Menu

Mode Gelap
Ridwan Hisyam Blak-blakan Soal Golkar, Munaslub, dan Dukungan Politik Dirut KAI Bobby Rasyidin Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan KPK Ketahanan Nasional Desa Cibalok: Proyek Sosial Penaburan 100.000 Benih Ikan di Sungai Cibalok Kecolongan PBB 250% di Pati: Pengamat Minta Presiden Copot Sri Mulyani dan Tito Karnavian dari Jabatanya Munaslub Golkar Mendesak? Ridwan Hisyam: “Isu Itu Bukan dari Saya” Meriahkan HUT RI, Bendera Merah Putih 208 Meter Berkibar Sepanjang Kereta Cepat Whoosh

Daerah

2 Lokasi Aktivitas Pengurukan di Kabupaten Tangerang Dihentikan Satpol PP


Dua alat berat dan 10 kendaraan truk yang disegel dengan menggunakan garis Pol PP (Pol PP Line) Rabu, (5/4). Perbesar

Dua alat berat dan 10 kendaraan truk yang disegel dengan menggunakan garis Pol PP (Pol PP Line) Rabu, (5/4).

Teropongistana.com,TANGERANG| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menghentikan 2 aktivitas pengurukan tanah di dua wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang. Yakni di Desa Ranca Kelapa Kecamatan Panongan dan Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok, Rabu (05/04/2023).

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi mengatakan, pemberhentian aktivitas pengurukan tanah tersebut dilakukan guna menanggapi keluhan warga terkait ceceran tanah merah di jalanan yang menyebabkan jalan menjadi licin dan sangat membahayakan.

“Hari ini ada 2 lokasi yang kita tutup (aktivitas pengurukan tanah). di kedua lokasi tersebut kami menemukan ceceran tanah merah di jalanan, tentunya ini sangat membahayakan warga dan juga para pengguna jalan,” ucap Kasatpol PP Kabupaten Tangerang.

Rozi mengungkapkan, terdapat dua alat berat dan 10 kendaraan truk yang disegel dengan menggunakan garis Pol PP (Pol PP Line). la menyebut, alat berat dan kendaraan yang disegel akan di jadikan alat bukti sampai proses pemeriksaan selesai. Pihaknya juga akan memanggil pemilik usaha dan penanggungjawab aktivitas pengurukan tersebut.

“Kami akan panggil terlebih dahulu pemilik galian tersebut. Apabila pihak yang melakukan proses pengurukan ini tidak berizin, akan kami beri sanksi tegas’ katanya.

Baca juga: Satpol PP Tindak Tempat Hiburan Malam Yang Masih Beroperasi Dibulan Ramadhan

Fachrul menuturkan, penindakan pada aktivitas pengurukan atau pemerataan tanah merupakan agenda rutin Satpol PP Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Untuk masyarakat jika menemukan hal yang mengganggu dan meresahkan ketertiban umum segera laporkan kepada kami,”pungkasnya.

Baca Lainnya

Di Segel Gakum KLH, Pabrik Nakal PT Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati

17 Agustus 2025 - 13:13 WIB

Di Segel Gakum Klh, Pabrik Nakal Pt Genesis Regeneration Smelting Disidak Bupati

Ketua LSM HARIMAU DPC Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan PAC Cipayung

17 Agustus 2025 - 12:28 WIB

Ketua Lsm Harimau Dpc Jakarta Timur, Ardy Prabowo Resmi Melantik Kepengurusan Pac Cipayung

Gempa Bumi Guncang Poso, Sulawesi Tengah

17 Agustus 2025 - 10:50 WIB

Gempa Bumi Guncang Poso, Sulawesi Tengah
Trending di Daerah