Menu

Mode Gelap
Dicakar Burung Merak, Pengunjung Somasi Dairyland Farm Theme Park Puncak Tok! Biaya Haji 2026 Sebesar Rp87,4 Juta, Kiai Maman: Harga Turun, Kualitas Pelayanan Harus Meningkat Kajati DKJ Lantik Safrianto jadi Aspidum dan 9 Pejabat Utama BCW Bawa Bukti ke Kejagung, Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jalan Ciparay-Cikumpay di Banten H.Ayep Zaki:Bangsa yang besar bukan hanya yang mengenang perjuangan, tetapi yang melanjutkan perjuangan dengan cara yang relevan di zamannya. Subdit Regident Ditlantas Polda Sultra Wujudkan Pelayanan BPKB yang Cepat, Transparan, dan Humanis

Daerah

Pabrik Pengolahan Sampah dan Barang Bekas UD Gunadi Putra di Ciracas Masih Beroperasi


Keterangan foto : Pabrik Pengolahan Sampah dan Barang Bekas UD Gunadi Putra di Ciracas Beroperasi, Senin (26/6/2023) Perbesar

Keterangan foto : Pabrik Pengolahan Sampah dan Barang Bekas UD Gunadi Putra di Ciracas Beroperasi, Senin (26/6/2023)

Teropongistana.com Jakarta – Tak layak beroperasi di Ciracas, Jakarta Timur, sebuah pabrik pengolahan sampah dan barang-barang bekas bernama UD Gunadi Putra kok beroperasi kembali.

Anggota Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta, Jamaludin, mempertanyakan masih beroperasinya pabrik milik seseorang bernama Denny Gunadi yang sudah ditutup pada tahun 2019 lalu itu.

Menurut Jamaludin yang merupakan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Golkar itu, dirinya juga dilapori oleh warga masyarakat dari sekitar lokasi pabrik sampah milik Denny Gunadi itu.

“Saya mengecek ke lokasi UD Gunadi Putra itu. Dan memang lokasi itu tidak diperuntukkan sebagai lokasi pabrik, apalagi pabrik pengolahan sampah dan barang-barang bekas. Itu sudah sangat menyalahi ketentuan,” tutur Jamaludin yang merupakan putra Betawi asli itu, ketika berbincang dengan wartawan di sekitar kediamannya di Jl Rawa Bambon 27, RT 011/RW 004, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, baru-baru ini.

Belum lagi, lanjut Jamaludin, pencemaran lingkungan sekitar permukiman warga terus menerus terjadi. Protes warga pun tak pernah diindahkan oleh UD Gunadi Putra.

“Terjadi pencemaran udara, debu dan pencemaran air dengan kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Itu laporan yang juga saya terima dari warga. Banyak warga yang mengidap sakit pernafasan dan beberapa penyakit kulit maupun terganggunya kesehatan warga. Ya sangat terganggu,” jelas Jamaludin.

Selain itu, lanjut Jamaludin, kebisingan atau pencemaran suara sepanjang hari terjadi di sekitar permukiman warga. Sebab, pabrik pengolahan sampah dan barang-barang bekas beroperasi dengan alat-alat berat dengan suara-suara yang sudah sangat mengganggu warga.

“Ini harus segera ditindaklanjuti untuk segera ditutup. Sebab, sudah sangat meresahkan warga, dan menimbulkan pencemaran lingkungan. Apalagi, lokasi itu kan peruntukannya bukan untuk pabrik. Izin Usaha UD Gunadi Putra itu harus segera dicabut dan dihentikan segera,” tandas Jamaludin.

Sebelumnya, warga masyarakat di lokasi, Bram, menyampaikan, kehadiran UD Gunadi Putra sudah sangat mersesahkan warga.

Namun, sering kali pihak UD Gunadi Putra mencoba menyogok sebagian warga dengan sumbangan sembako berupa mie instan sebanyak 3 bungkus, beras 3 kg, dan minyak goreng sebanyak setengah kilogram, apabila ada warga yang protes.

Selain itu, lanjut Bram, belakangan ini, pihak UD Gunadi Putra sering menyebarkan adanya fotokopian Izin abal-abal mengenai UD Gunadi Putra.

“Kami menduga Surat Izin Usaha UD Gunadi Putra itu adalah palsu atau abal-abal. Sebab, jelas-jelas pada tahun 2019, UD Gunadi Putra sudah ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta,” ungkapnya.

Bram juga menduga, ada main mata antara UD Gunadi Putra dengan oknum pejabat di Kelurahan dan Kecamatan, sehingga secara diam-diam UD Gunadi Putra bisa bebas beroperasi lagi.

“Kami dari warga, meminta agar UD Gunadi Putra ditutup. Dan kami mendesak agar adanya oknum-oknum pejabat Pemerintah dari Kelurahan, Kecamatan, Walikota atau Provinsi untuk ditindak tegas, karena diduga bermain mata dengan UD Gunadi Putra,” tandas Bram.

Sedangkan Denny Gunadi sebagai pemilik UD Gunadi Putra Nusantara, menyatakan bersedia dijatuhi sanksi, jika masih mengoperasikan UD Gunadi Putra Nusantara untuk pabrik pengolahan sampah dan barang-barang bekas.

Hal itu dinyatakan Denny Gunadi dalam Surat Pernyataannya, pada Selasa 20 Oktober 2020 lalu.

“Bahwa saya Denny Gunadi, selaku pemilik usaha PT Gunadi Putra Nusantara, dan sekaligus pemilik bangunan yang terletak di Jalan Tanah Merdeka No 23-24, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur,” tutur Denny Gunadi.

“Bahwa tidak benar sejak Januari 2020 PT Gunadi Putra Nusantara kembali dibuka dan beroperasi kembali. Karena kami baru dibuka dan beroperasi bulan Agustus 2020 setelah pembukaan segel pada 5 Juni 2020 oleh Satpol PP Kecamatan Ciracas,” lanjut Denny Gunadi.

“Bahwa saya mengembalikan fungsi bangunan sebagai rumah tinggal sesuai dengan ketentuan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang, dan Peraturan Zonasi, yaitu Zona R9 (Sub Zona Ruang KDB Rendah), dan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berlaku,” lanjutnya.

“Bahwa, apabila saya mengulangi perbuatan/pelanggaran, maka saya bersedia menerima sanksi sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun,” tutup Denny Gunadi dalam Surat Pernyataannya.

Faktanya, UD Gunadi Putra Nusantara yang beralamat di Jl Tanah Merdeka No.10, RT8/RW6, Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, hingga berita ini ditayangkan masih beroperasi dan masih terus menimbulkan pencemaran yang semakin menjadi-jadi.

Padahal, pada Kamis, 10 Oktober 2019, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan penghentian dan penutupan tempat usaha CV Gunadi Putra Nusantara yang terletak di Jl Tanah Merdeka, Ciracas, Jakarta Timur.

Kegiatan tersebut diikuti anggota TNI/Polri, Dishub, Damkar, unsur Kecamatan dan Kelurahan. Kegiatan tersebut dipimpin Kabid PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Eko Saptono.

Terhadap Perusahaan tersebut telah dilakukan pemberian sanksi surat peringatan 1, 2 dan 3.

Hasil penelitian atas perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran antara lain, pertama, zonasi berada di R9 (Rumah KDB rendah), kedua, bangunan tidak dilengkapi sertifikat laik fungsi (SLF).

Ketiga, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), keempat, pencemaran lingkungan dan udara melampaui ambang batas, kelima, belum dapat membuktikan telah melakukan wajib lapor ketenagaan kerjaan dari Kementerian Tenaga Kerja.

Dan, keenam, kualitas jalan tidak sesuai dengan syarat muatan kendaraan dari hasil uji kebisingan yaitu 76,7 dB melebihi mutu 70 dB. Link: PENUTUPAN TEMPAT USAHA CV GUNADI PUTRA CIRACAS JAKARTA TIMUR 2019.

PENUTUPAN TEMPAT USAHA CV GUNADI PUTRA CIRACAS JAKARTA TIMUR 2019

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada niat baik dari pihak UD Gunadi Putra atau CV Gunadi Putra Nusantara untuk menindaklanjuti protes warga dan DPRD. Demikian juga, pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk Lurah, Camat dan Wali Kota Jakarta Timur, belum merespon dengan baik. (Deni)

Baca Lainnya

Dicakar Burung Merak, Pengunjung Somasi Dairyland Farm Theme Park Puncak

29 Oktober 2025 - 20:32 WIB

Dicakar Burung Merak, Pengunjung Somasi Dairyland Farm Theme Park Puncak

Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Eselon II dan III

28 Oktober 2025 - 16:21 WIB

Kajati Jabar Lantik 25 Pejabat Eselon Ii Dan Iii

Pemerintah Kota Sukabumi Tegaskan Transparansi Dalam Pembentukan TKPP

27 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Sebagai Bagian Dari Komitmen Pemerintah Kota Sukabumi Dalam Menjaga Transparansi Dan Akuntabilitas Publik, Penting Untuk Menyampaikan Penjelasan Resmi Kepada Masyarakat Terkait Pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (Tkpp)  Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi, Menegaskan Bahwa Langkah Pembentukan Tkpp Merupakan Bentuk Komitmen Pemerintah Daerah Dalam Menjaga Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Serta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Dalam Pernyataannya, Sekda Menjelaskan Bahwa Pembentukan Tkpp Dilakukan Sesuai Dengan Ketentuan Hukum Yang Berlaku Dan Merupakan Praktik Yang Lazim Diberlakukan Di Berbagai Daerah Serta Telah Diterapkan Pula Pada Periode Sebelumnya. Penyesuaian Nomenklatur Tkpp Disebut Sebagai Upaya Keselarasan Dengan Praktik Di Pemerintah Pusat Maupun Daerah Lain. “Keberadaan Tkpp Dinilai Berdampak Langsung Pada Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (Pad) Serta Menguatnya Sinergi Antarlembaga Dan Perangkat Daerah,” Ujar Sekda Kota Sukabumi. Kontribusi Itu Antara Lain Tercermin Pada Peningkatan Kinerja Sejumlah Bumd Dan Blud Di Kota Sukabumi. Direktur Utama Perumda Bpr Kota Sukabumi, Sutrisno Priyosuryono, Menyampaikan, “Keberadaan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan Memberikan Manfaat Konkret Dalam Meningkatkan Citra Usaha Dan Kepercayaan Publik, Terutama Di Lingkungan Pemkot Sukabumi. Dampak Positif Tersebut Terlihat Dari Peningkatan Kinerja Usaha, Di Mana Laba (Gross) Naik Signifikan Dari Rp2,5 Miliar Pada Periode 2024 Menjadi Rp4,1 Miliar Hingga September 2025 Dengan Roa Mencapai 8,1% Dan Diperoyeksikan Akan Lebih Besar Lagi Sampai Dengan Akhir Tahun 2025. Angka Roa Ini Sangat Baik Bagi Sebuah Bpr Dan Sebagai Informasi Dalam Analisa Tingkat Kesehatan Bank Berdasarkan Perhitungan Roa, Bpr Dapat Dikategorikan Sangat Sehat Dengan Roa Minimal Sama Atau Lebih Besar Dari 2%. Selain Itu, Dalam Diskusi Dengan Ketua Tim Kpp Pada Selasa, 21 Oktober 2025, Disampaikan Berbagai Masukan Dan Rencana Pengembangan Bpr Kota Tidak Hanya Pada Aspek Penghimpunan Dana, Tetapi Juga Dukungan Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah.”  Kinerja Positif Juga Dicatatkan Perumda Air Minum Tirta Bumi Wibawa Setelah Sebelumnya Mencatat Kerugian Rata-Rata Rp3,6 Miliar Per Tahun Sepanjang 2020 Hingga 2024. Plt Direktur Pdam, Dian Afriyandi, Menjelaskan, “Perusahaan Kini Berhasil Membukukan Profit Sebesar Rp410 Juta Per 30 September 2025 Berkat Pengawasan Dewas.” Dian Afriyandi Melanjutkan, “Capaian Yang Tidak Lepas Dari Perhatian Dan Profesionalitas Dewan Pengawas, H. Ubay, Yang Dianggap Sebagai Sosok Pembimbing Sekaligus Pengawas Kinerja Perusahaan Secara Konsisten; Dukungan Kuat Terhadap Inovasi Seperti Pengembangan Produk Amdk; Serta Arahan Wali Kota Selaku Kuasa Pemilik Modal (Kpm) Bersama Dewan Pengawas Terhadap Penanganan Nrw (Kehilangan Air) Melalui Pembentukan Tim Nrw Yang Fokus Melakukan Berbagai Upaya Penurunan Kebocoran Di Cabang Sukabumi 3.” Pada Sektor Layanan Kesehatan, Peningkatan Drastis Juga Terjadi Pada Rsud R. Syamsudin, S.h. “Rumah Sakit Yang Sebelumnya Mengalami Kerugian Kini Berhasil Menorehkan Profit Sebesar Rp7 Miliar Per 30 September 2025,” Ungkap Direktur Rsud, Yanyan Rusyandi.   Ia Menyebutkan Bahwa Peningkatan Signifikan Ini Tidak Lepas Dari Kinerja Ketua Tkpp Yang Juga Menjabat Sebagai Ketua Dewas Rs Dalam Melakukan Monitoring Bulanan Atas Laporan Keuangan Serta Memberikan Rekomendasi Perbaikan, Mengawasi Berbagai Isu Krusial Seperti Penanganan Karyawan Napza, Piutang, Kas Blud, Dan Keluhan Masyarakat, Mengendalikan Belanja Termasuk Remunerasi, Mempercepat Penyelesaian Temuan Bpk, Serta Mendorong Akselerasi Akses Pinjaman Perbankan Guna Memperkuat Likuiditas Dan Pengembangan Layanan Rumah Sakit. Selain Itu, Galih Marelia Selaku Kepala Bpkpd Menjelaskan Bahwa Kontribusi Tkpp Juga Tercermin Pada Peningkatan Pad Kota Sukabumi. Galih Menyebut Capaian Pajak Dan Retribusi Daerah Non-Blud Per 30 September 2024 Tercatat Rp. 66.723.755.800, Meningkat Signifikan Menjadi Rp. 103.726.730.681 Per 30 September 2025 Atau Naik 55%. Pemerintah Juga Membentuk Tim Pic Pad Sebagai Terobosan Untuk Memperkuat Optimalisasi Penerimaan Daerah Dengan Pendekatan Biro Entrepreneur Yang Tetap Menjunjung Akuntabilitas. Menanggapi Pro Kontra Tkpp Serta Dibentukny Panja Tkpp Oleh Dprd Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi Menyampaikan Harapan Agar Publik Melihat Pembentukan Tkpp Ini Secara Utuh, Objektif, Dan Berbasis Data, Sehingga Tidak Memunculkan Bias Informasi. Ia Menambahkan Bahwa Alokasi Anggaran Penunjang Tkpp Masih Jauh Lebih Kecil Dibanding Capaian Kinerja Yang Diperoleh, Karena Tkpp Berfungsi Sebagai Akselerator Pencapaian Target Pembangunan Daerah. Sekda Menutup Pernyataannya Dengan Memastikan Bahwa Seluruh Kebijakan Terkait Tkpp Dan Penugasan Personelnya Dilakukan Demi Peningkatan Kinerja Fiskal Serta Mutu Pelayanan Publik Yang Berkelanjutan Di Kota Sukabumi. “Pemerintah Kota Sukabumi Berkomitmen Untuk Terus Bekerja Dalam Koridor Akuntabilitas Dan Efektivitas Agar Manfaat Pembangunan Dapat Dirasakan Langsung Oleh Masyarakat,” Tegas Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi.
Trending di Daerah