Teropongistana.com, Banten.Terhitung 20 hari kedepan masa jabatan Gubernur & Wagub akan selesai, sederet permasalahan belum terselesaikan. Memori 5 Tahun kebelakang kita perlu uraikan kembali atas rencana konsepsi pembangunan yang akan diwujudkan bagi masyarakat Banten yang tertuang pada Visi – Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, sebagai berikut;
VISI:
Banten yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera dan Berakhlakul Karimah
MISI:
1. Menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
2. Membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur.
3. Meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan berkualitas.
4. Meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan kesehatan berkualitas.
5. Meningkatkan kualitas pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.
Dalam 5 Tahun kinerja kepemimpinan WH-Andika tentu ada beberapa catatan prestasi atas capaian target yang telah dituntaskan (pembangunan Jalan, playofer, rumah sakit, stadion), dan pertumbuhan ekonomi pada 2020 berdasarkan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku (ADHB) mencapai Rp665,92 triliun pada 2021, dengan PDRB per kapitanya mencapai Rp55,21 juta. Serta bila diukur berdasarkan PDRB atas dasar harga konstan (ADHK) 2010, ekonomi Banten sepanjang tahun 2021 tumbuh 4,4% menjadi Rp460,74 triliun dibanding tahun sebelumnya.
Namun demikian, seluruh hasil kerja pembangunan diatas, tidak berimplikasi terhadap kesejahteraan masyarakat, fakta bahwa masyarakat Banten masih berada pada garis kemiskinan cukup tinggi berdasarkan data BPS
Hal tersebut, diperparah atas tingkat pengangguran di Provinsi Banten tertinggi ke 3 secara nasional, data BPS menunjukan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di provinsi ini sebesar 8,98% pada Agustus 2021. Padahal potensi atas Penduduk usia kerja Provinsi Banten berjumlah 9,81 juta jiwa pada Agustus 2021. Dengan rincian, yang merupakan angkatan kerja ada 6,26 juta jiwa dan yang bukan angkatan kerja 3,55 juta jiwa. Terdapat 5,69 juta jiwa angkatan kerja yang bekerja, sementara yang menganggur ada 562,31 ribu jiwa (8,98%).
Pendidikan yang menjadi janji politik WH-ANDIKA saat maju menjadi Gubernur dan wakil gubernur Banten tak kunjung terwujud. Hingga hari ini jumlah anak putus sekolah di provinsi Banten masih sangat tinggi yakni lebih dari 50% hingga menyentuh angka 312.000 anak lebih. Padahal postur belanja yang masuk dalam APBD 2022 untuk alokasi pendidikan berjumlah sangat besar yakni 4,4 triliun dari 12.7 triliun total APBD. Ketimpangan antara dana yang digelontorkan dengan kondisi faktual pendidikan di Banten hari ini membuktikan bahwa janji politik WH-Andika tidak lebih dari bualan belaka.
Kemudian, belum lagi persoalan tata kelola dan pelayanan birokrasi Pemerintahan yang cenderung buruk dan korup. Sepanjang 2 Tahun terakhir telah terkuak tindak pidana korupsi di Provinsi Banten diantaranya:
1. Kasus Dana Hibah Ponpes
2. Kasus Alat Kesehatan berupa Masker
3. Kasus Pengadaan Lahan pada Samsat Malingping
4. Kasus pengadaan komputer UNBK
5. Kasus Penggelapan Pajak di Samsat Kelapa dua Tangerang.
Sehingga atas uraian diatas, kami menilai WH-Andika tidak serius wujudkan janji politiknya kepada masyakat Banten. Maka menjelang pergantian kepemimpinan melalui ketentuan pergantian pejabat sementara yang akan melanjutkan kepemimpinan di Provinsi Banten kami menentukan sikap sebagai berikut:
1. Gerakan Mahasiswa Pemuda Untuk Rakyat Banten (GEMPUR Banten) akan berada pada poros perjuangan rakyat untuk menyampaikan amanat penderitaan rakyat atas kemiskinan terstruktur dan sistematis akibat kebijakan yang korup.
2. Menekankan agar program dan kebijakan pemerintah provinsi untuk berpihak kepada rakyat melalui partisipasi dan keterbukaan publik.
3. Tuntaskan pembangunan yang tertunda akibat kebobrokan birokrasi dan praktik KKN yang sistematis.
4. Ciptakan lapangan kerja di provinsi Banten serta lakukan evaluasi atas pelaksanaan program pelatihan dan magang bagi peningkatan produktifitas dan kualitas pekerja Banten.
5. Wujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur jalan, fasilitas Pendidikan dan Kesehatan bagi masyarakat Banten terkhususnya wilayah Selatan.
6. Perkuat regulasi dan kebijakan tata kelola Pangan Daerah, dengan memperhatikan tingkat kesejahteraan Petani, lewat Nilai Tukar Petani (NTP) & Nelayan, serta sistem distribusi hasil pertanian pangan daerah. Banten yang berkeadilan dan terjangkau kepada masyarakat.(redaksi)