Menu

Mode Gelap
Anak Didik Dikeluarkan, Orang Tua dan Sekolah Saling Buka Kronologi Pimpinan Buruh Sebut Pilkada Langsung Adalah Keharusan Sejarah PSG Libas Lille 3-0, Dembele Menggila di Parc des Princes Ketua DPRD Kota Serang: PD-PKPNU Fondasi Kaderisasi Ideologis NU Bamsoet Apresiasi Terobosan Cepat Dubes Junimart Girsang Benahi KBRI Roma Ferdinand Desak KPK Periksa Jokowi di Tengah Skandal Korupsi Haji

Daerah

Anak Didik Dikeluarkan, Orang Tua dan Sekolah Saling Buka Kronologi


					Keterangan foto: Orang tua MKA, Yohanis Anggawan. Perbesar

Keterangan foto: Orang tua MKA, Yohanis Anggawan.

Teropongistana.com Sorong – Perseteruan antara Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong dengan Yohanis Anggawan selaku orang tua MKA tampaknya makin panjang. Yohanis Anggawan akhirnya buka suara perihal anaknya yang tidak lagi mengenyam pendidikan di sekolah yang berlokasi di Jalan Misool, Kampung Baru, tersebut.

“Mungkin karena sikap saya yang sangat kritis terkait pembangunan hingga operasional sekolah, anak saya menjadi korban,” kata Yohanis Anggawan ketika mengungkapkan isi hatinya kepada sejumlah wartawan, Jum’at (16/1/2026).

Yohanis Anggawan membeberkan, pada tanggal 14 Mei 2025 dirinya mendapat pekerjaan di Bogor sehingga mengharuskan membawa serta istri dan dua anaknya yang masih kecil, termasuk MKA.

Sehari di Bogor, lanjut Yohanis Anggawan, anaknya yang paling kecil sakit. Karena tidak memiliki kerabat di Bogor, dirinya harus berangkat ke Surabaya dengan alasan memiliki rumah dan kendaraan di kota tersebut.

Dua hari dirawat di RS Mitra Keluarga Kenjeran Surabaya, ternyata anak bungsunya terkena virus. Saat yang bersamaan, anak saya K demam dan seketika itu juga saya periksakan di rumah sakit tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah empat hari menjalani perawatan, kedua anaknya dinyatakan sembuh. Namun sayangnya, di saat yang bersamaan istrinya justru sakit dan mengharuskannya dirawat di RS Mitra Keluarga Kenjeran Surabaya.

Dalam keadaan panik, pria yang akrab disapa Ko Liong itu meminta anak sulungnya berangkat ke Surabaya untuk membantunya, sebab istrinya yang terkena virus harus dirawat di ICU RS Mitra Keluarga Kenjeran Surabaya.

“Selama menjalani perawatan di rumah sakit, saya selalu memberitahukan kepada pihak sekolah. Setiap hari saya mengirimkan pesan singkat. Bahkan pada tanggal 27 Mei 2025 saya pun mengirimkan surat sakit ke pihak sekolah. Akan tetapi, pada tanggal 4 Juni 2025 anak saya justru mendapat Surat Peringatan (SP) satu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yohanis Anggawan mengatakan bahwa ketika dirinya menerima SP satu, ia lantas mempertanyakan alasan pihak sekolah mengeluarkan SP tersebut. Padahal, semua surat yang terkait dengan rekam medis serta foto perawatan anak dan istrinya telah dikirimkan ke pihak sekolah.

Yohanis Anggawan mengaku bahwa pada tanggal 29 Mei 2025 dokter RS Mitra Keluarga Kenjeran Surabaya menyatakan istrinya sudah sembuh, tetapi belum diperbolehkan pulang ke Sorong dan masih harus menjalani kontrol pada tanggal 4 dan 9 Juni 2025.

“Tanggal 4 dan 5 keluar SP satu dan dua, kemudian disusul SP tiga. Saya jadi bertanya-tanya, bagaimana ini,” tuturnya.

Ia juga mengaku sempat dihubungi oleh kepala sekolah yang memberitahukan bahwa K harus pulang untuk mengikuti ujian pada tanggal 12 Juni 2025. Namun selaku orang tua, Yohanis Anggawan menyampaikan belum bisa karena K masih harus menjalani kontrol kesehatan.

“Saya sempat meminta kepada Miss Maria selaku kepala sekolah untuk memberikan ujian secara daring, sebab kesehatan keluarga sangat penting. Saya harus memastikan keluarga sehat baru bisa pulang ke Sorong,” kata Yohanis Anggawan.

Lebih lanjut, mantan pengurus Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong itu kembali ditelepon oleh kepala sekolah pada tanggal 15 Juni 2025 yang menanyakan kapan K pulang. Namun dijawab oleh Yohanis Anggawan bahwa belum bisa pulang karena kadar hemoglobin mamanya 9,8, jauh dari normal.

“Nggak apa-apa, K mungkin bisa diberikan ujian susulan atau tidak naik kelas juga tidak apa-apa. Namun jawaban kepala sekolah menyatakan K naik kelas tapi tidak boleh lagi sekolah di Kalam Kudus. Spontan saya katakan tidak bisa begitu. Ya sudah, saya mau bicara apa. Kalau begitu, kasih saya surat yang isinya menyatakan anak saya dikeluarkan dari sekolah,” ujar pria yang akrab disapa Ko Liong itu.

Yohanis Anggawan mengungkapkan, sebelum anaknya dikeluarkan dari sekolah, pada tanggal 30 Mei 2025 istrinya mendapat pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang isinya, “Tidak kembali ke Gereja Kalam Kudus karena telah membuat kenyamanan dan kebahagiaan jemaat yang ada terganggu. Semoga nyaman di gereja yang baru, semoga tidak kembali lagi ke Gereja Kalam Kudus. Masih punya malu, to.”

Belakangan saya baru tahu bahwa yang mengirimkan pesan WhatsApp itu adalah Budi Santoso, Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong. Mereka sengaja melakukan hal itu terhadap keluarga saya,” ucapnya.

Ia bahkan mengatakan, sekembalinya dari Surabaya ke Sorong, Yohanis Anggawan dan keluarganya tetap beribadah di Gereja Kalam Kudus selama 10 bulan. Ia pun mempertanyakan kepada semua pihak mengapa perlakuan tersebut dilakukan terhadap keluarganya.

“Kalau mau serang, pribadi saya saja, jangan keluarganya,” ujarnya.

Yohanis Anggawan mencurigai bahwa apa yang terjadi terhadap keluarganya merupakan setingan dari orang-orang yang tidak menyukainya.

“Anak saya masih kecil, kenapa diperlakukan demikian. Mereka itu sakit, kenapa dikeluarkan dari sekolah. Sekalipun saya memohon, tapi begitulah,” tuturnya.

Tidak terima dengan perlakuan pihak sekolah, Yohanis Anggawan mengadu ke Dinas Pendidikan Kota Sorong pada bulan Juli 2025. Sayangnya, tidak mendapatkan solusi. Begitu pula ketika anaknya mendaftar kembali ke Sekolah Kalam Kudus, tidak diterima.

“Kalau bagian tata usaha mengatakan diterima, itu bohong. Anak saya tidak diterima. Bisa dicek ke bagian tata usaha Sekolah Kalam Kudus,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong, Budi Santoso, memberikan klarifikasi soal permasalahan antara Sekolah Kalam Kudus dengan orang tua MKA pada Jum’at (16/1/2026).

Dalam klarifikasinya, Budi Santoso mengatakan bahwa dalam melaksanakan proses belajar mengajar, Sekolah Kalam Kudus berpedoman pada Student Handbook.

Ia mengingatkan bahwa Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong merupakan lembaga pendidikan yang secara aktif menjadi mitra pemerintah dalam mewujudkan amanat Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945.

Dalam menjalankan fungsinya, sekolah tidak hanya memenuhi hak peserta didik, tetapi juga menegaskan kewajiban peserta didik dan orang tua sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 12 Ayat (2) huruf a, yang mewajibkan peserta didik menaati norma pendidikan demi keberlangsungan proses belajar.

Menyikapi permasalahan yang terjadi antara sekolah dengan orang tua MKA, Budi Santoso membeberkan sejumlah kronologis mulai dari MKA tidak masuk sekolah hingga pindah ke sekolah lain.

Tanggal 14 Mei hingga 14 Juni 2025, peserta didik MKA tidak hadir selama satu bulan atau sekitar 20 hari sekolah efektif. Pada tanggal 14–16 Mei 2025, ketidakhadiran MKA diberitahukan orang tuanya melalui pesan singkat WhatsApp kepada wali kelas, tanpa izin tertulis kepada kepala sekolah. Pesan tersebut disampaikan setelah peserta didik MKA berada di luar Kota Sorong.

Empat hari kemudian, tepatnya tanggal 26–30 Mei 2025, MKA tidak hadir dan tidak mengikuti ujian kompetensi. Pada tanggal 2 hingga 4 Juni 2025, peserta didik MKA juga tidak mengikuti Sumatif Akhir Tahun (SAT).

Masih di tanggal 4, 5, dan 11 Juni 2025, sekolah mengeluarkan tiga surat panggilan resmi agar peserta didik kembali bersekolah. Sebelumnya, pada tanggal 7 Juni 2025, sekolah menetapkan jadwal ujian susulan SAT pada 11 Juni 2025. Akan tetapi, pada tanggal 8 Juni 2025 orang tua MKA menyampaikan alasan keterbatasan tiket pesawat. Namun hasil pengecekan sekolah melalui aplikasi penyedia tiket menunjukkan penerbangan Surabaya–Sorong tersedia pada tanggal 8–12 Juni 2025, sehingga sekolah menerbitkan surat pernyataan peserta didik dianggap mengundurkan diri sesuai SOP.

Tak hanya itu, Budi Santoso juga membeberkan sejumlah fakta penting bahwa MKA tidak masuk sekolah selama satu bulan penuh tanpa izin resmi. Selaku orang tua, dinilai melanggar prosedur sejak awal dengan mengajukan izin melalui pesan singkat WhatsApp kepada wali kelas untuk durasi lebih dari tiga hari.

Alasan ketidakhadiran MKA dinilai tidak konsisten, antara urusan keluarga dan perjalanan kerja ke Jakarta serta Bogor bersama keluarga. Sekolah telah berulang kali meminta bukti pendukung yang sah, seperti surat keterangan sakit atau surat dokter yang menyatakan adanya anjuran istirahat, namun tidak dipenuhi oleh orang tua MKA.

Budi Santoso menegaskan bahwa langkah yang diambil bukanlah pemberhentian sepihak, melainkan penerapan aturan sekolah sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sekolah tetap berkomitmen menjunjung tinggi hak anak atas pendidikan, sekaligus menjaga disiplin dan integritas proses pembelajaran,” tegasnya kepada awak media.

(Jun/Red)

Baca Lainnya

Ketua DPRD Kota Serang: PD-PKPNU Fondasi Kaderisasi Ideologis NU

16 Januari 2026 - 22:28 WIB

Ketua Dprd Kota Serang: Pd-Pkpnu Fondasi Kaderisasi Ideologis Nu

Gegara di Fitnah, FWS Bakal Laporkan Yayasan Insan Karima Ke polisi

15 Januari 2026 - 04:44 WIB

Gegara Di Fitnah, Fws Bakal Laporkan Yayasan Insan Karima Ke Polisi

Bongkar Dong, DPRD Lebak Dorong Inspektorat Audit Anggaran Pembangunan Proyek JUT Desa Cikeusik

14 Januari 2026 - 22:50 WIB

Bongkar Dong, Dprd Lebak Dorong Inspektorat Audit Anggaran Pembangunan Proyek Jut Desa Cikeusik
Trending di Daerah