Menu

Mode Gelap
Diteror, Uchok Sky Khadafi Terima Kiriman Paket Bangkai Ayam Anggaran OMC DKI Jakarta Naik Tajam, CBA Desak Kejagung Telusuri BNBD dan BMKG FWS Ancam Bawa Dugaan Fitnah Wartawan di Lebak ke Ranah Hukum Politisi Golkar Sebut Kunjungan Presiden ke Inggris dan Swiss Langkah Strategis Indonesia di Mata Dunia Legislator Demokrat Usulkan Lembaga Khusus Awasi Rotasi Jabatan Komisi III DPR RI Setuju Usulan Jaksa Agung Terkait Penambahan Anggaran di Kejaksaan

Daerah

Dugaan Korupsi Pajak, Ormas KITA Minta Polres Serang Panggil Kepala Desa di Petir


					Keterangan foto : Ketua DPD Ormas KITA Kabupaten Serang, Juhaeni, Senin (17/2/2025) Perbesar

Keterangan foto : Ketua DPD Ormas KITA Kabupaten Serang, Juhaeni, Senin (17/2/2025)

Teropongistana.com Serang – Praktisi Hukum yang juga Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Kabupaten Serang, Juhaeni mendorong Satreskrim Polres Kabupaten Serang untuk memproses dugaan laporan masyarakat terkait anggaran pendapatan desa belum dibayarkan. Hal tersebut diduga dilakukan oleh oknum kepala desa di Cirangkong, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

“Demi mewujudkan program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi khususnya di wilayah petir, Serang. Maka KITA Kabupaten Serang mendukung dan apresiasi Satreskrim Polres Serang yang telah menerima laporan masyarakat soal dugaan penggelapan pajak di Desa Cikrangkong, Petir, ” kata Ketua DPD Ormas KITA Kabupaten Serang Juhaeni kepada redaksi, Senin (17/2/2025)

Demikian Juhaeni menegaskan bahwa informasi tentang adanya tindakan melawan hukum sudah bukan rahasia umum. Sebab, kata Juhaeni informasi tersebut sudah tersebar di kalangan media dan warga sekitar.

“Sudah bukan rahasia umum informasi yang didapat ini, warga dan media juga sudah ramai terkait ulah oknum kepala desa di Cikrangkong,” tutur Juhaeni.

Juhaeni berpendapat bahwa tindakan pemberantasan korupsi merupakan bagian dari program Presiden Prabowo dalam janji kampanyenya. Apalagi, kata Juhaeni, Polisi harus selalu respon terkait aduan masyarakat.

“Intruksi Presiden Prabowo pada saat kampanye dan pidato-pidatonya akan memberantas korupsi. Termasuk respon kapolri agar personil jajarannya respon cepat aduan masyarakat, ” ujar Juhaeni.

Dikatakan Juhaeni, pihaknya juga apresiasi kepada Polres Kabupaten Tangerang yang respon aduan masyarakat tentang keluhan adanya dugaan korupsi di Petir. Bahkan, Juhaeni menirukan hasil percakappanya dengan petugas Desa tentang kebenarannya bahwa uang pajak sebesar Rp40 juta dipakainya.

“KITA Kabupaten Serang dengan tegas agar penyidik Polres Serang agar mengusut dugaan tidak pidana korupsi oknum kepala desa di Petir sebesar Rp40 juta, ” tutup Juhaeni. (Dede)

Baca Lainnya

FWS Ancam Bawa Dugaan Fitnah Wartawan di Lebak ke Ranah Hukum

22 Januari 2026 - 08:53 WIB

Fws Ancam Bawa Dugaan Fitnah Wartawan Di Lebak Ke Ranah Hukum

Sorotan Anggaran Seragam DPR PBD, Anggota DPD RI Minta Dibuka ke Publik

19 Januari 2026 - 17:52 WIB

Sorotan Anggaran Seragam Dpr Pbd, Anggota Dpd Ri Minta Dibuka Ke Publik

Anak Didik Dikeluarkan, Orang Tua dan Sekolah Saling Buka Kronologi

17 Januari 2026 - 08:51 WIB

Anak Didik Dikeluarkan, Orang Tua Dan Sekolah Saling Buka Kronologi
Trending di Daerah