Menu

Mode Gelap
KAHMI Resmi Luncurkan Buku Transformasi Birokras Nekat, PLN Diduga Salurkan Listrik ke Tambang Batubara Ilegal di Cibobos Satgas Eksekusi Lahan Grup Astra Agro di Pasangkayu, Kuasa Hukum APSP: Masih Ada yang Lebih Besar, Presiden Harus Tahu Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras dan Minyak Berkualitas Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

Daerah

Ini Kata Dirjen ATR/BPN Terkait Pungli Program Pendaftaran Tanah Di Desa Curugbitung Lebak


Keterangan foto : (Ilustrasi sertifikat Tanah PTSL) Perbesar

Keterangan foto : (Ilustrasi sertifikat Tanah PTSL)

TeropongIstana.com, Lebak | Diberitakan sebelumnya telah terjadi pungutan liar (pungli) terhadap program Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Curugbitung sebesar Rp 300.000.

Panitia maupun Kepala Desa setempat diduga telah mengabaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri. Tentang besaran biaya PTSL untuk Jawa dan Bali yakni sebesar Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) Senin 10-3-2025.

Sesungguhnya program PTSL ini dibuat oleh Pemerintah “Gratis”

Pemerintah telah menanggung semua biaya diantaranya untuk Sosialisasi & Edukasi terhadap Masyarakat, pengumpulan data Fisik & Yuridis,

Pengukuran, Validasi Tanah & penerbitan Sertifikat, Pengesahan penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak atau pengesahan data yuridis, fisik, hingga biaya Supervisi dan Pelaporan.

Sementara yang punya tanah atau masyarakat hanya dibebankan biaya pembuatan dan pemasangan tanda batas (patok) Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika kena serta biaya materai, fotokopi dan letter C.

Bahkan Pemerintah menganjurkan jika ada oknum memungut anggaran diluar yang telah disebutkan, laporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) atau BPN setempat.

Disinilah yang membuat media dilematis, sebenarnya permasalahan ini sudah dua kali disampaikan via WhatsApp kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Aan R.

Namun entah mengapa hingga saat ini Kepala Kantor belum juga menjawab atau merespon segala pertanyaan media.

Padahal Kantor ATR/BPN tersebut merupakan salah satu Kanal / Saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi apabila terdapat permasalahan tentang biaya PTSL.

Untuk itu, sehubungan tidak adanya respon, achirnya dengan tidak mengurangi rasa hormat, terpaksa media menghubungi Kanal Direktorat Jendral (Dirjen) ATR/BPN Pusat. Dan Allhamdulilah mendapat Atensi yang membahagiakan.

Dalam keterangannya Dirjen ATR/BPN berjanji akan menindak lanjuti segala bentuk permasalahan yang terjadi di Lebak.Kami akan proses ke satuan kerja terkait, agar dapat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan per Undang Undangan yang berlaku.

Mohon tunggu informasi selanjutnya. Ucap Dirjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.

Welly

Baca Lainnya

Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras dan Minyak Berkualitas

10 Juli 2025 - 10:01 WIB

Wali Kota Sukabumi Tancap Gas Jalankan Koperasi Merah Putih, Hadirkan Beras Dan Minyak Berkualitas

Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat kepada Kedua Mempelai dalam Resepsi Syukuran Pernikahan

9 Juli 2025 - 21:53 WIB

Lurah Tapian Nauli Ucapkan Selamat Kepada Kedua Mempelai Dalam Resepsi Syukuran Pernikahan

Pimpinan DPRD Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis

9 Juli 2025 - 21:10 WIB

Pimpinan Dprd Banten Komitmen Anggaran Dukung Program Sekolah Gratis
Trending di Daerah