Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Desak Negara Perkuat Perlindungan Perempuan pada Momentum IWD 2026 Kejati Jateng Diminta Panggil Perhutani KPH Purwodadi Terkait Pengelolaan Hutan Dugaan Kapolda Sulbar “Main Mata” dengan Astra Agro, BADKO HMI Ancam Aksi Besar-Besaran Dari Humas Pimpin BNP Jabar, Brigjen Sulistyo Pudjo Bawa Harapan Lawan Narkoba Excavator Diduga Rusak Rumah Warga Disita, Polisi Lanjutkan Kasus Astra Agro Soroti Tambang Bermasalah di Maluku Utara, HANTAM-MALUT Minta Audiensi dengan Komisi XII DPR

Daerah

Sudah Dipatroli dan Dilaporkan, Tambang Batubara Ilegal di Cihara Belum juga Berhenti


					Foto (red) Perbesar

Foto (red)

Teropongistana.com Lebak – Kritik keras MATAHUKUM terhadap seluruh aktivitas tambang batubara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangmulyaan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, akhirnya memicu respons dari Perhutani. Setelah desakan menguat, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Perhutani Bayah buka suara dan mengakui penambangan di kawasan hutan negara tersebut hingga kini masih berlangsung.

Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir, menilai aktivitas tambang yang tetap beroperasi meski berada di kawasan hutan negara merupakan indikasi lemahnya penegakan hukum.

“Kalau sudah jelas itu kawasan hutan negara dan ada plang larangan Perhutani tapi penambangan batubara tetap berjalan, itu bukan lagi pelanggaran kecil. Itu dugaan tindak pidana terbuka,” tegas Mukhsin,

Menanggapi sorotan tersebut, Asisten Perhutani Bayah, Luckyta Sakagiri, membenarkan aktivitas penambangan masih terjadi di kawasan hutan Perhutani.

“Memang betul masih ada aktivitas penambangan. Kami sudah melakukan patroli gabungan, membuat pelaporan, memasang penerangan, dan barang bukti juga sudah kami titipkan ke Polsek Panggarangan,” ujar Luckyta, saat dikonfirmasi wartawan (9/2/2026)

Menurutnya, persoalan tambang ilegal di Cihara tidak hanya terkait pengamanan kawasan, tetapi juga faktor sosial ekonomi masyarakat sekitar yang menggantungkan mata pencaharian dari penambangan batubara.

Ia mengungkapkan upaya penertiban bahkan sempat memicu ketegangan.

“Kami beberapa kali melakukan pengamanan sampai terjadi aksi demo. Bahkan saat ada pemutusan kabel PLN, petugas sempat dihadang. Karena itu perlu duduk bersama pemerintah terkait untuk mencarikan pengalihan mata pencaharian masyarakat,” jelasnya.

Luckyta juga menyebut aparat penegak hukum telah mulai melakukan penyelidikan.

“Minggu kemarin dari Polda Banten, dari Krimsus, sudah turun dan konfirmasi bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan Perhutani. Saat ini kami menunggu tindak lanjut dari aparat,” katanya.

Terkait siapa pengelola maupun pemodal tambang, Perhutani belum memberikan keterangan rinci dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian. Ia menegaskan penanganan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan instansi kehutanan provinsi.

“Ini bukan hanya tugas Perhutani saja. Harus melibatkan unsur pemerintah terkait, terutama untuk solusi sosial bagi masyarakat yang selama ini bekerja sebagai penambang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait

Baca Lainnya

Kejati Jateng Diminta Panggil Perhutani KPH Purwodadi Terkait Pengelolaan Hutan

8 Maret 2026 - 16:47 WIB

Hidupkan Umkm, Matahukum Minta Pengelolaan Mbg Dilakukan Oleh Kantin Sekolah

Ramadan Berkah! IKAWIGA Bagi-Bagi Kebahagiaan ke 500 Anak Yatim & Dhuafa Se Malang Raya

7 Maret 2026 - 18:38 WIB

Ramadan Berkah! Ikawiga Bagi-Bagi Kebahagiaan Ke 500 Anak Yatim &Amp; Dhuafa Se Malang Raya

BUMD Jadi Sarang Korupsi, PT ABM Diminta Likuidasi Usai Skandal Migor Rp20,4 Miliar

6 Maret 2026 - 17:17 WIB

Bumd Jadi Sarang Korupsi, Pt Abm Diminta Likuidasi Usai Skandal Migor Rp20,4 Miliar
Trending di Daerah