Menu

Mode Gelap
Dianggap Penghianat Konstitusi Gibran Wajib Dimakzulkan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Pasgaprata dari SMP Negri 1 Kemang berhasil sabet juara LKBB Dewantara dalam Lomba Keterampilan Baris-Berbaris (LKBB) tingkat Se-Jabotabek open Puluhan Tahun Jadi Kandang, Dipimpin Bahlil Suara Golkar Banten Rontok Puluhan Pengeroyok Terhadap Seorang Advocat Di Bojen’ Dilaporkan Ke Polda Banten Ketua PW Fatayat NU Banten Buka Konferancab Fatayat Larangan Azka Tegaskan Dukungan terhadap QRIS dan GPN Wujud Kedaulatan Digital 

Daerah

Diduga Tak miliki Ijin Perusahaan Pengolahan Daging Baso Ayam Akan Dilaporkan

 Keterangan foto : Pabrik Pengolahan Daging Bakso Ayam, (Selasa, 11/3/2025) Perbesar

Keterangan foto : Pabrik Pengolahan Daging Bakso Ayam, (Selasa, 11/3/2025)

TeropongIstana.com, Lebak | Pabrik pengolahan daging baso ayam tk berijin dengan tenaga kerja sebanyak 25 orang, terdiri dari bagian pengolahan Bakso (15) orang dan sisanya karyawan antar produksi ke warung warung sebanyak (10) orang, pabrik pengolahan baso ini berdiri kurang lebih sudah satu tahun, beralamat di kampung Gerojog Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak.

Diduga belum mempunyai legalitas Formal. Mendapat sorotan dari aktivis Lebak. Selasa 11-3-2025.

Sorotan ini datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), jerat Berantas Residivis (JEBRED) sekaligus Ketua Forum Ririungan Warga Banten (Big Ririwa) Kabupaten Lebak, Joy al-Bantani.

Berdasarkan hasil Investigasi pada Selasa 11-3-2025. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Bahwa pengolahan daging bakso ayam di kampung Gerojog tersebut diduga Bodong.

Pasalnya Pabrik itu disamping tidak punya nama juga tidak bisa menunjukan legalitas formal tentang perizinannya.

Kalau izin lingkungan sih saya kira ada. Seperti izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH), sterilisasi hasil produk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Kemudian Nomor Induk Berusaha (NIB) Dinas DPMPTSP, ditambah lagi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah.

Lanjut Joy, oleh sebab itu secara kelembagaan dirinya berencana mengirimkan Surat pada pengawal Peraturan Daerah (Perda) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) agar segera menyegel perusahaan tersebut.

Sebab Aneh bin ajaib Sim Salabim sudah satu tahun berjalan tapi legalitas perizinannya masih dalam proses. Pungkas Joy pada media.

Sementara pengusaha pengolahan daging baso Ayam, Pupu S yang diwakili oleh orang tuanya, Sumardi.

Saat dikompirmasi media membenarkan bila pabrik gilingan boso daging ayam ini belum berizin, namun menurutnya permasalahan ini sedang dalam proses pengerjaan.

Saat ditanya sudah berapa lama pabrik ini beroprasi? Dengan singkatnya Sumardi menjawab baru satu tahun pak.

Penulis : Welly

Baca Lainnya

Ketua PW Fatayat NU Banten Buka Konferancab Fatayat Larangan

27 April 2025 - 06:36 WIB

Tangerang - Kalau Sudah Niat Khidmat Di Fatayat Harus Fokus Tidak Boleh Ragu. Demikian Disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Nu Propinsi Banten, Nony Menawati Saat Membuka Konferensi Anak Cabang Fatayat Nu Kecamatan Larangan Kota Tangerang, Sabtu 26/4/2025. Lebih Lanjut Nony Mengatakan Bahwa, Khidmat Di Fatayat Juga Mempunyai Nilai Ibadah. Karena Ada Nilai Ibadah Pengurus Fatayat Harus Yakin Bahwa Jalannya Organisasi Akan Dipermudah Oleh Allah. Seperti Firman Allah Dalam Surat Al Fatihah Ayat 4 Yaitu “Hanya Kepada Allah Saya Menyembah Dan Hanya Kepadamu Lah Saya Minta Pertolongan”. “Kita Harus Yakin Bahwa Jika Khidmat Di Fatayat Juga Mengandung Nilai Ibadah Kita Juga Harus Meyakini Bahwa Jalannya Akan Selalu Dipermudah Dengan Pertolongan Allah,” Ungkap Alumni Ponpes Babussalam Cimone Ini. Sementara Itu, Ketua Mwc Nu Larangan Kyai Arwani Dalam Sambutanya Mengatakan Bahwa, Arti Khidmat Adalah Memberi. Jika Sudah Niat Berkhidmat Di Nu Harus Siap Memberi. Baik Memberi Materi Maupun Non Materi. “Arti Khidmat Adalah Memberi, Jika Menjadi Pengurus Nu Adalah Bagian Dari Khidmat Kita Di Nu Maka Harus Siap Memberi Jika Nu Membutuhkan,” Ujar Santrinya Mbah Sahal Mahfudh Ini. Ketua Karteker Pac Fatayat Nu Larangan Geby Ayu Fadhilah Menyampaikan Bahwa Acara Konferensi Ini Adalah Forum Musyawarah Dalam Rangka Memilih Calon Ketua Pimpinan Anak Cabang Fatayat Nu Larangan Yang Baru. Karena Ketua Yang Lama Sudah Habis Masa Kepengurusannya. Acara Yang Bertempat Di Sekretariat Mwc Nu Larangan Ini Dihadiri Oleh Ketua Mwc Nu Larangan Kyai Arwani, S.th.i., Rois Syuriah Mwc Nu Larangan Kyai Saiful Arif, Sq., Ketua Pac Anshor Larangan M. Muslim, Ketua Ipnu Larangan Angga Cahyo, Ketua Muslimat Nu Ustadzah Siti Munawarah, Ketua Ippnu Larangan Anin Sekardita, Ketua Pagarnusa Larangan Fahrudin Alwiyanto, Dan Segenap Jajaran Pengurus Mwc Nu.

Gawat Gak Dianggap, Sejumlah Kepala Desa di Lebak Mangkir Dari Panggilan Penyidik

26 April 2025 - 19:26 WIB

Gawat Gak Dianggap, Sejumlah Kepala Desa Di Lebak Mangkir Dari Panggilan Penyidik

Dugaan Melawan Hukum, Notaris Terlibat Skenario PT Petro Energy Kuasai Saham PT Pada Idi

23 April 2025 - 11:02 WIB

Dugaan Melawan Hukum, Notaris Terlibat Skenario Pt Petro Energy Kuasai Saham Pt Pada Idi
Trending di Daerah