Menu

Mode Gelap
Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan BNN Tegas Larang Vape, Ombudsman Jakarta Raya : Ini Jalan Selamatkan Generasi Menanti Nyawa Melayang, FTMB Ultimatum Pemerintah Segel Tambang Curugbitung

Nasional

Permenaker Alih Daya Dinilai Inkonstitusional dan Langgar Putusan MK


					Keterangan foto : Gedung Kemenaker RI, Minggu (27/4/2026) Perbesar

Keterangan foto : Gedung Kemenaker RI, Minggu (27/4/2026)

Teropongistana.com Jakarta – Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya pada 30 April lalu memicu kritik tajam dari kalangan praktisi hukum dan pegiat buruh. Meski diklaim sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, regulasi ini justru dinilai bertentangan dengan tata urutan peraturan perundang-undangan, tidak memiliki dasar hukum yang sah, hingga dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap keputusan MK.

Salah satu yang memberikan catatan keras adalah Maruli Rajagukguk, advokat Jakarta dan mantan Pengacara Publik LBH Jakarta. Menurutnya, esensi utama dari Putusan MK Nomor 168/2023 adalah perintah tegas kepada pembentuk undang-undang dalam hal ini Presiden dan DPR untuk menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, utuh, dan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja maupun UU Ketenagakerjaan lama.

Hal itu menjadi keharusan karena banyak pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah dibatalkan oleh MK. Akibatnya, terjadi tumpang tindih norma yang berpotensi merugikan baik pekerja maupun pengusaha. Dalam pertimbangannya, MK juga memerintahkan agar undang-undang baru tersebut merumuskan ulang materi hukum ketenagakerjaan agar lebih jelas, harmonis, dan mudah dipahami, serta melibatkan partisipasi serikat pekerja.

“MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk merampungkan aturan baru yang menampung materi dari kedua undang-undang sebelumnya, sekaligus memuat semangat seluruh putusan MK terkait ketenagakerjaan. Namun fakta di lapangan justru berbeda,” tegas Maruli lewat pernyataanya, Senin (11/5/2026)

Ia menegaskan, keberadaan Permenaker tentang alih daya ini jelas salah langkah. Sebab, ketika MK sudah memerintahkan agar materi ketenagakerjaan diatur kembali dalam tingkat undang-undang, maka Menteri Ketenagakerjaan tidak memiliki wewenang lagi untuk mengatur hal prinsipil tersebut lewat peraturan menteri.

“Permenaker ini seharusnya segera dicabut karena secara hierarki hukum bertentangan dengan Putusan MK 168/2023. Tindakan Menaker menerbitkan aturan ini adalah bentuk pembangkangan dan melampaui batas kewenangan. Dasar hukum pasal alih daya yang ada di UU Cipta Kerja saja sudah dibatalkan MK, artinya Permenaker ini terbit tanpa ‘cantolan’ hukum yang sah,” jelas Maruli.

Karena ketiadaan dasar hukum tersebut, Maruli menilai produk hukum ini cacat sejak lahir dan demi hukum harus dibatalkan. Ia pun meminta Presiden Prabowo Subianto dan Pimpinan DPR memanggil Menteri Ketenagakerjaan untuk meminta penjelasan mengapa aturan ini diterbitkan, padahal undang-undang ketenagakerjaan yang baru belum terbentuk.

Sementara itu, Irman Bunawolo, pengamat hukum ketenagakerjaan yang memiliki rekam jejak panjang di gerakan serikat buruh, melihat fenomena ini sebagai strategi pemerintah untuk mengamankan praktik alih daya atau outsourcing. Menurutnya, terbitnya Permenaker ini merupakan penggunaan diskresi administratif agar sistem alih daya tetap berjalan seperti biasa, di tengah ketidakpastian hukum pasca keputusan MK.

“Di aturan baru ini pemerintah membatasi alih daya hanya pada enam bidang penunjang. Tapi kalau dicermati, ini hanya formalitas belaka. Tujuannya jelas: melegitimasi praktik lama supaya tidak terganggu oleh perintah MK yang mewajibkan perombakan total di tingkat undang-undang,” ujar Irman yang kini berpraktik hukum di Jakarta.

Ia juga menyoroti bahwa tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK bukanlah izin untuk menunda pembentukan undang-undang baru, melainkan batas waktu penyelesaian. Penggunaan instrumen peraturan menteri untuk mengatur hal mendasar ini, menurut Irman, justru menunjukkan keengganan pemerintah melakukan reformasi hukum ketenagakerjaan yang sesungguhnya.

“Alasan mengisi aturan teknis menjadi tidak relevan jika dilihat dari sudut pandang Putusan MK 168/2023. Ini jelas cacat prosedur. Jika Menaker tetap enggan mencabutnya, maka jalan satu-satunya adalah masyarakat sipil, buruh, dan serikat pekerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung agar Permenaker 7/2026 ini dibatalkan demi hukum,” pungkas Irman.

Baca Lainnya

Waspada Haji Ilegal, Anggota DPR: Visa Non-Haji Pasti Tertahan

11 Mei 2026 - 18:56 WIB

Jakarta – Penerapan Sistem Pengelompokan Jamaah Model Syarikah Dalam Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 Memicu Kebingungan Di Kalangan Jamaah. Anggota Komisi Viii Dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (Pkb) Maman Imanul Haq Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi Agar Tidak Menganggu Kenyamanan Ibadah Jamaah Haji Indonesia. “Penerapan Sistem Syarikah Yang Terkesan Mendadak Ini Telah Mengacaukan Pengelompokan Kloter Yang Sebelumnya Sudah Terencana Dengan Baik Dari Tanah Air. Akibatnya, Banyak Jemaah Suami Istri Yang Terpisah, Serta Jemaah Lanjut Usia Yang Terpisah Dari Pendamping Yang Sangat Mereka Butuhkan. Kami Meminta Menteri Agama Segera Melakukan Evaluasi&Quot; Ujar Kiai Maman Imanulhaq, Selasa (13/5/2025). Pria Yang Akrab Disapa Kiai Maman Ini Mengungkapkan Sebelumnya, Jemaah Haji Indonesia Hanya Dilayani Oleh Satu Syarikah, Yaitu Mashariq. Namun, Pada Tahun Ini, Terdapat Delapan Syarikah Yang Bertugas Melayani Jemaah Haji Indonesia. Syarikah Sendiri Merupakan Perusahaan Arab Saudi Yang Memiliki Kewenangan Dalam Mengatur Pelaksanaan Ibadah Haji Di Indonesia. &Quot;Mengapa Harus Delapan Syarikah Yang Dilibatkan, Dan Apa Dasar Pertimbangannya? Seharusnya Kementerian Agama Telah Melakukan Identifikasi Masalah Dan Langkah-Langkah Mitigasi Sebelum Menerapkan Kebijakan Ini. Apakah Kekacauan Yang Terjadi Saat Ini Sudah Diketahui Dan Diantisipasi Oleh Kemenag?&Quot; Tanya Kiai Maman. Lebih Lanjut, Kiai Maman Mengusulkan Agar Jika Kemenag Tetap Menggunakan Delapan Syarikah, Pembagian Tanggung Jawab Hendaknya Didasarkan Pada Wilayah Di Indonesia. Misalnya, Syarikah A Bertanggung Jawab Atas Jemaah Dari Wilayah Tertentu Di Jawa Barat, Syarikah B Untuk Kota Tertentu Di Jawa Timur, Dan Seterusnya. “Jangan Seperti Kondisi Saat Ini Di Mana Lebih Dari Satu Syarikah Menangani Jemaah Dari Satu Daerah. Hal Ini Membingungkan Jemaah Dan Juga Kelompok Bimbingan Ibadah Haji Dan Umrah (Kbihu). Bayangkan Saja, Ada Jemaah Yang Belum Siap Berangkat Namun Tiba-Tiba Harus Berangkat Keesokan Harinya, Atau Sebaliknya, Jemaah Yang Seharusnya Berangkat Beberapa Pekan Lagi Di Kloter Lain, Mendadak Harus Segera Berangkat. Sistem Seperti Apa Ini Jika Hasilnya Justru Menimbulkan Kekacauan?&Quot; Tegasnya. Komisi Viii Dpr Ri, Kata Kiai Maman Mendesak Kementerian Agama Untuk Segera Melakukan Negosiasi Dengan Pihak Berwenang Di Arab Saudi Guna Mencari Solusi Atas Permasalahan Ini. Menurutnya Indonesia Saat Ini Membutuhkan Negosiator Yang Handal Dan Mampu Menyampaikan Keluhan Serta Mencari Solusi Konstruktif Atas Kekacauan Dalam Pelaksanaan Ibadah Haji 2024 Ini. &Quot;Kami Memberikan Kesempatan Kepada Kemenag Dan Dirjen Penyelenggara Haji Dan Umrah Untuk Bertindak Cepat Menangani Masalah Ini. Kami Tidak Dapat Menerima Jika Penggunaan Delapan Syarikah Ini Justru Menyengsarakan Jemaah Haji Indonesia,&Quot; Imbuh Kiai Maman.

BPA Fair 2026: Lewat CFD, BPA Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara

11 Mei 2026 - 18:11 WIB

Bpa Fair 2026: Lewat Cfd, Bpa Kenalkan Transformasi Lelang Aset Negara

Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan

11 Mei 2026 - 17:26 WIB

Pesantren Bukan Tempat Aman Pelaku Kejahatan, Kang Maman: Cabut Izin Jika Langgar Aturan
Trending di Nasional