Menu

Mode Gelap
Anggaran Belanja Dapur Rp33 Juta Lebih Sebulan, CBA Soroti Kesenjangan: Wali Kota Gratis, Rakyat Berjuang BGN Buka Suara Soal Pengadaan Printer Rp12 Juta Per Unit: Sedang Diperiksa BPK dan Tim Internal Difitnah di Medsos, Anggota MRPBD Mesak Mambraku Laporkan PFM ke Polda Papua Barat Daya Lapas Ciamis Tegaskan Zero Halinar, Musnahkan Barang Bukti Hasil Razia Dari Tripartit ke Kemandirian Ekonomi: SBMR Bangun Koperasi, Bupati Madiun Siap Dukung Penuh Parah Sistem Parkir Kemenaker Rusak, Maruli Kritik Tarif Mahal dan Struk Tulis Tangan

Daerah

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Sebagai Dasar Tata Kelola AI Indonesia


					Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Sebagai Dasar Tata Kelola AI Indonesia Perbesar

Teropongistana.com Denpasar — Universitas Udayana meluluskan Efatha Filomeno Borromeu Duarte sebagai Doktor Ilmu Hukum dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di Ruang C5, Jumat (12/12/2025).

Dr. Efatha yang juga merupakan salah satu kader terbaik Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Bali Bidang Riset dan Teknologi ini menulis disertasi berjudul Hakekat Pengaturan Robot dan Kecerdasan Buatan di Indonesia.

Efatha menawarkan kerangka regulasi baru bagi kecerdasan buatan yang ia sebut Teori PARADIXIA. Ia lulus dengan IPK 3,89 dan tercatat sebagai doktor ke-168 Fakultas Hukum Unud.

Ketua sidang, Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., SU., menilai gagasan yang diajukan Efatha relevan dengan kebutuhan nasional dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.

PARADIXIA: Arah Baru Regulasi AI Berbasis Nilai Nasional

Efatha menyoroti adanya rechtsvacuum (kekosongan hukum) dalam pengaturan AI di Indonesia. Untuk menjawab itu, ia memperkenalkan PARADIXIA, kerangka yang memadukan nilai Pancasila dengan prinsip governansi teknologi modern.

PARADIXIA mencakup sembilan elemen kunci: (Pancasila Ethic, Anthropocentric Law, Reflexive Humanity, Algorithmic Accountability, Digital Sovereignty, Informational Justice, eXistential Intelligence, Integrity of Ethics, dan Accountability Civilization.)

Kerangka ini menegaskan tiga hal:
1. AI harus berlandaskan nilai Pancasila.
2. Manusia tetap menjadi pengendali utama dalam keputusan krusial.
3. Pengembang wajib transparan dan bertanggung jawab atas risiko algoritma.

PARADIXIA mengusulkan model tanggung jawab berjenjang yang dapat langsung diuji dalam konteks kebijakan: Risiko Tinggi: strict liability, Risiko Sedang: presumed liability dan Risiko Rendah: negligence based.

Model ini memberikan peta tanggung jawab yang jelas dan adaptif terhadap variasi risiko teknologi.

Penguji eksternal, Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., MS., menilai PARADIXIA sebagai kontribusi penting bagi pengembangan hukum teknologi Indonesia.

Menurutnya, kerangka ini tidak hanya responsif terhadap risiko AI, tetapi juga mampu mengarahkan pembentukan kebijakan jangka panjang.

Promotor, Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa PARADIXIA memperkuat sintesis antara hukum positif, teori hukum, dan filsafat hukum merupakan tiga pilar utama pendidikan doktoral FH Unud.

Seiring meningkatnya penggunaan AI di sektor publik, pendidikan, finansial, dan keamanan nasional, teori PARADIXIA dinilai mampu memberi arah bagi penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif.

“Kerangka ini menggabungkan aspek etika, akuntabilitas, dan kedaulatan digital, menjadikannya relevan bagi pembuat kebijakan,” kata Dr. Efatha dalam prensentasinya.

*Panel Penguji Sidang Doktor*

Sidang diikuti oleh delapan penguji:
1. Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., SU.
2. Prof. Dr. Drs. Yohanes Usfunan, S.H., M.Hum.
3. Dr. I Nyoman Bagiastra, S.H., M.H.
4. Nyoman Satyayudha Dananjaya, S.H., M.Kn., Ph.D.
5. Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., MS.
6. Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum.
7. Prof. I Gusti Ngurah Parikesit Widiatedja, S.H., M.Hum., LLM., Ph.D.
8. Dr. I Made Dedy Priyanto, S.H., M.Kn.

Baca Lainnya

Difitnah di Medsos, Anggota MRPBD Mesak Mambraku Laporkan PFM ke Polda Papua Barat Daya

23 April 2026 - 19:11 WIB

Difitnah Di Medsos, Anggota Mrpbd Mesak Mambraku Laporkan Pfm Ke Polda Papua Barat Daya

Dari Tripartit ke Kemandirian Ekonomi: SBMR Bangun Koperasi, Bupati Madiun Siap Dukung Penuh

23 April 2026 - 13:51 WIB

Dari Tripartit Ke Kemandirian Ekonomi: Sbmr Bangun Koperasi, Bupati Madiun Siap Dukung Penuh

Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan di Daerah

22 April 2026 - 14:10 WIB

Mata Hukum Desak Rudy Susmanto Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Jabatan Di Daerah
Trending di Daerah