Menu

Mode Gelap
Reynold Efendy Sambangi Workshop Gitar Custom Widjoyono di Kota Madiun Libatkan Ribuan Siswa dan Guru, BNN Bentuk Agen Anti Narkoba demi Indonesia Emas 2045 Hantavirus Merebak di Kapal Pesiar, Komisi IX DPR Desak Pemerintah Siaga dan Perkuat Skrining DPR Soroti Kasus MBG Berbelatung di Pekalongan, Irma Suryani Chaniago: Ini Kelalaian Petugas Soliditas Terjaga, NasDem Banten Perkuat Struktur Menuju Pemilu 2029 Kejati Sumsel Sukses Selamatkan Rp1,2 Triliun, Tambah 3 Tersangka Baru Kasus KUR Fiktif

Daerah

DPMPTSP dan Satpol PP Lebak Dinilai Pasif, Dugaan Pelanggaran Mie Gacoan


					Keterangan foto: Ikatan Mahasiswa Lebak (Dok IMALA) Perbesar

Keterangan foto: Ikatan Mahasiswa Lebak (Dok IMALA)

Teropongistana.com Lebak – Dugaan pelanggaran berlapis pada operasional Mie Gacoan Rangkasbitung terus menjadi sorotan publik. Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) memastikan akan melakukan konsolidasi besar dan mempersiapkan unjuk rasa terkait persoalan perizinan, upah karyawan, hingga pembangunan di bantaran sungai yang disinyalir tidak sesuai aturan tata ruang.

Wakil ketua IMALA, Sapnudi, menegaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi awal yang membutuhkan tindakan segera. Pertama, dugaan ketidaklengkapan izin usaha, termasuk izin lokasi dan dokumen teknis bangunan yang masuk dalam domain Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak.

Kedua, isu upah karyawan yang tidak sesuai UMK hingga potongan kerja yang kerap dikeluhkan pekerja. Ketiga, dugaan pembangunan di bantaran sungai, yang apabila terbukti melanggar garis sempadan, wajib ditertibkan.

“Kami menunggu transparansi penuh dari DPMPTSP Lebak. Izin harus dibuka ke publik apakah lengkap, sesuai aturan, atau justru ada yang ditutup-tutupi. IMALA akan turun bila pemerintah tidak bergerak,” ujar Sapnudi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim, ketika dihubungi melalui WhatsApp, menjawab singkat dan merujuk agar persoalan dikonfirmasi ke dinas teknis.

Saat ditanya soal dugaan izin bermasalah dan potensi pembongkaran bangunan di bantaran sungai, ia hanya menulis:

“Silahkan konfirmasi ke dinas yang bersangkutan.” katanya

Begitu pula ketika ditanya mengenai isu upah karyawan, Dartim kembali menegaskan melalui pesan WhatsApp:

“Kalau masalah upah, dengan dinas yang menangani.” cetusnya singkat

Respons tersebut dinilai pasif, mengingat Satpol PP memiliki kewenangan menindak indikasi pelanggaran Peraturan Daerah. Hanya merujuk ke dinas lain tanpa memastikan pemeriksaan lapangan dianggap tidak sejalan dengan fungsi utama lembaga tersebut.

IMALA mengkritik bahwa DPMPTSP Kabupaten Lebak juga tidak boleh diam. Sebagai lembaga yang menerbitkan perizinan, DPMPTSP wajib membuka data secara transparan, mulai dari izin lokasi, izin lingkungan, sampai analisis teknis bangunan. Publik harus tahu apakah Mie Gacoan beroperasi sesuai peraturan atau melanggar.

“DPMPTSP harus tampil ke publik, bukan bersembunyi. Ini soal keterbukaan. Kami siap mengawal dan melakukan aksi bila data tidak dibuka,” tegas Sapnudi.

Malam ini, IMALA menggelar konsolidasi internal untuk mengumpulkan data lapangan, dokumentasi, dan menyiapkan skema unjuk rasa.

Upaya konfirmasi dari awak media masih terus dilakukan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

(Farid)

Baca Lainnya

Kejari HST Geledah 4 Lokasi, Buru Bukti Korupsi Alkes Dinkes

7 Mei 2026 - 05:43 WIB

Kejari Hst Geledah 4 Lokasi, Buru Bukti Korupsi Alkes Dinkes

Hilang Ditelan Bumi, Tiga Tersangka ASN Sorong Pasca Bebas dari Tahanan

6 Mei 2026 - 10:40 WIB

Hilang Ditelan Bumi, Tiga Tersangka Asn Sorong Pasca Bebas Dari Tahanan

GAMMA Bongkar Setoran dan Kartel Proyek di Bina Marga Banten

6 Mei 2026 - 01:29 WIB

Gamma Bongkar Setoran Dan Kartel Proyek Di Bina Marga Banten
Trending di Daerah