Menu

Mode Gelap
Anggota DPRD Fraksi NasDem Soroti Kerusakan Jalan di Lebak, Minta Pemerintah Ambil Tindakan Nyata CBA Makin Tegas: Pemenang Lelang Pelabuhan Carocok Painan Diduga Fiktif Jalan Rusak ke Baduy Disorot Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Makin Panas, Kuasa Hukum APSP Kembali Laporkan Astra Agro Lestari Di Bareskrim Polri Dirut PLN Bukan Hanya Bikin Bali Gelap, Tapi Bikin Bahlil Lahadalia Gelap Mata Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

News

Kasus Uang Pecahan Rp 3,7 Miliar di Mojokerto, Ini Kata Pakar Hukum


Kasus Uang Pecahan Rp 3,7 Miliar di Mojokerto, Ini Kata Pakar Hukum Perbesar

TEROPONGISTANA.COM JAKARTA – Polres Mojokerto Kota tengah mengusut dugaan pelanggaran penukaran uang di salah satu bank, menyusul temuan uang pecahan kecil sebanyak Rp3,73 milar di dekat exit Tol Mojokerto Barat pada 7 April 2022 lalu.

Kasus tersebut menjadi perdebatan masyarakat apakah pelanggaran hukum atau masalah SOP (standar operasi prosedur) internal bank. Apalagi penukaran uang pecahan kecil menjelang Lebaran sudah menjadi tradisi di Indonesia.

Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho SH MH menilai, secara prinsip tidak ada pelanggaran hukum oleh pemilik atau pembawa uang selama dapat membuktikan bahwa uang itu legal dan ditukar di bank atau lembaga keuangan yang sah.

“Apabila pemilik uang bisa menunjukkan bukti dari bank tentu bukan masalah. Apabila tidak, berarti ada masalah SOP yang merupakan persoalan internal bank,” jelasnya saat ditanya awak media, Sabtu (23/4/2022).

Baca juga : Tradisi Lebaran, Warga Sidoarjo Tukar Uang Ditahan Petugas

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman ini memaklumi kecurigaan polisi terkait asal usul uang dalam jumlah cukup besar itu. Namun, jika pemilik uang telah menunjukkan bukti-bukti yang diperlukan maka uang itu tidak perlu ditahan.

Menurut Prof. Hibnu, untuk menentukan kasus itu termasuk pidana atau tidak tentunya harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. “Apakah ada mens rea dari perbuatan itu dan apakah uang itu berasal dari perbuatan jahat. Jika tidak, kasus ini masalah SOP, bukan pidana,” ujarnya.

Dia mengatakan, pengambilan uang di bank ada mekanismenya. Apabila nasabah tidak diberikan tanda terima atau bukti pengambilan uang, bank kemungkinan tidak menjalankan SOP dengan baik. “Jangan masyarakat yang jadi korban jika bank tidak menjalankan SOP,” kata Prof. Hibnu.

Berkaca dari kasus ini, dia mengimbau pihak kepolisian dan instansi terkait agar menyampaikan literasi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai prosedur penukaran uang. “Masyarakat perlu literasi dan edukasi agar kamtibmas kondusif,” kata Prof. Hibnu.

Diberitakan sebelumnya, petugas patroli Polresta Mojokerto menahan mobil beserta isinya berupa uang pecahan kecil sebanyak Rp3,73 miliar di dekat pintu keluar Gedek Tol Mojokerto pada Kamis (7/4/2022).

Menurut pengakuan JR pemilik uang, uang pecahan kecil untuk keperluan Lebaran itu ditukar di salah satu bank di Bandung dan dibawa ke Jawa Timur. Namun di tengah jalan, mobil yang membawa uang itu diberhentikan mobil patroli polisi.

Tidak lama kemudian, ungkap JR, datang petugas reserse dan membawa mobil beserta isinya berupa uang pecahan hasil penukaran itu ke Mapolres Mojokerto Kota.

Dalam pemeriksaan, penyidik polisi menduga uang itu palsu. Setelah melalui cross-check ke bank setempat, BRI dan BI menyatakan uang tersebut asli yang disaksikan sendiri oleh polisi dan pemilik serta pegawai bank.

Menurut JR, uang yang dia tukar tersebut sebagian besar merupakan titipan beberapa teman dan saudaranya. Nilainya mencapai Rp 3,73 miliar dengan pecahan Rp 1.000 hingga Rp 20.000.

Akibat uangnya ditahan polisi, orangtua JR mengalami depresi berat. “Bapak saya sampai sakit dan stres, sekarang terbaring lemah memikirkan uang yang ditahan petugas hingga saat ini tidak dikeluarkan. Padahal uang itu asli,” ungkapnya.

JR mengaku sudah melayangkan surat permohonan kepada Kapolresta Mojokerto agar uang tersebut dikembalikan. Namun, pihak Polresta justru telah mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejari Mojokerto pada 13 April 2022. (Red)

Baca Lainnya

Darurat Galian C Ilegal di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

3 Juli 2025 - 14:52 WIB

Darurat Galian C Ilegal Di Lebak, Matahukum Minta Kapolres Segera Bertindak

Ketua Umum FKDB Bertemu Konjen RI di New York, Bangun Kolaborasi Internasional

2 Juli 2025 - 09:16 WIB

1 Juli 2025

Dinilai tak Becus kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis PUPR Mundur dari Jabatan

30 Juni 2025 - 23:30 WIB

Dinilai Tak Becus Kerja, Aktivis Kumala Minta Kadis Pupr Mundur Dari Jabatan
Trending di News