Menu

Mode Gelap
Ikatan Keluarga Besar Pemuda Tegal Bersatu Apresiasi Respons Cepat Sufmi Dasco Soal Rehabilitasi Dua Guru di SMA 1 Luwu Utara Arif Rahman Kembangkan Sentra Emping Pandeglang: Produk Lokal Kita Harus Mendunia Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Terkait Gaza dan Perdamaian Dunia Diduga Tak Miliki Izin, PT SGT di Jawilan Bodong dan Berbahaya Gerak 08 Banten Desak Satgas PKH Sikat Habis Tambang Ilegal di Indonesia Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

Hukum

Clear…!Penjelasan Kejari Biak Numfor Soal Tudingan Jaksa Nakal


Clear…!Penjelasan Kejari Biak Numfor Soal Tudingan Jaksa Nakal Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor melakukan klarifikasi terkait aduan masyarakat adanya oknum jaksa nakal. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Biak Numfor, H Arung Boro, Sabtu (25/6).

“Bahwa pemberitaan yang termuat dalam media Online Tapakind tanggal 14 Juni 2022 dengan judul “Ulah Oknum Jaksa Nakal Kejari Biak Numfor diminta Tegas Mengawasi Anak Buahnya” adalah sangat merugikan Institusi Kejaksaan Negeri Biak Numfor. Maka diharapkan kepada media untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang tanpa merugikan pihak manapun.”kata H Arung, Sabtu kepada awak media, (25/6).

Baca juga : PARAH….!Kejari Timor Tengah Utara Bolos di Sidang Pra Peradilan PT Kitaya Citra Mandiri

Lanjut Arung, bahwa dari instansi Kejaksaan Negeri Biak Numfor juga telah melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap jaksa penuntut umum yang memang menangani perkara yang dimaksud.

Dijelaskan Arung, berdasarkan hasil investigasi yang profesional, mereka telah bertindak secara cermat dan profesional sesuai dengan Ketentuan Pasal 72 Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana yaitu telah memenuhi Permintaan Penasehat Hukum terdakwa yang meminta turunan berita acara Pemeriksaan tersangka dan saksi pada tingkat Pemeriksaan di Pengadilan.

 

“Mencermati Pemberitaan Media Online Tapakind tanggal 14 Juni 2022 dengan Judul “Ulah Oknum Jaksa Nakal Kejari Biak Numfor diminta Tegas Mengawasi Anak Buahnya” terkait penanganan Perkara atas nama Terdakwa Ortissan Mamoribo yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak benar dan merugikan Kejaksaan Negeri Biak Numfor.”tutup Arung.

Baca Lainnya

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, MinerbaOne Error dan Revisi RKAB

15 November 2025 - 18:44 WIB

Perusahaan Tambang Merasa Dipersulit, Minerbaone Error Dan Revisi Rkab

Penjelasan Ahli Waris Suparno terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

15 November 2025 - 17:04 WIB

Penjelasan Ahli Waris Suparno Terkait Ganti Rugi Pembebasan Lahan Bandara Soetta

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah

13 November 2025 - 18:29 WIB

Komrad Pancasila: Hormati Keputusan Pemerintah, Tapi Jangan Abaikan Luka Sejarah
Trending di Nasional