Menu

Mode Gelap
Pesona Sania Clarissa, Libero Gemoy Popsivo yang Bikin Lawan Frustrasi Negara Absen Enam Tahun, GMBI Lebak Buka Donasi untuk Warga Cigobang RW 12 Kelurahan Manggarai Gelar Musrenbang 2026, Tiga Usulan Utama Diterima Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp 100 Miliar dan Berpotensi Mark Up Praperadilan Harianto Ditolak, Penetapan Tersangka Dinilai Sah Billy John Pagara Soroti Mandeknya Dampak TJSPKBL di Kabupaten Sukabumi

Daerah

Kak Zaki Membuka Raimuna Cabang Tangerang


					Kak Zaki Membuka Raimuna Cabang Tangerang Perbesar

Kak Zaki Membuka Raimuna Cabang Tangerang

Teropongistana.com,TANGERANG – Sebanyak 730 anggota Pramuka mengikuti Raimuna Cabang Tangerang yang digelar oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang. Kegiatan Raimuna ini diikuti Pramuka Penegak dan Pandega selama lima hari, 21-25 Agustus 2023, di Bumi Perkemahan Kitri Bakti Curug, Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, membuka secara resmi Raimuna Cabang Tangerang yang dirangkaikan dengan upacara peringatan Hari Pramuka ke-62. Beragam kegiatan lomba menambah suasana kemeriahan pada perkemahan tahunan tersebut.

Dalam amanatnya, Kak Zaki ingin agar pendidikan kepramukaan yang benar-benar tertanam dalam hati setiap insan pramuka. Sehingga dapat dijadikan pedoman bersikap dan perilaku serta menjadi gerakan pendidikan karakter bagi kaum muda dan calon pemimpin masa depan bangsa Indonesia.

“Semoga gerakan pramuka di Kabupaten Tangerang dapat terus membuka karakter bangsa bagi generasi penerus kita. Kami juga ucapkan terima kasih kepada kakak pembina dan juga para orang tua yang sudah membina dengan baik anak-anak kita,” ucapnya, Senin (21/08/2023). (ST/Ard).

Baca Lainnya

Negara Absen Enam Tahun, GMBI Lebak Buka Donasi untuk Warga Cigobang

14 Januari 2026 - 00:53 WIB

Negara Absen Enam Tahun, Gmbi Lebak Buka Donasi Untuk Warga Cigobang

RW 12 Kelurahan Manggarai Gelar Musrenbang 2026, Tiga Usulan Utama Diterima

14 Januari 2026 - 00:13 WIB

Praperadilan Harianto Ditolak, Penetapan Tersangka Dinilai Sah

13 Januari 2026 - 23:09 WIB

Praperadilan Harianto Ditolak, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Trending di Daerah