TeropongIstana.com, Lebak | Pabrik pengolahan daging baso ayam tk berijin dengan tenaga kerja sebanyak 25 orang, terdiri dari bagian pengolahan Bakso (15) orang dan sisanya karyawan antar produksi ke warung warung sebanyak (10) orang, pabrik pengolahan baso ini berdiri kurang lebih sudah satu tahun, beralamat di kampung Gerojog Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak.
Diduga belum mempunyai legalitas Formal. Mendapat sorotan dari aktivis Lebak. Selasa 11-3-2025.
Sorotan ini datang dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), jerat Berantas Residivis (JEBRED) sekaligus Ketua Forum Ririungan Warga Banten (Big Ririwa) Kabupaten Lebak, Joy al-Bantani.
Berdasarkan hasil Investigasi pada Selasa 11-3-2025. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Bahwa pengolahan daging bakso ayam di kampung Gerojog tersebut diduga Bodong.
Pasalnya Pabrik itu disamping tidak punya nama juga tidak bisa menunjukan legalitas formal tentang perizinannya.
Kalau izin lingkungan sih saya kira ada. Seperti izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH), sterilisasi hasil produk dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Kemudian Nomor Induk Berusaha (NIB) Dinas DPMPTSP, ditambah lagi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Daerah.
Lanjut Joy, oleh sebab itu secara kelembagaan dirinya berencana mengirimkan Surat pada pengawal Peraturan Daerah (Perda) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-Pol PP) agar segera menyegel perusahaan tersebut.
Sebab Aneh bin ajaib Sim Salabim sudah satu tahun berjalan tapi legalitas perizinannya masih dalam proses. Pungkas Joy pada media.
Sementara pengusaha pengolahan daging baso Ayam, Pupu S yang diwakili oleh orang tuanya, Sumardi.
Saat dikompirmasi media membenarkan bila pabrik gilingan boso daging ayam ini belum berizin, namun menurutnya permasalahan ini sedang dalam proses pengerjaan.
Saat ditanya sudah berapa lama pabrik ini beroprasi? Dengan singkatnya Sumardi menjawab baru satu tahun pak.
Penulis : Welly