Menu

Mode Gelap
Kontrak Tetap Diteken Meski Anggaran Diblokir, Kasus Satelit 123 BT Rugikan Negara Rp306 Miliar Pradhana Probo Resmi Jabat Kajari, Janji Hukum Dukung Ekonomi Kota Penangguhan Penahanan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Setda Kabupaten Sorong Berakhir KPK Siaga Hadapi Isu Transaksi PAW, KPU Tegas: Yang Melanggar Pasti Ditolak Puluhan Santri Jadi Korban, Polri Diminta Gerak Cepat Tangkap Pelaku DPR Minta Satgas Pertahanan Diperkuat, Konflik Sosial Kembali Memanas di Kawasan Timur Indonesia

Daerah

Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Adukan Developer Apartemen Green Cleosa ke BPKN


					Keterangan foto : Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Rabu (1/8/2024) Perbesar

Keterangan foto : Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Rabu (1/8/2024)

Teropongistana.com Jakarta – Terhitung hari Rabu, tanggal 31 2024 Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari konsumen pembeli unit Apartemen Green Cleosa Ciledug telah resmi membuat aduan ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Laporann tersebut terkait tidak dilakukannya serah terima unit apartemen oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug kepada konsumen yang telah membayar lunas, ujar Zentoni selaku Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta.

Zentoni menerangkan bahwa pengaduan ini dilayangkan oleh karena diduga telah terjadi Wanprestasi/Cidera. Dimana janji dalam hal lambatnya penyerahan unit apartemen kepada para konsumen yang telah membeli Apartemen Green Cleosa Ciledug yang dibangun oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk.

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 7 Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) serah terima unit apartemen kepada para konsumen selambat-lambatnya pada akhir tahun 2021 dengan masa tenggang selama 6 (enam) bulan yaitu bulan Juni 2022. Akan tetapi, kata Zentoni sampai saat ini tahun 2024 serah terima unit apartemen tidak kunjung dilakukan oleh PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug;

Zentoni berharap BPKN dapat membantu menyelesaikan permasalahan konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug ini dengan cara memanggil pihak PT Bhakti Agung Propertindo, Tbk selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug.

“Harapanya BKPN dapat membantu penyelesaian masalah konsumen Apartemen Green Cleosa Ciledug dengan memanggil PF Bhakti Agung Propertindo selaku Developer Apartemen Green Cleosa Ciledug, ” tutup Zentoni.

Baca Lainnya

Hilang Ditelan Bumi, Tiga Tersangka ASN Sorong Pasca Bebas dari Tahanan

6 Mei 2026 - 10:40 WIB

Hilang Ditelan Bumi, Tiga Tersangka Asn Sorong Pasca Bebas Dari Tahanan

GAMMA Bongkar Setoran dan Kartel Proyek di Bina Marga Banten

6 Mei 2026 - 01:29 WIB

Gamma Bongkar Setoran Dan Kartel Proyek Di Bina Marga Banten

BGN Kunjungi Korban Kecelakaan SPPG Langkat, Solusi Masih Menggantung

5 Mei 2026 - 21:24 WIB

Bgn Kunjungi Korban Kecelakaan Sppg Langkat, Solusi Masih Menggantung
Trending di Daerah