Menu

Mode Gelap
KPK Dinilai Tebang Pilih Kasus Blueray Cargo, CBA Ancam Lapor ke Dewas Harapan Menjadi Luka: Sengkarut Abang None Cilik 2026 yang Belum Ramah Anak Dapat Penghargaan, Kejati Sumut Tegaskan Komitmen Kelola Keuangan Sesuai Aturan Pengadaan 106 Ribu Gembok Rp92,5 Miliar Disorot, DPR Minta Dokumen Dibuka ke Publik LBH Peradi Profesional Soroti Kriminalisasi Penjual Gas Portable, Dorong Penyelesaian Berkeadilan dan Bermanfaat Kasus Penganiayaan Anggota, MataHukum Minta Kapolres Pasangkayu Diperiksa Mabes Polri

Daerah

Gawat, Anggota DPRD Lebak Minta Kadis Pendidikan Copot Kepsek SMPN 9 Rangkasbitung


					Keterangan foto: Bambang, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi Gerindra. Perbesar

Keterangan foto: Bambang, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi Gerindra.

Teropongistana.com Lebak- Dugaan Pencemaran nama baik terhadap wartawan, oleh Oknum Kepala Sekolah di SMPN 9 Rangkasbitung, Banten, mendapat sorotan tajam dari Bambang, Anggota DPRD Kabupaten Lebak Fraksi Gerindra.

Menurut Bambang, oknum kepsek yang bersangkutan harus bisa membuktikan bila para jurnalis yang pada saat itu meliput kegiatan revitalisasi adalah benar-benar sebagai rampok. Tapi seandainya tidak, maka oknum tersebut telah melanggar pasal 433 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang pencemaran nama baik melalui verbal.

“Untuk itu Saya meminta agar kepala dinas pendidikan kabupaten lebak segera mencopot kepsek SMPN 9 rangkasbitung, karena telah menghancurkan marwah jurnalis melalui ujaran kebencian.” tegas Bambang, saat di temui di ruangan kerjanya, Senin (22/9/2025).

Kemudian Ia juga meminta agar Kepolisian dan Kejaksaan turun ke TKP untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, karena menurutnya diduga terindikasi ada penyimpangan dan tidak transparan ke publik.

Diberitakan sebelumnya, bahwa empat orang wartawan menjadi korban ucapan yang di anggap merusak harga diri dan kehormatan, dengan tuduhan sebagai Rampok oleh Kepala Sekolah di SMPN 9 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jum’at (19/9/2025).

Kala itu Welly, Kenye, Yanto dan Ipik (Wartawan), sedang mengontrol atau melakukan peliputan program revitalisasi di lokasi tersebut, Sontak tiba-tiba datang dari samping kanan oknum Kepala Sekolah berinisial HA sambil berkata, “Waduh Doang Rampok” (ditujukan pada wartawan)

Kemudian, Welly bersama tiga rekannya tersebut saat itu sedang berdiskusi dengan kepanitiaan P2SP, terkait para pekerja yang melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) K3 tak memakai Alat Pelindung Diri (APD).

“Seketika itu, karena tersinggung dengan ucapannya, akhirnya tanpa pamit lagi, kami meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) walau ada usaha pihak P2SP yang meminta kembali untuk bermusyawarah terkait ucapan tadi.” kata Welly

“Atas kejadian ini, akhirnya kami sepakat pulang dan berasumsi bahwa Kepsek SMPN 9 Rangkasbitung, diduga telah melakukan pencemaran nama baik.” imbuhnya

Untuk informasi, Sebagaimana diatur dalam pasal 433 UU nomor 1 tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan KUHP tentang perbuatan menyerang nama baik seseorang, melakukan fitnah, penghinaan, tapi tidak dapat membuktikan kebenaran yang dituduhkannya. Maka pelaku dapat di jerat pidana paling lama empat (4) tahun dan denda paling banyak 750 juta.

Baca Lainnya

Dapat Penghargaan, Kejati Sumut Tegaskan Komitmen Kelola Keuangan Sesuai Aturan

3 Juli 2026 - 21:55 WIB

Dapat Penghargaan, Kejati Sumut Tegaskan Komitmen Kelola Keuangan Sesuai Aturan

Jabatan Sekda Belum Definitif, Aktivis Desak Seleksi Terbuka Demi Meritokrasi

3 Juli 2026 - 12:25 WIB

Jabatan Sekda Belum Definitif, Aktivis Desak Seleksi Terbuka Demi Meritokrasi

Ramaikan Exciting Banten Festival 2026, Bank Banten Dukung Pengembangan Kepariwisataan yang Berkelanjutan

2 Juli 2026 - 18:50 WIB

Ramaikan Exciting Banten Festival 2026, Bank Banten Dukung Pengembangan Kepariwisataan Yang Berkelanjutan
Trending di Daerah