Menu

Mode Gelap
PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan DPR Minta Rencana MBG di Luar Negeri Dikaji Ulang, Domestik Masih Kalang Kabut Tanggapi Dino Patti Djalal, Gerindra: Prabowo Angkat Indonesia Jadi Pemain Kunci Dunia Potong Tumpeng Tandai Peresmian Kantor Baru GRI dan Mata Tunas 17 di Kebayoran Modus Rekayasa Dokumen Kredit Terkuak, Kejati Bali Pastikan Penyidikan Belum Selesai Kapolresta Tangerang: Pancasila Tak Hanya Simbol, Tapi Fondasi Hidup Bernegara

News

Mendagri Jelaskan Spirit Otonomi Daerah pada AKS TNI AD 2022


					Mendagri Jelaskan Spirit Otonomi Daerah pada AKS TNI AD 2022 Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menguraikan spirit otonomi daerah pada kegiatan Apel Komandan Satuan (AKS) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) Terpusat Tahun Anggaran 2022. Pada kesempatan itu, Mendagri memberikan ceramah yang berjudul “Penggunaan Kebijakan Otonomi Daerah dalam Menghadapi Tahun Politik” secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (23/6/2022).

Mendagri menegaskan, spirit otonomi daerah adalah memberikan sebagian kewenangan kepada daerah agar bisa berkreasi dan mengembangkan potensi yang ada di daerahnya masing-masing untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD). Mendagri menyampaikan tujuan tersebut belum tercapai terutama di tingkat kabupaten/kota karena masih banyak yang bergantung dari transfer pemerintah pusat.

“Ini menjadi tantangan bagi kita semua. Ini salah satu mohon dukungan dari rekan-rekan TNI, karena rekan-rekan TNI adalah rekan-rekan Dandim, Pangdam, Danrem adalah pimpinan atau bagian dari Forkopimda, teritorial, kepala Forkopimda-nya adalah kepala daerah. Ya kita melihat bahwa perlu ada dukungan, perlu ada dukungan daerah-daerah ini agar mereka memiliki kemampuan kreasi inovasi untuk membangun,” katanya.

Mendagri menambahkan, tujuan dari otonomi daerah adalah kemandirian fiskal. Mendagri mengkategorikan ada tiga kelompok daerah dilihat dari kemampuan fiskalnya. Pertama, daerah dengan kapasitas fiskal kuat yang ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi daripada transfer dari pusat. Kedua, daerah dengan kapasitas fiskal sedang, ditandai dengan proporsi PAD yang imbang dengan transfer dari pusat. Ketiga, kapasitas fiskal rendah, yang ditandai dengan PAD yang lebih rendah daripada transfer dari pusat.

“Jadi kalau transfer pemerintah pusat lambat atau ada kapasitas fiskal di tingkat APBN pendapatan kita tidak sesuai target misalnya, dan harus dilakukan rasionalisasi dikurangi baik kementerian/lembaga ataupun daerah-daerah. Daerah-daerah ini akan berdampak programnya tidak akan jalan,” terangnya.

Mendagri menjabarkan fakta, saat ini di tingkat kabupaten/kota baru 6 kabupaten/kota yang tergolong memiliki kapasitas fiskal kuat dan 19 kabupaten/kota hampir setara jumlahnya antara PAD dengan transfer dari pusat. Sedangkan 477 kabupaten/kota lainnya masih bergantung dari transfer pemerintah pusat. Oleh sebab itu, Mendagri mengimbau dengan adanya spirit otonomi daerah bisa membuat daerah lebih berkreasi dan mengembangkan potensi yang dimilikinya.

“Mohon betul peran daripada teman-teman kepala satuan di wilayah teritorial itu betul-betul bisa mendampingi dan memberikan (leadership), tanpa bermaksud mengintervensi kewenangan kepala daerah, dan dia harus dibangkitkan dimotivasi didorong agar mereka bisa melaksanakan tugasnya untuk berkreasi,” tandas Mendagri.

Baca Lainnya

TNI Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

1 Juni 2026 - 20:08 WIB

Tni Bantu Polri Tangani Begal, Anton Suratto: Tetap Berjalan Sesuai Koridor Hukum

Tak Cuma Bayar Denda, DPR Desak Perusahaan Sawit Nakal Diseret ke Pengadilan

1 Juni 2026 - 00:12 WIB

Baleg Dpr Ri,Komisi Viii,Arif Rahman,Dana Haji

Kuota Sekolah Negeri Penuh, Gubernur Banten Pastikan Akses Pendidikan Tetap Terbuka

1 Juni 2026 - 00:02 WIB

Andra Soni Jelang Debat Perdana Pilgub Banten: Dari Doa Keluarga, Orang Tua Dan Ulama
Trending di Daerah