Menu

Mode Gelap
Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan BNN Tegas Larang Vape, Ombudsman Jakarta Raya : Ini Jalan Selamatkan Generasi Menanti Nyawa Melayang, FTMB Ultimatum Pemerintah Segel Tambang Curugbitung

News

Hadir Deklarasi Kuhman DKI, Ini Pesan PLT Ketua Ombudsman Jakarta Raya


					Hadir Deklarasi Kuhman DKI, Ini Pesan PLT Ketua Ombudsman Jakarta Raya Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – PLT Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) Dedy Irsan hadir dalam Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona Integritas Kanwil Kemenkumham DKI, 14 Januari 2022.

Dalam kegiatan tersebut, Dedy Irsan turut memberikan sambutan dan arahan kepada jajaran Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan pimpinan UPT Kemenkumham se-Provinsi DKI Jakarta yang di pimpin oleh Kakanwil Ibnu Chuldun ini.

Dedy Irsan memberikan ucapan selamat dan semangat kepada jajaran Kanwil Kumham DKI Jakarta yang mendeklarasikan Perjanjian Kinerja Tahun 2022, Ia berpesan agar tetap menjaga kesehatan sejalan dengan deklarasi kinerja, Dedy menjelaskan bahwa kesehatan berpengaruh pada produktifitas pekerjaan.

Berkaitan dengan Zona Integritas, Dedy Irsan menegaskan bahwa perlu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Terlebih, kata Dedy, dalam hal mewujudkan Zona Integritas, sektor pelayanan publik merupakan sektor yang sangat penting karena masuk dalam 2 (dua) komponen yaitu Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada komponen pengungkit dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat pada komponen hasil.

Baca juga : Hadiri Deklarasi Kumham Banten, Pesan Ketua Ombudsman

Dedy Irsan mengingatkan dan memberikan pesan bahwa dalam pelaksanaannya, seluruh pihak harus berpedoman kepada Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, yang di dalam aturan tersebut ada komponen pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi ujar Dedy

Komponen Pengungkit tersebut terdiri dari 6 indikator yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Komponen hasil meliputi Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN dan Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat.

Dedy juga menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan yang profesional sesuai dengan Perpres No 76 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik serta pemenuhan seluruh standar pelayanan sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta membuat survei kepuasan pengguna layanan secara berkala untuk dijadikan bahan evaluasi bagi perbaikan pelayanan publik.” ujar Dedy.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir dan memberi sambutan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Iwan Kurniawan, dari Pemprov DKI, dan PLT Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Bambang Bachtiar.

Baca Lainnya

Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan

11 Mei 2026 - 18:56 WIB

Jakarta – Penerapan Sistem Pengelompokan Jamaah Model Syarikah Dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 Memicu Kebingungan Di Kalangan Jamaah. Anggota Komisi Viii Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Pkb) Maman Imanul Haq Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi Agar Tidak Menganggu Kenyamanan Ibadah Jamaah Haji Indonesia. “Penerapan Sistem Syarikah Yang Terkesan Mendadak Ini Telah Mengacaukan Pengelompokan Kloter Yang Sebelumnya Sudah Terencana Dengan Baik Dari Tanah Air. Akibatnya, Banyak Jemaah Suami Istri Yang Terpisah, Serta Jemaah Lanjut Usia Yang Terpisah Dari Pendamping Yang Sangat Mereka Butuhkan. Kami Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi&Quot; Ujar Kiai Maman Imanulhaq, Selasa (13/5/2025). Pria Yang Akrab Disapa Kiai Maman Ini Mengungkapkan Sebelumnya, Jemaah Haji Indonesia Hanya Dilayani Oleh Satu Syarikah, Yaitu Mashariq. Namun, Pada Tahun Ini, Terdapat Delapan Syarikah Yang Bertugas Melayani Jemaah Haji Indonesia. Syarikah Sendiri Merupakan Perusahaan Arab Saudi Yang Memiliki Kewenangan Dalam Mengatur Pelaksanaan Ibadah Haji Di Indonesia. &Quot;Mengapa Harus Delapan Syarikah Yang Dilibatkan, Dan Apa Dasar Pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama Telah Melakukan Identifikasi Masalah Dan Langkah-Langkah Mitigasi Sebelum Menerapkan Kebijakan Ini. Apakah Kekacauan Yang Terjadi Saat Ini Sudah Diketahui Dan Diantisipasi Oleh Kemenag?&Quot; Tanya Kiai Maman. Lebih Lanjut, Kiai Maman Mengusulkan Agar Jika Kemenag Tetap Menggunakan Delapan Syarikah, Pembagian Tanggung Jawab Hendaknya Didasarkan Pada Wilayah Di Indonesia. Misalnya, Syarikah A Bertanggung Jawab Atas Jemaah Dari Wilayah Tertentu Di Jawa Barat, Syarikah B Untuk Kota Tertentu Di Jawa Timur, Dan Seterusnya. “Jangan Seperti Kondisi Saat Ini Di Mana Lebih Dari Satu Syarikah Menangani Jemaah Dari Satu Daerah. Hal Ini Membingungkan Jemaah Dan Juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (Kbihu). Bayangkan Saja, Ada Jemaah Yang Belum Siap Berangkat Namun Tiba-Tiba Harus Berangkat Keesokan Harinya, Atau Sebaliknya, Jemaah Yang Seharusnya Berangkat Beberapa Pekan Lagi Di Kloter Lain, Mendadak Harus Segera Berangkat. Sistem Seperti Apa Ini Jika Hasilnya Justru Menimbulkan Kekacauan?&Quot; Tegasnya. Komisi Viii Dpr Ri, Kata Kiai Maman Mendesak Kementerian Agama Untuk Segera Melakukan Negosiasi Dengan Pihak Berwenang Di Arab Saudi Guna Mencari Solusi Atas Permasalahan Ini. Menurutnya Indonesia Saat Ini Membutuhkan Negosiator Yang Handal Dan Mampu Menyampaikan Keluhan Serta Mencari Solusi Konstruktif Atas Kekacauan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 Ini. &Quot;Kami Memberikan Kesempatan Kepada Kemenag Dan Dirjen Penyelenggara Haji Dan Umrah Untuk Bertindak Cepat Menangani Masalah Ini. Kami Tidak Dapat Menerima Jika Penggunaan Delapan Syarikah Ini Justru Menyengsarakan Jemaah Haji Indonesia,&Quot; Imbuh Kiai Maman.

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK

11 Mei 2026 - 18:24 WIB

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional Dan Langgar Putusan Mk

Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan

11 Mei 2026 - 17:26 WIB

Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan
Trending di Nasional