Menu

Mode Gelap
Rieke Diah Pitaloka: Pemenuhan Gizi Hak Konstitusional, Bukan Sekadar Proyek Birokrasi Motor Hilang di Parkir Indomaret, Kuasa Hukum Kirim Somasi Kedua Korupsi BGN Mencuat, Pengamat Desak Evaluasi Logika Bisnis di Program MBG Buronan Penggelapan Berhasil Ditangkap, Kejagung Imbau DPO Segera Menyerah Menjaga Marwah Samudra: Di Balik Kursi IMO dan Sengkarut Tata Kelola Laut Kita Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan

Daerah

Kejari Kota Malang Eksekusi Tipikor Rumah Pemotongan Hewan


					Keterangan foto : Kasi intelijen Kejari Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, Senin (4/9/2023) Perbesar

Keterangan foto : Kasi intelijen Kejari Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, Senin (4/9/2023)

Teropongistana.com Malang – Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil melaksanakan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi, Siti Endah Nugrohini, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 3854 k/Pidsus/2023 tanggal 01 Agustus 2023. Tindak pidana ini terkait dengan pengelolaan dan penggunaan dana keuangan Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan.

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan bahwa Siti Endah Nugrohini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Endah Nugrohini dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. Masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko melalu Kasi Intelijennya mengimbau agar seluruh masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi korupsi dan melaporkan setiap tindakan korupsi yang terjadi.

“Kasus ini adalah bukti komitmen Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menjaga keadilan dan akan terus berusaha keras dalam memberantas korupsi di wilayah hukum Kota Malang,” tutur Eko.

 

Baca Lainnya

Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi SPPG Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan

4 Juni 2026 - 23:51 WIB

Sorotan Publik Menguat, Titik Lokasi Sppg Patia–Ciawi Diduga Berpindah Tanpa Penjelasan

Sejalan dengan Dasco, DPRD Banten Nilai Pergantian Pimpinan BGN Momentum Perkuat Kinerja

3 Juni 2026 - 09:12 WIB

Sejalan Dengan Dasco, Dprd Banten Nilai Pergantian Pimpinan Bgn Momentum Perkuat Kinerja

Kejati Papua Lantik Kajari Yapen dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati

2 Juni 2026 - 22:15 WIB

Kejati Papua Lantik Kajari Yapen Dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati
Trending di Daerah