Teropongistana.com Banten – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten menyampaikan hasil pengawasan terhadap implementasi Program Sekolah Gratis (PSG) di Provinsi Banten, yang disampaikan pada kegiatan media Gathering Peran Serta Pers Dalam Pengawasan Penyelenggaraan pelayanan Publik, Senin (8/12/2025).
“Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan, Pengawasan dilakukan menggunakan beberapa metode berupa tinjauan lapangan langsung, penyebaran kuesioner, serta koordinasi dengan asosiasi sekolah swasta di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Banten,” ujar Fadli Afriadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.
Pada kesempatan tersebut, Fadli juga menyampaikan bahwa hasil pengawasan Ombudsman Banten dalam proses PPDB tingkat SMAN di Provinsi Banten dalam tiga tahun terakhir menemukan bahwa pelaksanaan PPDB di Banten menunjukkan adanya persoalan daya tampung di sekolah negeri dengan adanya penambahan rombongan belajar (rombel) melebihi kapasitas yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut menyebabkan terjadinya disparitas jumlah peserta didik sekolah negeri dan sekolah swasta, serta rentannya angka putus sekolah di Provinsi Banten.
Menjawab fenomena tersebut, Ombudsman menilai bahwa dengan hadirnya Program Sekolah Gratis atau PSG oleh Pemerintah Provinsi Banten ini menjadi formula yang baik sebagai upaya penyelesaian permasalahan tersebut. terbukti dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman, Pelaksanaan PSG memperlihatkan capaian positif dalam meningkatkan minat peserta didik mendaftar sekolah swasta. Program Sekolah Gratis memacu kenaikan jumlah peserta didik pada sekolah swasta sebesar 24% pada tahun ajaran 2025/2026.
“Kenaikan sebanyak 24% ini menunjukkan bahwa PSG menjadi alternatif pendidikan yang diminati masyarakat. Namun, peningkatan jumlah siswa tentu harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas dan kesiapan sekolah,” tambahnya.
“Program Sekolah Gratis ini membawa dampak positif terutama dalam membuka akses pendidikan bagi masyarakat. Namun, sejumlah persoalan mendasar masih ditemukan di lapangan dan perlu segera ditangani agar pelaksanaannya berjalan optimal dan semakin berdampak positif bagi masyarakat” ujar Fadli.
Ombudsman Banten juga memberikan catatan sejumlah permasalahan yang masih menjadi PR untuk segera diatasi, diantaranya ketimpangan sarana dan prasarana pendidikan pada sekolah swasta, kelayakan dan ketimpangan sarana dan prasarana (sarpras) di sekolah swasta yang berpotensi menghambat kualitas pengajaran.
Berdasarkan data kuesioner dan tinjauan lapangan yang dilakukan, ditemukan bahwa mayoritas (75,6%) sekolah swasta masih memiliki sarpras pendukung pengajaran yang belum lengkap. Hanya 24,4% dari sekolah swasta yang sarana prasarananya tergolong memadai. Ketimpangan ini menunjukkan perlunya perhatian serius dari pemerintah dalam bentuk perbantuan untuk peningkatan sarana dan prasarana di sekolah swasta.
Temuan lainnya yaitu keterbatasan akses sekolah swasta terhadap sistem SPMB, sehingga tidak mengetahui jumlah calon siswa yang memilih sekolah mereka.
“Ketiadaan akses ini membuat proses daftar ulang menjadi tidak efektif dan rawan menimbulkan ketidakpastian data,” urainya.
Selain itu, temuan lainnya yaitu belum adanya Petunjuk Teknis (Juknis) sebagai turunan Pergub Nomor 15 tahun 2025, hal tersebut menjadi salah satu hambatan terbesar. Sekolah hanya menerima paparan sosialisasi tanpa pedoman tertulis. Kondisi ini membuat pelaksanaan di lapangan tidak seragam.
Selain persolan diatas, dalam pengawasannya Ombudsman juga menemukan beberapa persoalan lain dilapangan, diantaranya Implementasi pembiayaan dan pencairan dana Program Sekolah Gratis (PSG) menghadapi tiga kendala utama yaitu Interpretasi Biaya, terdapat perbedaan pemahaman di kalangan sekolah swasta mengenai komponen biaya mana yang diizinkan (diperbolehkan) dan yang tidak diizinkan (dilarang) untuk dipungut dari peserta didik.
Pencairan Tidak Serentak Alokasi dana PSG tidak dicairkan secara serentak; pada bulan-bulan awal, pencairan hanya mencapai 60% dari total alokasi serta Periodisasi Pencairan, Pencairan dana tidak dilaksanakan setiap bulan, yang berdampak pada perencanaan arus kas dan operasional rutin sekolah.
Masalah lainnya yaitu tunggakan biaya pendidikan dan penahanan ijazah masih menjadi tantangan serius bagi sekolah swasta. Berdasarkan hasil kuesioner, sebanyak 55,1% sekolah swasta melaporkan bahwa mereka masih memiliki piutang SPP dari siswa, dengan rata-rata total piutang yang ditanggung setiap sekolah mencapai Rp136.103.743,59.
Sebagai konsekuensi dari tunggakan, 41% sekolah swasta masih terpaksa menahan ijazah peserta didik. Kondisi ini menunjukkan bahwa harapan agar Program Sekolah Gratis (PSG) dapat mewujudkan tujuan untuk menuntaskan masalah piutang siswa dan penahanan ijazah.
Selain itu juga, persoalan terkait siswa non-KK Banten yang tidak tercover dalam pendanaan PSG. Isu administrasi muncul terkait peserta didik yang telah mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah Banten namun tidak tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) Banten, terutama di daerah perbatasan antara Banten-Jawa Barat dan/atau Banten-Jakarta. Pemecahan masalah ini harus berlandaskan prinsip keadilan dan pemerataan pendidikan bahwa setiap anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang layak serta mencegah peningkatan angka putus sekolah (APS).
Sebagai bentuk perbaikan pelayanan publik, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten memberikan saran kepada Pemerintah Provinsi Banten, sebagai upaya perbaikan dalam Program Sekolah Gratis di Provinsi Banten diantaranya:
Regulasi Administrasi
1. PSG berdampak positif untuk sekolah swasta sehingga dapat dilanjutkan di tahun berikutnya dengan ketentuan yang lebih diperjelas.
2. Percepatan penyusunan juknis PSG secara detail sebagai panduan operasional.
3. Melakukan sosialisasi yang lebih aktif kepada sekolah swasta terkait teknis, mekanisme, dan ketentuan terbaru yang berlaku dalam PSG.
4. Mengakomodir Sekolah Swasta yang ikut dalam PSG agar terintegrasi dan terlibat dalam sistem/aplikasi SPMB.
Pendanaan dan Keuangan
•Mengupayakan agar pencairan dana PSG dapat dilakukan setiap bulan untuk menjamin stabilitas arus kas operasional sekolah
•Harapan PSG dapat memutus dan menuntaskan permasalahan piutang dan penahanan ijazah
Pemerataan Akses & Kualitas
•PSG dapat mengcover siswa yang bukan Kartu Keluarga Banten dengan ketentuan tertentu.
•Pemberian bantuan (perbantuan) untuk mengatasi kesenjangan sarana dan prasarana di sekolah swasta guna menjamin kesetaraan akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh peserta didik.
Pada akhir pernyataannya, Fadli menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dapat menindaklanjuti temuan Ombudsman untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi masyarakat.
Ombudsman berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan mendorong perbaikan pelayanan publik guna mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, bebas dari Maladministrasi dan berkeadilan di Provinsi Banten.















