Menu

Mode Gelap
Respons PROJO: Kemenangan Jokowi Milik Rakyat, Bukan Klaim Individu SMKN 1 Rangkasbitung Diduga Pungut Biaya Kelulusan Siswa Kelas XII Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan Gagasan Unik Hinca: Ruang Pemeriksaan Wajib Sejuk dan Indah Akhrom Saleh Dukung Kenaikan BBM Non-Subsidi, Langkah Tepat Selamatkan APBN Relawan Jokowi Murka: Jangan Klaim Kehendak Tuhan dan Rakyat Sebagai Jasa Pribadi

Daerah

Misteri Galian C Diduga ilegal di Lebak Tak Diketahui Pemiliknya Kini Ditutup


					Foto (Red) Perbesar

Foto (Red)

Teropongistana.com Lebak – Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten, Muhamad Yusuf Mengapresiasi Langkah dan tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemerintah Daerah (Pemda) yang menutup Sementara aktivitas galian C Diduga tidak mengantongi izin yang berada dekat dengan permukiman warga di Desa Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten. Rabu (18/06/2025)

Menurutnya, langkah tindakan untuk menutup sementara galian C tersebut yang di ambil oleh Patpol PP dan Pemda kabupaten Lebak sudah tepat, Namun kata Yusuf, Seharusnya penutupan Galian tersebut tidak hanya bersifat sementara, harus Selamanya. Meski tidak diketahui kepemilikan galian C punya siapa, pihaknya bakal terus mengawal Aktifitas tersebut

“Harus ditutup selamanya, Karena jika hal itu dibiarkan, atau hanya ditutup sementara akan muncul sejumlah persoalan baru, di mana terjadi perubahan topologi lahan, serta mempercepat terjadinya erosi tanah, Saya bakal terus mengawal persoalan ini,” ujarnya

Menurut Ketua JAN Banten tersebut, kalau ditutup sementara lalu nanti dibuka lagi, persoalan galian C dikhawatirkan akan mengikis tanah dan berdampak pada permukiman warga.

“Jadi jangan sampai persoalan ini dibiarkan, apalagi ilegal, ditakutkan lahan tersebut tanahnya akan terkikis oleh gelombang air hujan yang akan membawa ke permukiman warga. Karena saat ini musim tak menentu, kadang hujan kadang panas,” tandas yusuf

Sebelumnya salah satu pengendara roda dua yang melintas di jalan raya Rangkasbitung yang enggan disebut namanya, mengaku khawatir aktivitas galian C tersebut mengakibatkan dampak jalan rusak, Jalan Licin, tanah longsor bahkan banjir yang mengancam pengendara motor maupun mobil dan permukiman warga.

Bahkan juga meminta kepada aparat penegak hukum, supaya segera menindaklanjuti aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal tersebut.

“Kami meminta pihak pemerintah desa dan aparat jangan tutup mata, segera tindak tegas galian C tersebut karena ilegal. Dikhawatirkan akan muncul dampak besar yang mengancam permukiman warga dan pengendara yang melintas di jalan,” tandas pengendara roda dua saat melintas dijalan raya rangkasbitung

Hingga berita ini di terbitkan, JAN Banten Mengaku Pihaknya akan terus mengawal Galian C yang berada di Kabupaten Lebak, Khususnya yang ada di Kecamatan Cibadak dekat dengan Gerbang tol Rangkasbitung.

Baca Lainnya

Pemkab Diminta Bertindak, THM Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

19 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Diminta Bertindak, Thm Tanpa Izin Resahkan Lingkungan Panongan

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos

Tiang Wifi Menjamur Tanpa Izin, Fiber Net Dilaporkan ke Polda Banten

18 April 2026 - 12:45 WIB

Tiang Wifi Menjamur Tanpa Izin, Fiber Net Dilaporkan Ke Polda Banten
Trending di Hukum