Teropongistana.com Lampung – Sebanyak 14 dari 24 orang yang terlibat dalam praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung resmi menjadi tersangka. Polisi mendalami keterlibatan korporasi dalam kegiatan yang berlangsung di lahan 200 hektare milik PTPN I regional 7.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf menegaskan pihaknya berkordinasi dengan berbagai pihak dalam penyelidikan lanjut kasus tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara, mereka (pelaku) orang perorangan, itu pengakuannya sementara. Kalau untuk alat (eskavator dan alcon) yang digunakan itu, mereka ada yang menyewa. Namun itu belum bisa disimpulkan karena kasus ini baru terbongkar,” katanya, Selasa (10/3/2026).
Untuk itu, Helfi menegaskan pihak masih terus mendalami praktik tersebut untuk mencari aktor utamanya.
“Kami lakukan pendalaman terus, nanti perkembangannya akan kita informasikan apakah ada keterlibatan korporasi atau tidak,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Helmi menyebut akan menelusuri terkait tindak pidana pencucian uang. Dia juga memastikan akan menyita seluruh aset dari pemilik manfaat (beneficial owner) kegiatan tersebut.
“Kami pastikan akan lakukan penelusuran hasil kejahatan tersebut, ya, tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga asset tracing akan kita berlakukan di undang-undang ini, di laporan polisi ini, ya. Supaya kita bisa tahu beneficial owner-nya siapa, akan kita kejar,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung membongkar pertambangan emas dan batubara ilegal di tengah lahan sawit milik PTPN I regional 7 di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. 24 orang diamankan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026). Dalam penggerebekan itu, Polda Lampung menerjunkan ratusan personil. Dari 24 orang yang diamankan 14 diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam sehari tambang tersebut menghasilkan 1,5 kilogram emas dengan penghasilan sehari Rp 2,8 miliar. Dari hasil penyelidikan juga diketahui tambang tersebut telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.326.780.000.000.









