Menu

Mode Gelap
Dipimpin Presiden Secara Virtual, Polresta Tangerang Tambah Garda Depan Ketahanan Pangan Lewat SPPG KAI Properti Buka Lowongan Kerja Petugas Penjaga Pintu Perlintasan, Simak Syaratnya Modus Tarik Paksa Kendaraan, 5 Debt Collector Jadi Tersangka Polda Babel MataHukum Curiga Aset Asabri Diambil Lewat Penegakan Hukum Sikap Ombudsman Jakarta Raya: Pemberantasan Begal Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Langkah Tepat Penuhi Hak Publik Dandim Pandeglang Dukung Penuh Operasional Koperasi Desa Merah Putih Guna Wujudkan Desa Mandiri

News

Polres Lombok Utara Berhasil Menangkap Tersangka Pencabulan, Curanmor dan Narkotika


					Polres Lombok Utara Berhasil Menangkap Tersangka Pencabulan, Curanmor dan Narkotika Perbesar

Teropongistana.com Lombok Utara –  Seorang pekerja harian lepas alias cleaning servis di salah satu Rumah Sakit di Kecamatan Tanjung berinisial AFF alias Gindo (22) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara gegara dugaan kepemilikan 0,34 bruto Sabu.
Kapolres Lombok Utara, AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba, Iptu I Ketut Artana, S.H mengatakan, Gindo ditangkap di jalan dalam Lingkungan Dusun Langgem Sari, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, menuju ke jalan raya.
“Penangkapan Ginntado warga Dusun Langgem Sari, Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, pada hari Rabu (10/08/2022) adalah berdasarkan laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan membawa atau memiliki, menguasai Narkotika jenis Sabu,” kata Ketut Artana saat konferensi pers Senin (22/08/2022).

Ia menambahkan selain penangkapan itu, pihaknya telah menangkap seorang pemuda berinisial RI alias Adi (19) asal Dusun Lokoq Balok, Desa Anyar, Kecamatan Bayan.
“Adi ditangkap seminggu sebelumnya, yakni pada Selasa malam (02/08/2022) sekitar pukul 22.00 wita di wilayah Bayan tidak jauh dari rumahnya,” ungkapnya.
Saat digeledah, polisi menemukan kotak korek api kayu yang di dalamnya terdapat satu poket klip plastik bening yang diduga berisi Narkotika  jenis  Shabu  dengan  berat  Bruto 0,35 gram.
Dikatakannya, kedua terduga pelaku itu akan disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku mengakui bahwa mereka tidak saling mengenal, namun kami tetap akan melakukan pengembangan sesuai dengan informasi masyarakat,” tandasnya.

Baca Lainnya

Sikap Ombudsman Jakarta Raya: Pemberantasan Begal Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri Langkah Tepat Penuhi Hak Publik

16 Mei 2026 - 19:05 WIB

Ombudsman Ri Perwakilan Jakarta Raya Melalui Kepala Perwakilannya Dedy Irsan

Dede Yusuf: Nasib Pemindahan IKN Sepenuhnya di Tangan Prabowo

16 Mei 2026 - 18:18 WIB

Dede Yusuf: Nasib Pemindahan Ikn Sepenuhnya Di Tangan Prabowo

Negara Masuk GoTo: Fleksibilitas Kerja Jadi Kepentingan Baru

16 Mei 2026 - 12:35 WIB

Negara Masuk Goto: Fleksibilitas Kerja Jadi Kepentingan Baru
Trending di News