Kita akan tindaklanjuti segera temuan-temuan dan saran Ombudsman Banten.”tutur Alkadri.

Sebelumnya, Ombudsman Banten juga sudah menyerahkan kajian ini ke 3 (tiga) kabupaten lainnya di Provinsi Banten, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang.

Untuk diketahui penyerahan hasil kajian tersebut dilakulan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni Kepala Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin, dan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Adam Sutisnawinata dan Rizal Nurjaman kepada Asisten Daerah I Alkadri didampingi Kepala Dinas PMD, Kabag Hukum dan Kabag Ortala Sekretariat Daerah Kabupaten Lebak.

 

Baca Lainnya

Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi “Duri dalam Daging” di Pemerintahan Prabowo

21 Agustus 2025 - 11:24 WIB

Pengamat Nilai Mendagri Tito Karnavian Jadi &Quot;Duri Dalam Daging&Quot; Di Pemerintahan Prabowo

PT Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, CBA: Kejati DKI Harus Selidiki

18 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Pt Nindya Karya Bermasalah Menang Tender Rp230,2 Miliar Proyek Rehab Gedung Sekolah, Cba: Kejati Dki Harus Selidiki

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional

11 Agustus 2025 - 08:32 WIB

Presiden Prabowo Berikan Amanat Dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional
Trending di News