Menu

Mode Gelap
ROKET FC Kirim Tiga Wakil ke Timnas Putri Senior, Bukti Sukses Pembinaan Sering Menginap di Hotel Padahal Rumah di Jakarta, Boyamin Curiga Pola Transaksi Respon Menohok Anggota Komisi II DPR RI Doli Kurnia Soal Penangkapan Ketua Ombudsman RI Oleh Kejaksaan Kinerja Gemilang Arif Rahman Dapil Banten I Sabet Penghargaan di Kompleks Parlemen Adde Rosi Khoerunnisa Serahkan Bantuan PIP di Lebak, Pastikan Anak Tak Putus Sekolah Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

Daerah

Polda Lampung Bongkar Tambang Emas Ilegal, Negara Rugi Rp1,3 Triliun


					Dok. Polda Lampung Perbesar

Dok. Polda Lampung

Teropongistana.com Lampung – Sebanyak 14 dari 24 orang yang terlibat dalam praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung resmi menjadi tersangka. Polisi mendalami keterlibatan korporasi dalam kegiatan yang berlangsung di lahan 200 hektare milik PTPN I regional 7.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf menegaskan pihaknya berkordinasi dengan berbagai pihak dalam penyelidikan lanjut kasus tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara, mereka (pelaku) orang perorangan, itu pengakuannya sementara. Kalau untuk alat (eskavator dan alcon) yang digunakan itu, mereka ada yang menyewa. Namun itu belum bisa disimpulkan karena kasus ini baru terbongkar,” katanya, Selasa (10/3/2026).

Untuk itu, Helfi menegaskan pihak masih terus mendalami praktik tersebut untuk mencari aktor utamanya.

“Kami lakukan pendalaman terus, nanti perkembangannya akan kita informasikan apakah ada keterlibatan korporasi atau tidak,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Helmi menyebut akan menelusuri terkait tindak pidana pencucian uang. Dia juga memastikan akan menyita seluruh aset dari pemilik manfaat (beneficial owner) kegiatan tersebut.

“Kami pastikan akan lakukan penelusuran hasil kejahatan tersebut, ya, tindak pidana pencucian uangnya. Sehingga asset tracing akan kita berlakukan di undang-undang ini, di laporan polisi ini, ya. Supaya kita bisa tahu beneficial owner-nya siapa, akan kita kejar,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Lampung membongkar pertambangan emas dan batubara ilegal di tengah lahan sawit milik PTPN I regional 7 di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. 24 orang diamankan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026). Dalam penggerebekan itu, Polda Lampung menerjunkan ratusan personil. Dari 24 orang yang diamankan 14 diantaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

Dalam sehari tambang tersebut menghasilkan 1,5 kilogram emas dengan penghasilan sehari Rp 2,8 miliar. Dari hasil penyelidikan juga diketahui tambang tersebut telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.326.780.000.000.

Baca Lainnya

Modus Kejam, Nama ASN Ini Dihancurkan di Medsos

18 April 2026 - 21:04 WIB

Modus Kejam, Nama Asn Ini Dihancurkan Di Medsos

Tiang Wifi Menjamur Tanpa Izin, Fiber Net Dilaporkan ke Polda Banten

18 April 2026 - 12:45 WIB

Tiang Wifi Menjamur Tanpa Izin, Fiber Net Dilaporkan Ke Polda Banten

Hadir di Tanah Adat, Bulog Pastikan Pangan Tersedia Jelang Tradisi

18 April 2026 - 00:18 WIB

Hadir Di Tanah Adat, Bulog Pastikan Pangan Tersedia Jelang Tradisi
Trending di Headline