Teropongistana.com Jakarta – Komisi I DPR RI menegaskan video hoaks Amien Rais perihal hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Jaya tidak boleh meluas. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menekankan pelaku penyebaran video hoaks bisa dijerat hukuman pidana.
“Perlu ditegaskan bahwa tuduhan tanpa bukti dapat menjerat pelakunya sesuai ketentuan hukum, mulai dari UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) tentang larangan pencemaran nama baik dan berita bohong, KUHP Pasal 310 dan 311 mengenai penghinaan dan fitnah, hingga PP Nomor 71 Tahun 2019 yang mempertegas tanggung jawab atas konten digital yang disebarkan kepada publik,” kata Dave kepada wartawan di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Dave mengatakan, pihak Komisi I DPR menilai video hoaks yang diunggah Amien Rais melalui kanal YouTube pribadinya, Amien Rais Official, masuk kategori Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian (DFK). Politikus Partai Golkar itu menegaskan praktik DFK tidak boleh berkembang.
“Komisi I DPR RI menekankan bahwa praktik DFK tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi preseden buruk. Semua pihak harus menahan diri, mengedepankan klarifikasi resmi, dan menghindari spekulasi yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi demokrasi,” tegasnya.
Pada dasar, lanjut Dave, penyampaian kritik tidak boleh dibungkam, asal didukung dengan bukti dan menjunjung etika yang baik. Karena itu, Dave mengatakan Komisi I DPR kedepannya akan mengawasi lebih ketat komunikasi politik di Tanah Air.
“Komisi I DPR RI berdiri tegak menjaga marwah demokrasi, memastikan stabilitas politik, dan melindungi kepentingan rakyat dari polarisasi yang tidak produktif. Kritik tetap boleh, tetapi harus bertanggung jawab. Negara tidak boleh dibiarkan terseret dalam arus DFK yang melemahkan kepercayaan publik,” tuturnya.
Seperti diketahui, Amien Rais sempat mengunggah video di kanal YouTube Amien Rais Official tentang hubungan antara Presiden Prabowo Seskab Teddy. Dalam video berjudul ‘JAUHKAN ISTANA DARI SKANDAL MORAL’ itu, Amien Rais berbicara mengenai orientasi seksual Seskab Teddy. Pernyataan Amien itu sampai memicu kontroversi di publik.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga sudah menelusuri keaslian videonya. Hasilnya, Komdigi memastikan bahwa video dimaksud memang diunggah oleh kanal YouTube resmi Amien Rais.









