Menu

Mode Gelap
Persatuan adalah Harga Mati, Mukhsin Nasir: Jangan Biarkan Perpecahan Menghambat Bangsa Komitmen Jaksa Garda Desa, Kejari Jakpus Dukung Inovasi Pengawasan Desa Audiensi FPI dan Ulama, Pemkab Lebak Diminta Bertindak Lebih Konkret Independensi di Ujung Tanduk, Fenomena Rangkap Jabatan ASN sebagai Wartawan di Raja Ampat Kajian Kritis BJORKA 98: Soroti Politisasi TNI dan Desak Kemenhan Kembali ke Tupoksi Edukasi Penanganan Kebocoran hingga Layanan Digital, PGN Hadir di Tengah Masyarakat

Daerah

Ketua Gerak 08 Lebak Dukung Langkah Presiden Prabowo Berantas Korupsi hingga ke Akar


					Foto: Prabowo Subianto, Presiden RI. Perbesar

Foto: Prabowo Subianto, Presiden RI.

Teropongistana.com Banten – Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif (Gerak 08) DPD Lebak, David, menyatakan dukungan penuh terhadap agenda Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Ia menegaskan bahwa pekerjaan besar ini tidak boleh berhenti di tengah jalan dan harus menuntaskan seluruh kasus yang selama ini mangkrak, baik di sektor pertambangan, pemerintahan, dunia usaha, maupun instansi daerah dan pusat, Kamis (20/11/2025).

David menilai banyak kasus korupsi yang hanya menyentuh level kurir atau kaki tangan, sementara para pengendali utama tetap aman dan menikmati hasil dari praktik kotor tersebut. Ia menegaskan penindakan harus menyasar aktor utama, bukan sekadar simbolis.

“Kasus-kasus mangkrak itu harus diselesaikan sampai tuntas. Jangan cuma kurirnya yang digulung. Bos-bosnya itu yang harus diseret. Mereka yang mengambil untung, sementara bawahan hanya jadi korban,” ujarnya.

David mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak negara dari fondasinya. Dampaknya sistemik merugikan ekonomi, memperlebar ketimpangan sosial, menghancurkan kepercayaan publik, dan menghambat pembangunan.

Kerusakan yang ditimbulkan antara lain:

•Menggerus anggaran pembangunan dan menurunkan kualitas infrastruktur.

•Mengurangi penerimaan negara melalui permainan oknum di sektor pajak.

•Membuat layanan publik mahal dan tidak efisien.

•Memperlambat pengentasan kemiskinan serta menghalangi akses masyarakat kecil terhadap layanan dasar.

•Memicu kriminalitas karena ketidakadilan yang dibiarkan terjadi.

•Merusak solidaritas sosial dan moral masyarakat.

•Melemahkan institusi negara serta menumbuhkan budaya impunitas.

•Mengikis norma hukum sampai masyarakat menganggap praktik korupsi sebagai hal lumrah.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari para pelaku korupsi yang selama ini memanfaatkan kelemahan sistem.

“Hukum harus adil dan efektif. Tidak ada alasan bagi siapa pun yang merusak negara untuk lolos,” pungkas David.

Baca Lainnya

Audiensi FPI dan Ulama, Pemkab Lebak Diminta Bertindak Lebih Konkret

20 April 2026 - 22:04 WIB

Audiensi Fpi Dan Ulama, Pemkab Lebak Diminta Bertindak Lebih Konkret

Independensi di Ujung Tanduk, Fenomena Rangkap Jabatan ASN sebagai Wartawan di Raja Ampat

20 April 2026 - 21:50 WIB

Independensi Di Ujung Tanduk, Fenomena Rangkap Jabatan Asn Sebagai Wartawan Di Raja Ampat

Klarifikasi Warga Desa Kilga Kilwouw Terkait Pemberitaan Media Online 17 April 2026

20 April 2026 - 16:17 WIB

Klarifikasi Warga Desa Kilga Kilwouw Terkait Pemberitaan Media Online 17 April 2026
Trending di Daerah