Menu

Mode Gelap
Mangkir 3 kali Panggilan,Terpidana Pencucian Uang Akhirnya Ditangkap Kajari Jakpus Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya Front Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Periksa Wali Kota Samarinda Terkait Anomali Anggaran Mobil Dinas SARBUPRI Sumatera Selatan Gelar Aksi Pra May Day 2026, Tuntut Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Bukan Koruptor, Tapi Korban Permainan Elit Hadir dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak

Daerah

Ini Kata Dirjen ATR/BPN Terkait Pungli Program Pendaftaran Tanah Di Desa Curugbitung Lebak


					Keterangan foto : (Ilustrasi sertifikat Tanah PTSL) Perbesar

Keterangan foto : (Ilustrasi sertifikat Tanah PTSL)

TeropongIstana.com, Lebak | Diberitakan sebelumnya telah terjadi pungutan liar (pungli) terhadap program Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Curugbitung sebesar Rp 300.000.

Panitia maupun Kepala Desa setempat diduga telah mengabaikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Mentri. Tentang besaran biaya PTSL untuk Jawa dan Bali yakni sebesar Rp 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) Senin 10-3-2025.

Sesungguhnya program PTSL ini dibuat oleh Pemerintah “Gratis”

Pemerintah telah menanggung semua biaya diantaranya untuk Sosialisasi & Edukasi terhadap Masyarakat, pengumpulan data Fisik & Yuridis,

Pengukuran, Validasi Tanah & penerbitan Sertifikat, Pengesahan penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak atau pengesahan data yuridis, fisik, hingga biaya Supervisi dan Pelaporan.

Sementara yang punya tanah atau masyarakat hanya dibebankan biaya pembuatan dan pemasangan tanda batas (patok) Bea Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika kena serta biaya materai, fotokopi dan letter C.

Bahkan Pemerintah menganjurkan jika ada oknum memungut anggaran diluar yang telah disebutkan, laporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) atau BPN setempat.

Disinilah yang membuat media dilematis, sebenarnya permasalahan ini sudah dua kali disampaikan via WhatsApp kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Aan R.

Namun entah mengapa hingga saat ini Kepala Kantor belum juga menjawab atau merespon segala pertanyaan media.

Padahal Kantor ATR/BPN tersebut merupakan salah satu Kanal / Saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi apabila terdapat permasalahan tentang biaya PTSL.

Untuk itu, sehubungan tidak adanya respon, achirnya dengan tidak mengurangi rasa hormat, terpaksa media menghubungi Kanal Direktorat Jendral (Dirjen) ATR/BPN Pusat. Dan Allhamdulilah mendapat Atensi yang membahagiakan.

Dalam keterangannya Dirjen ATR/BPN berjanji akan menindak lanjuti segala bentuk permasalahan yang terjadi di Lebak.Kami akan proses ke satuan kerja terkait, agar dapat ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan per Undang Undangan yang berlaku.

Mohon tunggu informasi selanjutnya. Ucap Dirjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan.

Welly

Baca Lainnya

Front Mahasiswa Anti Korupsi Desak KPK Periksa Wali Kota Samarinda Terkait Anomali Anggaran Mobil Dinas

17 April 2026 - 18:09 WIB

Front Mahasiswa Anti Korupsi Desak Kpk Periksa Wali Kota Samarinda Terkait Anomali Anggaran Mobil Dinas

SARBUPRI Sumatera Selatan Gelar Aksi Pra May Day 2026, Tuntut Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

17 April 2026 - 18:00 WIB

Sarbupri Sumatera Selatan Gelar Aksi Pra May Day 2026, Tuntut Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota

Hadir dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak

17 April 2026 - 15:22 WIB

Hadir Dengan Hati, Bulog Angkat Derajat Petani Lebak
Trending di Daerah