Menu

Mode Gelap
PERADI Profesional Gandeng New York City Bar Association Perkuat Layanan Pro Bono ​ MataHukum Sebut Copot Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Bukti Ketegasan Prabowo Kejati Papua Lantik Kajari Yapen dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati Resmi! Dadan, Lodewyk, dan Sony Diganti, Ini Jajaran Pimpinan BGN PWI Gandeng IPB Buka Akses Beasiswa Pascasarjana untuk Wartawan DPR Minta Rencana MBG di Luar Negeri Dikaji Ulang, Domestik Masih Kalang Kabut

Daerah

Lembaga Gabungan LSM Akan Laporkan Pengusaha Tambang Batu Bara Ilegal Ke Polda Banten


					Keterangan foto : Para Ketua Lembaga Gabungan dan Kasi Trartib Pol PP Lebak, (Rabu, 19/3/2025) Perbesar

Keterangan foto : Para Ketua Lembaga Gabungan dan Kasi Trartib Pol PP Lebak, (Rabu, 19/3/2025)

TeropongIstana.com, Banten | Perhelatan Audiensi yang diagendakan akan dilasanakan pada hari Rabu 19-3-2025, antara Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat dan para Pengusaha Tambang Batu Bara di Kantor Satpol PP Kabupaten Lebak.

” Batal Terlaksana”

Pasalnya pihak Pengusaha tak satupun menghadiri acara tersebut, padahal jauh jauh hari undangan sudah di kirim pada yang bersangkutan.

Absennya para Pengusaha dalam agenda ini, dinilai sebagai bentuk ketidak pedulian terhadap persoalan lingkungan dan hukum yang menjadi perhatian masyarakat. Rabu 19-3-2025.

Menindak lanjuti hal tersebut, Gabungan Lembaga, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak. Sepakat untuk mengambil langkah lebih jauh, yakni dengan melaporkannya permasalahan ini ke Polda Banten.

Dan laporan ini bertujuan untuk menindak lanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha tambang batu bara serta memastikan adanya penegakan hukum yang tegas serta langkah nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) Ujar salah seorang perwakilan dari Gabungan Lembaga.

Tampak hadir dalam audensi ini, diantaranya Ketua dan puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Kasi Trantib Pol PP Kabupaten Lebak, Wahyudin dan MP Kecamatan Cirinten, Sawal.

Namun setelah sekian lama para pengusaha ditunggu tidak hadir juga maka acarapun terpaksa bubar.

Sementara itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) dalam keterangannya, menyesalkan atas ketidak hadiran para pengusaha tambang.

Seharusnya mereka kooperatif dansecara berdialog untuk mempertanggung jawabkan aktivitas mereka yang diduga melanggar aturan dan berdampak merusak ekosistem lingkungan.

Selanjutnya Gabungan Lembaga berharap pihak Polda dapat menertibkan serta memberikan sangsi tegas bagi pengusaha tambang nakal dan tak berijin.

Berikan tindakan hukum maximal bagi pengusaha yang tak patuh terhadap regulasi dan mengabaikan kepentingan publik.

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.”

 

Welly

Baca Lainnya

Kejati Papua Lantik Kajari Yapen dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati

2 Juni 2026 - 22:15 WIB

Kejati Papua Lantik Kajari Yapen Dan Rizal Ramdhani, Ini Arahan Kajati

Kapolresta Tangerang: Pancasila Tak Hanya Simbol, Tapi Fondasi Hidup Bernegara

1 Juni 2026 - 21:58 WIB

Kapolresta Tangerang: Pancasila Tak Hanya Simbol, Tapi Fondasi Hidup Bernegara

Polres Serang dan DLH Bidik Aktor di Balik Limbah Cemplang

1 Juni 2026 - 18:57 WIB

Polres Serang Dan Dlh Bidik Aktor Di Balik Limbah Cemplang
Trending di Daerah