Menu

Mode Gelap
Tiba di Sorong, Kapolda Papua Barat Daya Yulius Audie Sonny Latuheru Siap Perkuat Sinergi dan Pelayanan Masyarakat CBA Minta Dewas KPK Evaluasi 10 Klaster Kasus Bea Cukai, Soroti Konsistensi Penyidikan Kasus Bea Cukai: CBA Minta Dewan Pengawas KPK Evaluasi Penanganan Perkara, Soroti Status Hukum 20 Perusahaan Forwarder Revitriyoso Husodo: Stop Pembunuhan Karakter, Dukung Program Ekonomi Prabowo-Gibran Dugaan Aniaya Bawahan: Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Kapolres Pasangkayu Tuding Ada Pembiaran TPA, LKPLN: DLH Kabupaten Tangerang Harus Bertanggung Jawab Secara Pidana

News

Waduh ….! Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Duta Palma Menyerahkan Diri


					Waduh ….! Surya Darmadi Tersangka Kasus Korupsi Duta Palma Menyerahkan Diri Perbesar

TEROPONGISTANA.COM – Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia menjemput kedatangan Surya Darmadi (SD) yang merupakan Tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (15/8/2022).

“Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasihat Hukum Tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 (dua) minggu lalu,”papar Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan kepada wartawan dalam jumpa pers.

Adapun penjemputan ini menurut Jaksa Agung dilakukan karena Tersangka SD sebelumnya tidak memenuhi panggilan Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang disampaikan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali bahkan Tim Penyidik juga telah mengumumkan Surat Pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional.

“Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT Duta Palma Group dan milik Tersangka SD, dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD, sebagaimana yang telah dirilis sebelumnya,”jelas Burhanuddin.

Adapun Kronologis penjemputan dijelaskan oleh Jaksa Agung, Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan Surat Permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap Tersangka SD agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya.

Bahwa Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Tersangka SD untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, Kejaksaan dalam hal ini JAM PIDSUS telah mengajukan pencegahan terhadap Tersangka SD untuk keluar dari Indonesia.

Selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum.

Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.

Setelah tiba di Kejaksaan Agung, Tersangka SD dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kepada Tersangka SD dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 03 September 2022,”katanya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi Buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang “fair”, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan.

“Penyerahan diri akan membantu Tersangka/Terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani,”tegasnya. (tugas).

Baca Lainnya

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 yang Belum Ramah Anak

3 Juli 2026 - 22:14 WIB

Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 Yang Belum Ramah Anak

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat dari Jadwal

2 Juli 2026 - 15:23 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Banpang Lebih Cepat Dari Jadwal

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 di Babak Pertama

30 Juni 2026 - 01:01 WIB

Kejutan Sano Bungkam Brasil, Jepang Unggul 1-0 Di Babak Pertama
Trending di Headline