Menu

Mode Gelap
Polda Kepri dan BGN Ungkap Penipuan Titik SPPG: Program MBG Gratis, Tidak Ada Transaksi Jual Beli Hanya 1 Tahun 4 Bulan!” Rieke Murka, Vonis Bos Terra Drone Dinilai Lecehkan 22 Nyawa Korban Permen PKP 5/2025 Dinilai Pihakkan Kelas Menengah, Buruh UMP Malah Gigit Jari Polsek Sorong Barat Tangkap IMK, Terlibat Curanmor, Begal dan Pengeroyokan di Kota Sorong Modus Gunakan Izin Resmi untuk Bauksit Ilegal, Kejagung Ungkap Kebocoran Negara Proyek Tanggul Rp138,6 M Disorot, CBA Curigai Pengaturan Tender dan Potensi Korupsi

Daerah

PT WPLI Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan, Aktivis Desak APH Segera Bertindak


					Foto (dok ist-red) Perbesar

Foto (dok ist-red)

Teropongistana.com Serang  – Perusahaan pengelola limbah industri, PT WPLI, yang berlokasi di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, diduga membuang limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara sembarangan. Limbah yang seharusnya dimusnahkan di dalam fasilitas resmi milik perusahaan tersebut, diduga malah dibuang ke sebuah lapak milik Bos PT Fazar Putra Cikande. Kondisi ini menuai keluhan dari masyarakat sekitar.

Tindakan membuang limbah B3 secara sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perlindungan lingkungan hidup. Dampaknya dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi pembuangan.

Sebagai perusahaan berskala besar, PT WPLI diharapkan lebih bertanggung jawab dan selektif dalam mengelola limbah industrinya. Apabila benar terbukti ada pelanggaran, tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Pelaku dapat dikenakan sanksi tegas, baik pidana maupun administratif.

Aktivis lingkungan hidup, David, meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut. Ia menilai, pembiaran atas praktik semacam ini dapat menimbulkan risiko besar bagi kesehatan masyarakat.

“Saya minta kepada APH segera turun tangan lakukan investigasi,” tegas David kepada awak media, Sabtu (12/07/2025).

David juga mengingatkan pentingnya kesadaran hukum masyarakat untuk turut aktif melapor apabila menemukan praktik pembuangan limbah B3 yang mencurigakan.

“Kesadaran hukum masyarakat juga perlu ditingkatkan. Jika melihat praktik pencemaran atau dugaan pencemaran limbah yang dilakukan pelaku usaha, langsung dilaporkan ke instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup, bahkan ke pihak Kepolisian,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT WPLI dan pihak pengelola lapak yang dimaksud belum dapat dimintai konfirmasi. Awak media akan terus berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, sesuai dengan asas keberimbangan pemberitaan. (Red)

Baca Lainnya

TMMD ke-128 Buka Akses Pelosok Cigudeg, Jalan 5,2 Km Permudah Aktivitas Warga

21 Mei 2026 - 23:19 WIB

Tmmd Ke-128 Buka Akses Pelosok Cigudeg, Jalan 5,2 Km Permudah Aktivitas Warga

Pemkab Tangerang Dorong Usaha Mikro, Bupati Maesyal Rasyid Bagikan Hibah Gerobak dan Kompor Gas di Teluknaga

21 Mei 2026 - 23:11 WIB

Pemkab Tangerang Dorong Usaha Mikro, Bupati Maesyal Rasyid Bagikan Hibah Gerobak Dan Kompor Gas Di Teluknaga

KSP Tinjau Lapas Perempuan Palembang, Tekankan Penguatan Pembinaan dan Hak Warga Binaan

21 Mei 2026 - 22:47 WIB

Ksp Tinjau Lapas Perempuan Palembang, Tekankan Penguatan Pembinaan Dan Hak Warga Binaan
Trending di Daerah